YLBHI: Warga laporkan sedikitnya 105 kasus penyiksaan, 35 pembunuhan oleh aparat 12 tahun terakhir

Pelaku kebanyakan adalah polisi.
Pizaro Gozali Idrus
2022.11.30
Jakarta
YLBHI: Warga laporkan sedikitnya 105 kasus penyiksaan, 35 pembunuhan oleh aparat 12 tahun terakhir Polisi bersenjata bersiaga ketika akan memindahkan narapidana dari penjara Siak di Siak Sri Indrapura, Riau, setelah terjadi kerusuhan dan kebakaran di lembaga pemasyarakatan itu pada 11 Mei 2019.
[Wahyudi/AFP]

Setidaknya 105 kasus penyiksaan dan 35 kasus pembunuhan di luar hukum, dengan kebanyakan pelaku dari kepolisian, telah dilaporkan masyarakat dalam 12 tahun terakhir, kata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (30/11).

Kasus-kasus yang dilaporkan tersebut terjadi sejak 2010 hingga 2022 mulai dari saat penangkapan, penyelidikan, penyidikan hingga penahanan, kata YLBHI dalam laporannya.

“Kejadian tersebut tidak hanya terjadi di ruang-ruang resmi seperti penyidikan atau sel tahanan melainkan juga terjadi di luar seperti dalam mobil,” ujar peneliti YLBHI Abdul Malik Akdom.

Abdul Malik berbicara dalam peluncuran Laporan Implementasi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi (OPCAT) di Indonesia di Jakarta.

“Aktor yang kerapkali melakukan penyiksaan adalah kepolisian. Penyiksaan dijadikan sarana untuk mempermudah proses penyidikan dan praktik ini diperburuk dengan tindakan menghalangi proses pemberian bantuan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan data kasus YLBHI menunjukkan praktik penyiksaan terjadi dalam tahapan diantaranya penangkapan (17 kasus), interogasi (63 kasus), dan penahanan (17 kasus).

Data-data ini didapat dari laporan di 15 dari 18 kantor cabang LBH di Indonesia yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Manado, dan Papua.

“Pada tahapan penangkapan dan interogasi pihak kepolisian kerapkali melakukan upaya paksa terhadap korban untuk mengakui tindak pidana yang disangkakan,” ucap dia.

Bentuk penyiksaan dilakukan antara lain dengan cara penembakan, pemukulan dengan batu, pantat pistol, helm dan linggis, penendangan, penyetruman, pembekapan dengan kantong plastik hingga kesulitan bernafas, pemberian makanan beracun, kuping dijepit, pelarangan buang air serta diludahi disaat kehausan.

Sementara itu, Abdul Malik juga mejelaskan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum tersebut terjadi dalam kasus salah tangkap, pencurian, begal dan kasus-kasus lainnya.

Mereka yang melaporkan kasus-kasus itu berasal dari orang-orang rentan yang tidak punya uang dan akses untuk mendapatkan pengacara, terang Abdul Malik.

Ia merekomendasikan agar polisi melakukani metode ilmiah dalam melakukan proses interogasi ketimbang mengedepankan kekerasan.

Dalam beberapa kasus, polisi yang bertugas dalam melakukan interogasi lebih dari lima orang.

“Satu orang emosi dan lainnya tersulut, akhirnya terjadi penyiksaan,” ucap dia.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan kasus-kasus penyiksaan tersebut merupakan salah satu problem yang belum terpecahkan dalam reformasi kepolisian.

“Intinya pembagian kewenangan di kepolisian itu tidak ada, dan itu dilegitimasi oleh undang-undang kepolisian bahwa kepolisian ini diberikan kewenangan yang sangat besar. Mulai merumuskan kebijakan, termasuk melakukan pengawasan sendiri,” ujar Bambang kepada BenarNews.

Selama ini, kata dia, kontrol dan pengawasan yang dilakukan kepolisian itu tidak efektif untuk menekan atau mengarahkan menuju polisi yang profesional yang seperti diamanatkan dalam reformasi kepolisian.

“Terakhir peraturan Polri tentang etik dan disiplin …menjadi benteng menyelamatkan personil yang melakukan pelanggaran, di antaranya pelanggaran HAM (hak asasi manusia) termasuk extrajudicial killing.”

Kapolri memiliki wewenang melakukan peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat paling lama tiga tahun sejak putusan.

BenarNews sudah menghubungi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo dan tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, untuk meminta komentar tentang laporan YLBHI, namun tidak memperoleh balasan.

Penyiksaan dan perlakuan buruk di tahanan

YLBHI juga mengungkapkan banyaknya kasus penyiksaan dan tindakan semena-mena di tahanan yang kerap dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Data YLBHI menunjukkan satu dari empat korban yang mengalami penyiksaan adalah kasus yang terjadi di salah satu lapas di Sumatra Barat.

Korban adalah seorang narapidana yang mendapat perlakuan buruk dari petugas lapas dengan menyebarkan aibnya sebagai penderita HIV sehingga membuatnya merasa malu dan tertekan sampai akhirnya stres kemudian menderita stroke.

“Tidak lama kemudian korban meninggal dunia tanpa mendapatkan perawatan,” ucap Abdul Malik.

Abdul Malik juga menyoroti tahanan anak-anak yang masih dicampurbaurkan dengan tahanan dewasa sehingga mereka rentan mendapatkan kekerasan fisik.

Hal yang sama juga terjadi terhadap tahanan perempuan di penjara yang kerap mendapatkan diskriminasi dan perlakuan buruk, termasuk penggunaan borgol selama proses persalinan dan penggeledahan telanjang.

Pemerintah mengakui

Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM Betni Humiras Purba tidak membantah adanya penyiksaaan di dalam lembaga permasyarakatan.

“Kalau di lapas, penyiksaan itu kita tidak menafikan. Ill treatment (perlakuan buruk) mungkin masih ada. Kenapa? (karena) over kapasitas,” ujar Betni dalam acara yang sama.

September lalu, anggota Tim Ahli dan Sosialisasi Rancangan KUHP, Marcus Priyo Gunarto mengatakan terdapat keunggulan dari RUU KUHP yang baru.

“Penjatuhan pidana penjara dapat diubah menjadi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” ujar dia seperti dikutip Hukumonline.

Betni mengatakan Indonesia juga sedang menuju ratifikasi OPCAT. Tapi pemerintah, kata dia, akan melakukan pembenahan hukum terlebih dahulu melalui pengesahan KUHP.

“Kita juga melakukan pembinaan bukan hanya di lapas, tapi kita juga dalam rangka OPCAT itu sedang membuat roadmap yang dimotori Menkopolhuham (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan). Di semua kementerian dan lembaga yang ada penahanannya.”

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan menyatakan tunduk pada prinsip anti penyiksaan internasional.

Namun, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dengan belum meratifikasi OPCAT, Indonesia tidak memiliki mekanisme pemantauan tempat-tempat penahanan yang terintegrasi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.