Ahok Menyerukan Tidak Ada Sweeping Dari Ormas Manapun

Oleh Paramita Dewiyani dan Maeswara Palupi
2015.06.15
150515_AHOK_FPI_SWEEPING_RAMADAN_700.jpg Seorang polisi memusnahkan alkohol menjelang bulan suci Ramadan di sebuah kantor polisi di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2015.
AFP

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerukan bahwa tidak ada ormas manapun yang berhak melakukan sweeping [penjarahan] selama bulan Ramadan, akan ada sangsi keras bagi mereka yang melanggar.

"Kita putuskan di Jakarta tidak boleh ada sweeping [penjarahan] dari ormas manapun. Karena anda [ormas] tidak berhak melakukannya. Kalian tidak bisa main hakim sendiri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, tanggal 15 Juni.

“Pemerintah provinsi dan kepolisian yang akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar,” kata Ahok menegaskan bahwa bulan suci Ramadan harus diwarnai dengan kedamaian dan bukan kekerasan.

“Penjarahan adalah wewenang aparat,” katanya.

FPI tidak akan melakukan Penjarahan

Front Pembela Islam (FPI) berjanji tidak akan melakukan penjarahan selama bulan suci Ramadan dan meminta aparat menegakkan hukum dengan menindak tegas tindakan asusila.

“Ini merupakan perwujudan toleransi selama bulan Ramadan,” kata Zainal Abidin Petir, kepala tim advokasi FPI Jawa Tengah tanggal 14 Juni 2015.

"FPI tidak akan melakukan razia karena tidak ingin dituduh melangkahi kewenangan polisi," katanya lanjut sambil mengatakan peristiwa berdarah selama bulan Ramadan di Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2013 tidak perlu terulang lagi.

Terjadi bentrokan antara massa dengan FPI karena penjarahan yang dilakukan FPI Tanggal 18 Juni 2013 lalu menjelang buka puasa serta penggebrekan di daerah.

“Kedatangan mereka ditolak oleh ribuan massa, terutama setelah mobil FPI menabrak seorang perempuan. Massa lantas membakar satu mobil FPI,” kenang Sutrisno Parayogo (48) penduduk Kendal yang mengaku menyaksikan kejadian tersebut.

Tri Munarti, seorang guru Sekolah Dasar tewas dalam kejadian tersebut, puluhan anggota FPI ditahan pemerintah dan diadili.

Diantara mereka telah menjalani hukuman penjara di Kendal.

“Pengadilan Negeri Semarang menghukum dua anggota FPI Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono empat bulan penjara,” kata Zainal.

Zainal menambahkan penjarahan dilakukan FPI selama bulan Ramadan karena banyak pihak yang tidak menghormati bulan suci.

“Prostitusi, penjualan alkohol dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan Islam,” lanjut Zainal. "Penjarahan dilakukan karena penegak hukum mengabaikan perjudian dan praktek prostitusi."

Zainal mengatakan bahwa FPI telah mengirimkan surat kepada kepolisian di Jawa Tengah agar pemerintah menjaga bulan suci dengan menegakkan hukum dan ketertiban.

“Kami akan membantu upaya ini,” katanya Zainal.

Pemerintah harus mengakhiri intoleransi selama bulan Ramadan: aktivis

Sementara itu, kelompok agama minoritas mendesak Indonesia untuk menjamin kebebasan beragama di negara ini.

Sebuah kelompok yang mewakili Muslim Syiah, Kristen, dan Sunda Wiwitan, antara lain, mengajukan petisi ke Kantor Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta tanggal 11 Juni.

“Sekarang mendekati bulan suci Ramadan, sama seperti mereka, kami pengikut Syiah juga ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” kata Muhammad Syarif, anggota kelompok yang juga menyerukan tuntutannya kepada DPR.

Perwakilan Komisi VIII DPR RI Jalaluddin Rakhmat menjelaskan tuntutan mereka adalah kebebasan beragama.

“Mereka meminta Departemen Agama untuk menjamin kemerdekaan beribadah bagi setiap warga,” katanya kepada BeritaBenar.

“Kita akan memastikan pesan ini tersampaikan. Sudah sepantasnya setiap warga mempunyai hak menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya, UU kita menjamin hal tersebut,” katanya.

Representatives of the group have been protesting daily outside Istana Merdeka selama satu minggu terakhir.

“Kami akan melakukan seruan ini setiap hari sampai permintaan kami didengar oleh penguasa. Kami ingin hidup dan menjalankan ibadah dengan toleransi,” kata Kristina Dewi, warga Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, yang Gerejanya telah disegel oleh kota  Administrasi di Bogor tahun 2008, setelah sekelompok orang yang menyebut diri mereka Forum

Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) berdemonstrasi di depan DPRD Bogor.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.