Ritual Tengkorak Pusaka Dayak Angan
2018.05.15
Landak, Kalimantan Barat
Suara musik tabuh bertalu-talu sore itu, merambati perkampungan Angan Tembawang. Tabuhan bertempo cepat menandai tujuh dukun sedang melakukan “gerinting”, memanggil roh satu tengkorak manusia berusia lebih dari satu abad.
Ritual “notokng”, memandikan dan memberikan makan tengkorak pusaka, mestinya dilakukan rutin setiap tahun usai panen padi. Kendala biaya dan ketiadaan generasi penerus sebagai dukun utama, memantik kekhawatiran ritual langka di komunitas Dayak Angan ini bakal punah.
Warga Desa Angan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar notokng selama tiga hari pada 10-12 Mei 2018 lalu. Terbentang jarak sekitar 130 kilometer dari ibu kota provinsi, Pontianak, untuk menjangkau desa yang didiami lebih 100 Kepala Keluarga ini.
“Jika nanti tidak ada lagi yang sanggup memelihara pusaka ini, baiklah dia dikuburkan bersama saya pada saatnya,” kata L. Lamat (71) kepada BeritaBenar.
Lamat memimpin ritual notokng, peran yang diwariskan mendiang ayahnya. Dia menjadi Temenggung Adat Binua Angan sejak 2004, membawahi tujuh kepala adat atau pasirah tingkat dusun.
Tidak diketahui pasti usia tengkorak pusaka kampung atau “pet manggel” menurut sebutan lokal. Tengkorak itu bukan berasal dari tradisi “ngayau”, perang antarsuku dengan memenggal kepala di sejumlah komunitas Dayak masa lampau.
Versi umum dikisahkan, A Ghu, seorang penanjung atau pedagang asing yang muncul di desa itu berabad silam, sukarela menyerahkan kepalanya sebagai pusaka, ketimbang terbunuh dalam perang antarsuku.
Dia mengajukan syarat, kelak tengkoraknya harus diritualkan dengan aneka sesaji. Ada keyakinan, jika notokng tidak digelar, berbagai malapetaka akan terjadi, seperti penyakit maupun gagal panen. Idealnya notokng digelar selama 3 atau 7 hari, atau paling sederhana satu hari.
Putra tertua Lamat, R. Lingkap (49), mengaku tidak sanggup menjadi penerus tradisi ini.
“Saya tidak tinggal di kampung ini. Masalah lain, semakin sedikit dukun yang sanggup memimpin ritual,” ucap Lingkap.