5 Warga Asing Ditangkap di Bali dengan Tuduhan Selundupkan Narkoba

Anton Muhajir
2018.12.13
Badung
181213-ID-1000.jpg Lima warga negara asing yang ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai selama seminggu terakhir saat jumpa pers di Badung, Bali, 13 Desember 2018.
Photo: Benar

Jorge Rafael Albornoz Gamarra (44) hampir selalu menunduk saat jumpa pers di Kantor Wilayah Direktorat Jendera Bea Cukai (Kanwil DJBC) di Bali, Kamis, 13 Desember 2018.

Warga Peru itu hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah dia memang pemilik kokain di depannya.

Jorge tiba di Bali, Kamis, 6 Desember 2018, dengan pesawat Emirates Airlines EK450 dari Dubai.

Ketika dia melewati mesin pemindai, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai curiga.

Ada yang tak wajar di koper hitam milik Jorge. Ketika membongkar koper itu, petugas menemukan koper lain di dalamnya.

Karena curiga, petugas pun membongkar kembali koper itu.

Ternyata, dinding bagian dalam koper lebih kecil itu merupakan campuran dari kokain dan plastik.

Petugas Bea Cukai baru yakin setelah memeriksanya dengan alat pendeteksi.

Setelah bagian dalam koper itu dibongkar, petugas mendapatkan kokain seberat 4,7 kilogram.

“Ini pertama kali kami menemukan modus seperti ini di Indonesia,” kata Debby Asri Nugroho, Kasubdit I Narkoba Polda Bali.

Debby menambahkan kokain itu baru bisa dipakai dengan cara terlebih dulu menghancurkan dan mengekstraksinya.

Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT mengatakan 4,7 kilogram kokain itu nilainya diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.

Jumlah itu bisa dipakai 16.240 orang jika 1 gram digunakan empat orang.

Empat WNA lain

Jorge hanya salah satu dari lima warga negara asing (WNA) yang ditangkap petugas Bea Cukai di Bali seminggu terakhir akibat penyelundupan narkoba.

Empat lagi berasal dari Inggris, Malaysia, Jerman, dan China. Mereka ditangkap secara terpisah.

Petugas Bea Cukai telah menangkap PMH (45) warga negara Inggris, pada 30 November 2018.

PMH yang bekerja sebagai desainer dan tinggal di Bali ditangkap setelah mengambil paket dari Thailand di kantor Pos Renon, Denpasar.

Usai melakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram.

Hasil uji laboratorium Bea Cukai menunjukkan bahwa cairan itu mengandung narkotika jenis ganja.

Terakhir, petugas Bea Cukai menangkap tiga WNA lain di tempat dan waktu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, pada 8 Desember 2018.

Pertama, petugas menangkap Izam Hakimi Mahdi (40), warga Malaysia yang tiba di Bali dari Kuala Lumpur sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari tas jinjingnya, petugas menemukan sebungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram.

Dari dalam koper miliknya, petugas menyita 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto.

Keduanya merupakan narkotika jenis MDMA.

Selain itu, petugas juga menemukan sebungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram narkotika jenis ganja sintetis.

Berselang dua jam kemudian, petugas menangkap warga Jerman FZ (56) yang datang ke Bali lewat Bangkok.

Dari dalam kopernya, petugas Bea Cukai menemukan paket berisi padatan hitam seberat 2,5 kg hasis.

Untung mengatakan nilai hasis itu mencapai sekitar Rp128 juta dan bisa dikonsumsi 5.120 orang dengan perkiraan 1 gram untuk dua orang.

Tersangka terakhir adalah Cui Bao Lin (29) WN China. Lin tiba di Bali dari Bangkok dengan pesawat Air Asia QZ 521 dari Bangkok.

Dari koper yang dibawanya, petugas mendapatkan 77,49 gram dan 200 butir tablet seberat 149,78 gram narkotika jenis MDMA.

Lin juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder dan tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih.

Semuanya narkotika jenis ketamine, semacam obat bius yang memperkuat halusinasi, dengan total seberat 166,23 gram.

Dari lima WNA yang ditangkap dalam seminggu itu, petugas mendapatkan sekitar 7,7 kg narkotika senilai lebih Rp10 miliar.

Untung menambahkan, ketiga tersangka bisa dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap mereka bila terbukti di pengadilan bisa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat  lima tahun.

Tiga kali lipat

Menurut Debby Asri Nugroho, Kasubdit I Narkoba Polda Bali, penangkapan lima WNA tersebut menunjukkan bahwa Bali masih menjadi tujuan favorit para penyelundup narkoba jaringan internasional.

“Kepolisian sudah mengantisipasi bahwa kasus narkoba menjelang tahun baru ini akan meningkat. Karena itu, kami sudah mengantisipasi masuknya narkoba di pintu-pintu internasional, termasuk Bali,” katanya.

Debby menambahkan polisi masih menyelidiki apakah kelima WNA itu merupakan satu jaringan atau tidak. Polisi juga masih mencari informasi apakah Bali memang jadi tujuan utama atau transit bagi barang-barang terlarang itu.

“Pengembangan masih kami lakukan. Satu hal yang bisa kami pastikan adalah bahwa semua barang itu memang positif narkotika,” ujarnya.

Untung menambahkan penangkapan lima WNA itu menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika oleh Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2018.

Sepanjang tahun ini, mereka sudah mengungkap 72 kasus. Tahun lalu, mereka mengungkap 24 kasus dalam periode yang sama.

Artinya, dalam periode yang sama, kasus narkoba yang diungkap Bea Cukai Ngurah Rai Bali mencapai hampir tiga kali lipat.

“Ini bukti bahwa narkoba masih menjadi masalah bersama di Bali,” tegasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.