Bebas, WNI Yang Dituduh Membunuh Saudara Tiri Pemimpin Korea Utara

Kemlu mengatakan bahwa pembebasan Aisyah adalah hasil proses panjang dari kerja keras Pemerintah Indonesia.
Hadi Azmi dan Amy Chew
2019.03.11
Shah Alam, Malaysia
190311_MY_BN_SITI_1000.jpg Warga Indonesia, Siti Aisyah, saat meninggalkan kompleks Pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor, Malaysia, 11 Maret 2019, setelah jaksa menarik dakwaan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
S. Mahfuz/BeritaBenar

Siti Aisyah, perempuan asal Indonesia yang didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, di Malaysia tahun 2017 dibebaskan, Senin, 11 Maret 2019, setelah jaksa menolak untuk melanjutkan kasus terhadapnya.

Aisyah yang terlihat emosional meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor, Senin pagi, diperkirakan akan segera pulang ke Indonesia, kata para pejabat.

Sesi persidangan lanjutan ditunda tidak lama setelah itu, ketika pengacara untuk rekan Aisyah yang juga didakwa dalam pembunuhan itu – perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, mengatakan mereka akan mengajukan petisi agar kliennya juga dibebaskan.

"Saya memutuskan untuk menarik dakwaan di bawah bagian 254 (1) terhadap Siti Aisyah," kata jaksa penuntut Mohamad Iskandar Ahmad dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang terjadi di Bandara Internasinal Kuala Lumpur, 13 Februari 2017.

Jaksa tidak menyatakan alasan mereka membatalkan dakwaan, kata pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng.

“Mengapa dakwaan itu dibatalkan? Saya tidak bisa mengomentari itu karena saya bukan orang yang mengambil keputusan,” ungkap pengacara Aisyah, Goon Sooi Seng, kepada wartawan di luar ruang sidang.

"Mereka tidak memberikan alasan di depan persidangan."

Sambil menangis terharu, Aisyah melambaikan tangan ketika meninggalnya Pengadilan Tinggi Shah Alam dengan didampingi dua penasihat hukumnya.

Aisyah mengaku sangat bahagia karena telah dibebaskan.

"Perasaan saya sangat bahagia, nggak nyangka kalau ini hari kebebasan saya," katanya dalam jumpa pers bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan beberapa pejabat terkait di Kuala Lumpur, seperti disiarkan Kompas TV.

Dia juga berterima kasih kepada semua pihak, terutama Presiden Joko “Jokowi’ Widido dan tim pengacara yang telah mendampinginya selama proses persidangan.

"Terima kasih kepada presiden saya, Bapak Jokowi, terima kasih kepada bapak menteri, Kedutaan Indonesia, Mr Gooi (Gooi Soon Seng) juga terima kasih kepada pemerintah di Malaysia, membebaskan saya, sampai sekarang," tuturnya.

Pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia mengatakan mereka akan segera menyelesaikan semua dokumen sehingga memungkinkan Aisyah kembali pulang ke Indonesia secepatnya.

"Kami akan mencoba menyelesaikan semuanya hari ini," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Mohamad Iqbal kepada BeritaBenar.

Ditanya apakah Aisyah akan kembali ke rumah hari ini, Iqbal berkata: "Itu mungkin. Jika kita menyelesaikan semuanya pada hari ini, dia akan terbang pulang hari ini."

Sementara perempuan asal Vietnam yang juga dijerat dalam kasus serupa mengatakan dia juga berharap segera dibebaskan seperti Aisyah.

"Saya terkejut dan saya berharap untuk dibebaskan juga," kata Doan sambil menangis melalui seorang penerjemah saat beristirahat.

Dia telah dijadwalkan untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangan hari Senin, tetapi hanya membaca tiga kalimat sebelum pengacaranya menghentikan kesaksian.

“Atas nama Doan, kami akan meminta (Jaksa Agung) untuk meninjau kembali kasus ini agar dakwaan ditarik kembali dengan alasan yang sama seperti Siti Aisyah. Kami akan membuat aplikasi hari ini, ” kata pengacara Hisyam Teh Poh Teik.

“Kami terkejut dengan keputusan terhadap Siti Aisyah. Kami tak diberitahu sebelumnya,” tambahnya.

“Doan tidak dalam posisi untuk bersaksi. Dia trauma. Dia menangis dan menangis," katanya seraya menambahkan, "Keputusan ini tidak adil. Tidak ada persamaan dan keadilan di hadapan hukum. Jika Siti Aisyah dibebaskan, demikian juga Doan. ”

Hakim Azmi Ariffin mengatakan dia "enggan" untuk memberikan petisi atas nama Doan dengan menyebutkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, jika Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut.

Proses panjang

Sementara itu, jurubicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa pembebasan Aisyah adalah hasil dari kerja keras Pemerintah Indonesia.

"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

"Sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat di antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN."

Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan bebasnya Aisyah dari jeratan hukum yang apabila terbukti akan terancam hukuman mati di negeri jiran.

"Terkait pemulangan, saat ini masih ada proses administrasi yang dilakukan di otoritas Malaysia. Setelah itu selesai, akan segera kita bawa pulang," jelasnya.

Tia Asmara di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.