UU Perjanjian Dagang Bebas Indonesia-Australia Disahkan

Indonesia masih mencatat defisit yang besar dalam perdagangan dengan Australia.
Ronna Nirmala
2020.02.06
Jakarta
200206_ID_AusID_1000.jpg Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham memberikan pidatonya dalam upacara penandatanganan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) di Jakarta, 4 Maret 2019.
AFP

Setelah negosiasi lebih dari satu dekade, undang-undang kemitraan perdagangan bebas Indonesia-Australia akhirnya disahkan Kamis (5/2/2020), perjanjian yang menandakan hubungan yang lebih hangat antara kedua negara dan diharapkan bisa meningkatkan investasi asing yang sangat dibutuhkan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung berharap pengesahan Undang-Undang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) dalam sidang paripurna DPR hari itu bisa meningkatkan nilai investasi Australia di Tanah Air dan menjadi jalan bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam rantai pasokan global.

“Kami berharap keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai global value chain tercapai mengingat Indonesia selama ini lebih banyak mengekspor produk dalam bentuk bahan mentah,” kata Manurung, usai rapat paripurna pengesahan UU di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam kesepakatan ini, sebanyak 6.474 pos tarif barang dari Indonesia ke Australia akan dibebaskan 100 persen. Sementara tarif untuk 10.252 pos barang dari Australia ke Indonesia dibebaskan sebesar 94 persen.

Barang dari Indonesia yang akan dikirim dengan bea masuk nol persen di antaranya produk otomotif (mobil dan sepeda motor), tekstil, peralatan elektronik, permesinan, karet dan turunannya (seperti ban), kayu dan mebel, kopi, cokelat, dan kertas.

Sementara barang-barang dari Australia yang akan masuk ke Indonesia berupa batu bara dan mineral serta tanaman biji-bijian yang didominasi gandum.

Negosiasi IA-CEPA sudah dimulai pada 2005, saat masa pemerintahan mantan Presiden Susilo “SBY” Bambang Yudhoyono dan mantan Perdana Menteri Australia John Howard.

Namun, perundingan sempat terhenti pada 2013, saat dinamika politik antara Australia dan Indonesia memanas akibat kasus penyadapan yang dilakukan intelijen Australia kepada pejabat Indonesia, termasuk SBY dan mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono.

Perundingan akhirnya mencapai kata sepakat pada Maret 2019, oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia, Simon Birmingham.

Pengesahan UU IA-CEPA diagendakan akan menjadi topik utama pembahasan saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Canberra, Australia, 8-10 Februari 2020.

Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan dalam kunjungan nanti, Jokowi dengan Perdana Australia Scott Morrison bakal meluncurkan Rencana Aksi 2020-2024 sebagai acuan pelaksanaan IA-CEPA.

“Pertama adalah peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Australia. Dan kita juga memasuki tahap akhir dari proses ratifikasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement,” kata Faizasyah.

Kabar pengesahan IA-CEPA disambut positif oleh mantan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull. Dalam akun Twitter-nya, Turnbull menyebut pengesahan ini sebagai “berita hebat” beriringan dengan rencana kunjungan Presiden Jokowi ke Australia akhir pekan ini.

Harus menguntungkan

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengklaim IA-CEPA sebagai salah satu cara yang bisa membantu Indonesia meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal, dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).

“IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menuju ekonomi maju, karena kemitraan ini akan menguntungkan kedua negara,” kata Agus, dalam dokumen pendapat akhir pemerintah yang dibacakan dalam sidang paripurna.

Australia tercatat sebagai mitra dagang terbesar kesembilan bagi Indonesia. Pada 2018, nilai perdagangan kedua negara tercatat mencapai US$ 8,6 miliar.

Kendati demikian, Indonesia masih mencatatkan defisit yang besar dalam perdagangan dengan Australia. Nilai ekspor Indonesia ke Australia hanya US$ 2,8 miliar pada 2018, sementara impornya mencapai US$ 5,8 miliar.

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada tahun 2017, Indonesia cukup tekor karena mengimpor biji gandum hingga 5,1 juta kilogram (kg) dari Australia. Jumlah ini adalah delapan kali lipatnya dari ekspor pakaian jadi dari Indonesia ke Australia.

Sementara dari sisi investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat Australia sebagai sumber penanaman modal asing (PMA) urutan ke-13 Indonesia pada tahun 2017, dengan nilai mencapai US$ 513,9 juta.

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Ariyo Dharma Pahla Irhamna, berharap pemerintah mampu menjamin jalannya komitmen saling menguntungkan yang menjadi tujuan dari kesepakatan ini.

Keuntungan itu bisa diukur melalui peningkatan volume perdagangan kedua negara dan juga investasi. “Harusnya benar-benar saling menguntungkan. Karena ini kan kemitraan komprehensif,” kata Ariyo, melalui sambungan telepon dengan BenarNews.

Ariyo berpendapat, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dengan pelaku usaha untuk mengoptimalkan produktivitas dalam negeri dan peluang perdagangan bebas tarif dengan Australia.

“Selama ini banyak pelaku usaha yang tidak mengerti perjanjian bilateral atau multilateral. Misalnya mereka mau ekspor ke mana, tapi tidak tahu mau pakai rate yang mana. Padahal pilihannya banyak. Ini yang harus disosialisasikan pemerintah,” kata Ariyo.

“Jangan sampai dengan adanya kemitraan ini, impor kita malah semakin besar dengan Australia,” tukasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.