Perppu Cipta Kerja yang tidak lindungi pekerja, otoritarianisme pemerintah?
Mahkamah Konstitusi menginstruksikan perbaikan pasal-pasal yang bermasalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, namun pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.