Pengamat: Rizieq Tersangka, Tak Redam Kegaduhan Politik
2017.01.31
Jakarta
Penetapan Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (51) sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dinilai tak akan meredam sepak terjang ormas Muslim konservatif ini dalam perpolitikan di Indonesia, khususnya Jakarta, demikian pandangan pengamat.
"Saya melihat gejolak akan tetap ada," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar kepada BeritaBenar, Selasa, 31 Januri 2017.
Bahkan, tambahnya, kegaduhan justru berpotensi meningkat karena bakal ada yang menganggap Rizieq Shihab sebagai pihak dizalimi.
Hendardi, ketua SETARA Institute, lembaga independen untuk demokrasi dan perdamaian, juga berpendapat senada.
Ia mencontohkan saat Rizieq dua kali mendekam di penjara pada 2003 dan 2008. Ketika itu, aksi-aksi FPI tak melemah meski tokoh utamanya dibui.
"Apalagi sekarang ada kelompok lain memiliki pandangan sama dengan Rizieq, seperti yang tergabung dalam GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia)," ujar Hendardi.
Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka untuk Rizieq, Senin sore, usai menggelar perkara selama sekitar tujuh jam.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia. Bila terbukti, ia terancam hukuman maksimal kurang dari 5 tahun.
Karena ancaman hukuman yang kurang dari 5 tahun ini, meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan. Ia direncanakan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
Kasus ini bermula dari laporan putri Presiden pertama Sukarno, Sukmawati Sukarnoputri.
Sukmawati mempermasalahkan ucapan Rizieq yang menyatakan “Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala”, seperti dikutip di detik.com.
FPI: ‘Polisi berlebihan’
Soal status tersangka Rizieq, FPI menyatakan akan membela pimpinannya habis-habisan melalui praperadilan.
"Itu langkah yang akan tempuh," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi tanpa merinci lebih lanjut kapan gugatan praperadilan akan didaftarkan.
"Karena menurut kami, apa yang dilakukan polisi berlebihan. Yang dikritisi Habib bukan lambang negara, melainkan usulan Pancasila oleh Bung Karno."
Dalam usulan awal Pancasila versi Sukarno, sila “Ketuhanan yang Maha Esa” berada di nomor lima, alias terakhir. Berbeda dengan Pancasila yang dikenal sekarang, di mana “Ketuhanan yang Maha Esa” diposisikan sebagai sila pertama.
"Makanya disebut buntut," ujarnya.
Siap meladeni praperadilan
Perihal rencana praperadilan Rizieq, Polda Jawa Barat menyatakan kesiapannya.
"Silakan saja," kata juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus kepada BeritaBenar.
Yusri membantah tuduhan polisi berlebihan dalam memaknai ceramah Rizieq terkait Pancasila.
Menurutnya, penyidik Polri telah melihat semua unsur dan bukti terpenuhi secara sah sehingga proses hukum bisa dilanjutkan.
Ia berharap Rizieq bersikap kooperatif.
"Tak perlu bawa massa. Cukup datang dengan pengacara," pungkas Yusri.
Terlilit berbagai kasus
Kasus dugaan penghinaan Pancasila adalah satu dari sejumlah kasus yang melilit Rizieq, yang juga adalah pimpinan rangkaian demonstrasi massa besar Muslim pada November dan Desember tahun lalu yang menuntut Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ditahan atas dugaan penistaan Alquran.
Riziek juga dilaporkan untuk kasus dugaan ujaran kebencian terkait logo komunis palu-arit di mata uang rupiah, dimana ia sudah diperiksa polisi pekan lalu. Ia juga terlibat dugaan penistaan agama Kristen. Dalam kedua kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.
Rizieq juga terseret dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas. Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Rizieq, Rabu, 1 Februari 2017, bersamaan dengan mantan juru bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka, salah satunya Sri Bintang Pamungkas.
Rizieq pernah ditahan pada 2003 karena terbukti menghina kepolisian dan negara dalam acara di dua stasiun televisi berbeda. Ia divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lima tahun kemudian, ia kembali dihukum 1,6 tahun penjara setelah massa FPI terlibat bentrokan dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di kawasan Monumen Nasional. Rizieq dianggap terbukti menyampaikan ajakan bersama-sama menghancurkan barang orang lain.