Wartawan Kalsel Dihukum Penjara atas Artikel tentang Sengketa Tanah

AJI Balikpapan menyayangkan putusan PN Banjarbaru yang dianggap mencederai kebebasan pers Indonesia.
Gunawan
2020.08.10
Balikpapan
Kalsel_620.jpg Wartawan Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, usai persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (10/8/2020).
Gunawan/BenarNews

Seorang wartawan Kalimantan Selatan, Diananta Putra Sumedi, diputus bersalah, Senin (10/8), atas dakwaan melakukan ujaran kebencian karena tulisannya tentang konflik tanah antara suku Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dinilai dapat menyulut konflik, dan dijatuhi hukuman 3 bulan 15 hari kurungan penjara,

“Terdakwa melanggar kode etik jurnalistik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalsel, Meir Elisabeth Batara Randa.

Diananta dilaporkan ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Kalsel atas penerbitan artikel berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel di portal berita Banjarhits.id.

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menyatakan artikel tersebut berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, dan sengaja mencantumkan kalimat provokasi yang bisa memancing konflik SARA diantara masyarakat Kalsel.

Selain itu, hakim pun menilai terdakwa sudah melanggar ketentuan kode etik jurnalistik seperti diatur Dewan Pers, dan portal berita Banjarhits.id belum tersertifikasi Dewan Pers.

Meskipun begitu, putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta enam bulan kurungan penjara.

Pengacara: ‘Semestinya bebas murni’

Kuasa hukum Diananta, Bujiono A. Salan, mengaku kecewa dengan putusan itu dan menyebut kliennya berhak memperoleh putusan bebas.

Menurutnya, hakim semestinya mempergunakan Undang Undang Pers dalam memutuskan kasus kasus persoalan sengketa pemberitaan.

“Semestinya putusannya bebas murni,” ujarnya.

Meskipun begitu, Bujiono mengaku tidak akan mengintervensi kliennya apakah menerima atau menolak putusan hakim. Ia menyakini terdakwa paling berkepentingan dalam menyikapi putusan pengadilan.

“Kalau menerima putusan, artinya delapan hari lagi terdakwa akan bebas. Bila banding, Pengadilan Tinggi Kalsel bisa mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan,” paparnya.

Terdakwa memang sudah menjalani tiga bulan dan tujuh hari masa penahanan di Polres Banjarbaru.

AJI: Cederai kebebasan pers

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyayangkan putusan PN Banjarbaru yang dianggap mencederai kebebasan pers Indonesia.

Hakim dianggap tidak memahami kebebasan pers yang diatur dalam Undang Undang Pers.

“Putusan ini bisa menjadi preseden negatif bagi kebebasan pers kedepan di Indonesia,” keluh Sekretaris AJI Balikpapan, Teddy Rumengan.

Teddy mengkhawatirkan, kedepannya aparat akan mempergunakan putusan pengadilan ini sebagai legitimasi hukum untuk mengancam insan pers dan mengabaikan skema penyelesaian pemberitaan yang sudah diatur dalam Undang Undang Pers.

“Padahal semestinya bisa langsung selesai saat pemberiaan hak jawab bagi narasumber,” ujarnya.

AJI Balikpapan menyoroti kesepakatan diantara Polri dan Dewan Pers soal penyelesaian konflik pemberitaan sesuai mekanisme Undang Undang Pers. Mekanisme pemberiaan hak jawab bagi mereka yang keberatan.

Latar belakang kasus

Diananta Putra Sumedi, pemimpin redaksi portal berita Banjarhits.id dan contributor Kumparan.com, ditahan sejak 4 Mei 2020 atas tuduhan  melanggar Pasal Ujaran Kebencian UU ITE, setelah menulis artikel online berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang dimuat 9 November 2019.

Jhonlin Group adalah kelompok bisnis besar yang dibangun oleh pengusaha asal Sulawesi Selatan yang sukses di Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad atau H. Isam, pemilik berbagai usaha, termasuk di sektor tambang dan perkebunan.

Artikel Banjarhits.id itu mengutip Sukirman, seorang warga suku Dayak di desa Cantung Kira Hilir, Kalimantan Selatan, yang mengecam keberadaan perkebunan kelapa sawit milik Jhonlin Agro Raya.

Dalam artikel itu, disebutkan bahwa Sukirman mengatakan perampasan tanah yang dituduhkan pada Jhonlin Agro Raya bisa menciptakan konflik antara masyarakat Dayak and Bugis.

Namun setelah artikel tersebut dipublikasikan, Sukirman melapor kepada polisi menyatakan bahwa dia tidak mengatakan apa yang ditulis dalam media tersebut.

Sukirman, sebaliknya, melaporkan redaksi Banjarhits.id, portal yang menjadi anggota jaringan Kumparan.com, ke Polda Kalsel dengan tuduhan media itu menyebarkan berita bersifat ujaran kebencian serta memancing konflik etnis.

Untuk kasus ini, Dewan Pers sudah memutuskan redaksi Kumparan menjadi penanggung jawab penerbitan artikel. Kumparan dan Banjarhits.id dianggap melanggar kode etik jurnalistik dengan melampirkan prasangka atas dasar perbedaan suku.

Dewan Pers merekomendasikan pemberian hak jawab. Persoalan dianggap selesai saat kedua media memuat hak jawab dan menghapus artikel.

Sementara itu perwakilan dari Jhonlin tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Selama persidangan, puluhan wartawan dari organisasi profesi jurnalistik ikut mendampingi Diananta. Mereka pun mempublikasikan secara online jalannya persidangan melalui media sosial.

Namun dalam pembacaan putusan, Hakim Meir Elisabeth menegur wartawan yang mempublikasi jalannya sidang.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.