Warga Polandia yang Dituduh Makar Tolak Hadiri Sidang

Menurut pengacaranya, Jakub Skrzypski melakukan mogok makan sebagai bentuk protes agar kasusnya disidangkan di Jayapura.
Victor Mambor
2019.01.08
Jayapura
190108_ID_Papua_1000.jpg rdakwa Jakub Fabian Skrzypski (kanan) dan Simon Magal ketika hadir di Pengadilan Negeri Wamena, Papua, 16 Desember 2018.
Dok. Latifah Anum Siregar

Sidang pembacaan dakwaan atas Jakub Fabian Skrzypski hari Selasa ditunda untuk kedua kalinya setelah warga Polandia yang didakwa melakukan makar itu menolak menghadiri sidang dan sebaliknya meminta persidangannya digelar di Jayapura, ibukota Papua.

Jakub (39) dan seorang terdakwa lainnya, Simon Magal (30), dijadwalkan menghadiri pengadilan bersama pada Selasa, 8 Januari 2019, di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Namun hingga saat sidang hendak digelar, Jakub tidak kunjung muncul di pengadilan sehingga akhirnya sidang tersebut harus ditunda hingga 14 Januari 2019, demikian kata kuasa hukum Jakub, Welis Doga.

“Saya ditelpon oleh jaksa yang mengatakan Jakub menolak datang ke persidangan,” kata Welis kepada BeritaBenar.

Welis terpaksa datang ke Polres Jayawijaya membujuk Jakub - yang sejak Desember lalu ditahan di sana, untuk datang ke persidangan. Namun Jakub tetap menolak.

Welis mengaku, kehadiran Jakub di pengadilan sangat penting karena ia didakwa dalam satu berkas dakwaan bersama Simon Magal.

“Kalau Jakub tak hadir, jaksa bilang Simon bisa dikorbankan nanti. Keduanya diberkas dalam satu dokumen. Seandainya terpisah, tidak mengapa Jakub tidak hadir, sidang Simon bisa jalan sendiri,” lanjut Welis.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Jakub sudah ditunda pada 16 Desember 2018 lalu dengan alasan ketidakhadiran penterjemah.

‘Mogok makan’

Jakub yang ditangkap Agustus 2018 dan Simon, keduanya dituduh terlibat dalam jual beli senjata.

Simon disebutkan polisi meminta Jakub membantunya membelikan senjata untuk kelompok separatis bersenjata di Papua.

Jakub disebut menyanggupi menyediakan senjata bagi Simon. Tak lama setelah Jakub ditangkap di Wamena karena dinyatakan bertemu dengan sejumlah anggota kelompok bersenjata Papua, Simon ditangkap di Timika.

Namun, Yakub telah membantah tuduhan polisi itu.

“Dia juga tidak pernah terlibat pelatihan militer dan bukan seorang pedagang senjata atau yang lainnya. Dia tidak pernah punya senjata dan amunisi,” jelas Latifah Anum Siregar, pengacara Yakub lainnya, mengutip keterangan kliennya pada September 2018 lalu.

Jakub, menurut pengacaranya, saat ini sedang mogok makan sebagai tuntutan supaya kasusnya bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Tidak diketahui sejak kapan Jakub mulai melakukan aksi mogok makan.

Sejak rencana sidang pertama 16 Desember lalu yang kemudian batal, Jakub memang telah dipindahkan dari tahanan Polda Papua ke tahanan Polres Jayawijaya.

Tindakan Jakub yang melakukan aksi mogok makan telah membuat kuasa hukumnya mempertanyakan fasilitas makanan yang diberikan Polresta Jayawijaya pada kliennya.

Jaksa, menurut Welis, mengaku Jakub telah diberikan makanan seperti seharusnya kepada seorang tahanan selama ditahan di Polresta Jayawijaya.

“Mungkin juga karena perbedaan perlakuan terhadap tahanan di negaranya dengan di Indonesia. Tapi tuntutannya itu tadi, sidangnya dilakukan di Jayapura. Hari ini, dia bilang cuma makan tiga potong biskuit untuk kesehatan saja,” jelas Welis.

Tuntutan Jakub agar sidang dipindahkan ke Jayapura, menurut Welis, telah dibicarakan dengan hakim.

“Namun hakim tidak punya kewenangan memindahkan pengadilan seseorang. Selain itu, permintaan pemindahan sidang ini juga telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh pengadilan untuk pemindahan tempat persidangan,” kata Welis.

Hal yang sama diakui David Maturbongs, kuasa hukum Simon Magal.

Menurut David, dia telah berusaha melobi pihak kejaksaan agar sidang dipindahkan dari Wamena ke Jayapura.

Namun jawaban jaksa saat itu sama dengan jawaban kepada kuasa hukum Jakub.

David juga mengakui sikap Jakub bisa merugikan kliennya karena semakin lama sidang ditunda, nasib kliennya juga menjadi terlunta-lunta.

“Saya bisa memahami sikap Jakub, tapi di sisi lain, sikapnya ini merugikan klien saya,” ujar David.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.