TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama Diduga Angkut Limbah Berbahaya

Kapal tanker yang diminta oleh Kamboja akan diproses hukum di Indonesia atas pelanggaran teritori bukan dugaan pencurian minyak.
Ronna Nirmala
2021.09.01
Jakarta
TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama Diduga Angkut Limbah Berbahaya Foto tertanggal 24 Agustus 2021 dan dirilis pada 25 Agustus oleh TNI AL menunjukkan kapal tanker berbendera Bahama. Strovolos (kanan) berlabuh di sebuah pelabuhan di Riau, setelah ditangkap oleh kapal Indonesia karena menyalahi aturan teritori perairan Indonesia.
AFP

Kapal Angkatan Laut menangkap tanker berbendera Panama beserta 19 awaknya atas tuduhan membawa limbah minyak hitam (oil sludge) sebanyak 4.600 ton tanpa dokumen sah di perairan dekat Kepulauan Riau, demikian pernyataan TNI AL pada Rabu. 

Penangkapan kapal tanker MT Zodiac Star yang membawa 18 awak Indonesia dan satu warga Malaysia berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh kapal patroli KN NIPA dari Pangkalan AL di Batam pada 31 Juli, kata Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah. 

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Arsyad, dalam keterangan pers di Batam, Rabu (1/9). 

Pada pemeriksaan awal, kapal berbobot 3.224 GT yang mengangkut minyak hitam sebagai produk sampingan dari kegiatan eksploitasi migas tidak memiliki kelengkapan berupa surat persetujuan (port clearance) membawa limbah, serta dokumen sertifikat pengecualian dan sertifikat pencegahan polusi minyak yang sudah kedaluwarsa. 

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laode Muhammad memastikan muatan yang dibawa MT Zodiac Star masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) setelah hasil uji di laboratorium. 

“Saat ditangkap, diadakan pemeriksaan di lab. Minyaknya jauh lebih kental dibandingkan minyak biasa, makanya kita sebut minyak hitam, di dalamnya terkandung sulfur dan sebagainya,” kata Laode ketika dikonfirmasi. 

Ketiadaan izin pelabuhan dan dokumen yang tidak lengkap itu juga yang membuat tujuan perjalanan dari MT Zodiac Star belum diketahui, berikut dengan perusahaan yang menaunginya. 

“Karena ini tidak ada port clearance-nya, tidak diketahui secara tertulis dari mana dan mau ke mana. Tapi kalau dari informasi awal, arah berlayar mereka dari wilayah di dekat Selat Singapura,” katanya. 

“Semua masih dalam proses pemeriksaan, termasuk info lebih lanjut tentang perusahaannya,” kata Laode, seraya menambahkan seluruh berkas penyelidikan ditargetkan dapat diserahkan kepada kejaksaan pada pekan depan.  

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan setiap angkutan barang khusus berbahaya wajib mengajukan surat rekomendasi pengangkutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Bila terbukti bersalah, nakhoda MT Zodiac Star bisa dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda maksimal Rp40 juta. 

Perkembangan tanker Kamboja

Sementara itu, Dinas Penerangan Koarmada I mengatakan seluruh berkas penyidikan atas dugaan pelanggaran wilayah teritorial oleh kapal tanker berbendera Bahama telah diserahkan kepada kejaksaan dan hingga kini masih menunggu status kelengkapan atau P21. 

“Sampai saat ini P21 belum turun, jika sudah turun, baru dilaksanakan barang bukti dan juga tersangkanya dan bisa diketahui kapan sidangnya,” kata Laode. 

TNI AL menyita kapal tanker MT Strovolos pada 27 Juli, karena kedapatan melakukan pelanggaran wilayah teritorial karena berlabuh di perairan Anambas, Kepulauan Riau, dengan mematikan sistem identifikasi (AIS). 

Penangkapan MT Strovolos juga terjadi setelah adanya nota diplomatik dari Pemerintah Kamboja tertanggal 24 Juli, karena dugaan kapal dinakhodai seorang berkewargangeraan Bangladesh dan membawa 18 kru itu diduga diduga mencuri sekitar 300.000 barel minyak mentah dari negara tersebut.

Namun, Laode memastikan proses hukum yang berlangsung di Indonesia saat ini sepenuhnya merujuk pada dugaan pelanggaran teritorial, bukan tudingan pencurian tersebut. 

Oleh karenanya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap nakhoda karena alasan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara. “Jadi tidak dilaksanakan penahanan terhadap nakhoda. Jadi dia ada di kapal dan masih bisa beraktivitas seperti biasa,” katanya. 

UU 2018 tentang Pelayaran hanya mengatur sanksi berupa teguran disertai pencatatan bagi pelanggar mematikan AIS.

“Nanti setelah tahap dua, barang bukti dan tersangka idealnya akan dipindahkan ke kejaksaan. Nanti dari situ jadi tanggung jawabnya kejaksaan,” kata Laode menambahkan. 

Terkait permintaan agar Indonesia mengirimkan kembali MT Strovolos ke Kamboja, Kadispen TNI AL Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan hal itu bergantung pada putusan pengadilan. 

“Dalam nota diplomatik Pemerintah Kamboja yang ditujukan kepada Kemenlu dan KBRI di Kamboja berbunyi ‘mohon bantuan ditangkap bila menemukan MT Strovolos di wilayah RI karena diduga mencuri crude oil dari Kamboja’. Tidak ada permintaan pengembalian crude oil ke Kamboja,” kata Julius kepada BenarNews. 

MT Strovolos awalnya disewa oleh KrisEnergy Singapura untuk menyimpan minyak sebagai bagian dari upaya Kamboja untuk mengekstrasi minyaknya sendiri, kata kantor berita AFP, mengutip otoritas setempat.

Namun, perusahaan tersebut tidak bisa membayar utangnya dan mengajukan likuidasi pada Juni, sehingga diduga masih memiliki beban biaya kepada awak kapal tanker.

“Perusahaan melaporkan kepada pemerintah kami bahwa kapal tanker itu mencuri minyak. Ada sekitar 290.000 barel minyak mentah” di kapal itu, kata Cheap Suor, Direktur Jenderal Perminyakan di Kementerian Pertambangan dan Energi Kamboja.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.