Abu Rusydan, tokoh senior Jemaah Islamiyah terancam 20 tahun penjara

Tahun lalu Mabes Polri menyatakan bahwa anggota serta simpatisan JI mencapai 6.000 orang.
Arie Firdaus
2022.06.22
Jakarta
Abu Rusydan, tokoh senior Jemaah Islamiyah terancam 20 tahun penjara Polisi mengawal terduga militan anggota Jemaah Islamiyah setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, 18 Maret 2021, setelah ditangkap di Jawa Timur beberapa hari sebelumnya.
[AP]

Seorang tokoh senior Jemaah Islamiyah (JI) pada Rabu (22/6) didakwa membantu perkembangan organisasi militan di Indonesia dengan memberikan nasihat kepada pemimpin kelompok itu, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa Abu Rusydan yang bernama asli Thoriquddin dan dikenal pula sebagai Hamzah (62) dikatakan jaksa secara rutin telah memberikan pertimbangan dan saran kepada amir (pimpinan) JI.

"... Terdakwa sengaja memberikan dukungan dalam bentuk saran dan nasihat sebagai Ahli Syuroh (sesepuh) kepada organisasi JI, tapi tidak melaporkan semua kegiatan yang diketahui (kepada aparat)," kata jaksa yang tidak disebutkan namanya atas alasan keamanan.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdakwa masih sepemahaman dengan organisasi JI dan berkontribusi terhadap organisasi JI sehingga dapat menimbulkan suasana teror atau ketakutan di tengah masyarakat."

Pengaruh Rusydan, yang pernah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus terorisme pada 2003, menjadikan dia salah seorang yang menyarankan Para Wijayanto untuk mengisi posisi amir JI pada 2009, kata jaksa.

JI yang menjadi dalang teror Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang telah dinyatakan sebagai organsisai terlarang oleh pengadilan Indonesia pada 2008.

Sementara Para Wijayanto ditangkap aparat keamanan pada Juni 2019 dan divonis tujuh tahun penjara pada Juli 2020.

Sejumlah saran dan pertimbangan yang diberikan Abu Rusydan, antara lain, mengatakan kepada Para Wijayanto bahwa di Indonesia tidak dapat dilakukan jihad bersenjata, tapi lewat penguatan jemaah melalui dakwah dan tarbiah.

Hal itu disampaikannya pada 2009, saat Para baru dikukuhkan sebagai amir JI.

Pertimbangan lain yang disampaikan terdakwa adalah tatkala Para Wijayanto pada 2011 hendak membuat pabrik senjata untuk latihan militer pengikut JI yang disarukan menjadi sebuah bengkel.

Terdakwa kala itu menolaknya dengan alasan keamanan, kegiatan produksi yang tidak mudah dan murah, serta mencari lokasi penyimpanan yang sulit.

Arif Siswanto yang disebut sebagai pelaksana tugas kepemimpinan JI pasca penangkapan Para Wijayanto juga sempat menemui Abu Rusydan pada pertengahan 2020 dan menceritakan wacana untuk membentuk wadah baru berupa partai politik untuk mengakomodir kegiatan kelompok.

Merujuk pada dakwaan yang dibacakan jaksa, Arif yang ditangkap kepolisian pada November 2020 disebut telah sempat membahas perihal tersebut dengan Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah yang kala itu merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Saat diminta tanggapan terkait pembentukan partai, Abu Rusydan kala itu merestuinya namun dengan catatan harus membela dakwa Islam serta tidak boleh menyetujui satu pun rencana undang-undang yang merugikan Islam.

Farid kemudian mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), tapi belakangan ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri bersama dengan Ahmad Zain An-Najah pada November 2021.

"Alasan terdakwa membolehkan organisasi JI bergabung dengan parlemen didasarkan pada pendapat Abdullah Azzam (tokoh penggerak jihad di Afghanistan) bahwa bergabung ke parlemen dibolehkan dengan syarat membela dakwa Islam dan tidak merugikan kaum muslimin," lanjut jaksa.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut bahwa Abu Rusydan tidak mengenal Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah, tapi menyetujui keduanya untuk terlibat dalam proses demokrasi dengan alasan keduanya adalah tokoh intelektual yang kerap dibicarakan kalangan JI.

Terkait tuduhan itu, Abu Rusydan yang mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan Cikeas, Jawa Barat, tak berkomentar lebih lanjut.

Tak ajukan eksepsi

Kuasa hukum terdakwa yang bernama Kamsi mengatakan, terdakwa juga tidak akan mengajukan jawaban atas dakwaan jaksa (eksepsi) sehingga persidangan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 29 Juni 2022.

"Tidak ada eksepsi. Langsung pemeriksaan saksi," ujar Kamsi kepada BenarNews.

Dalam keterangan usai penangkapan Abu Rusydan pada September tahun lalu, kepolisian menyebut Rusydan sebagai tokoh senior yang ikut merumuskan Pedoman Umum Pergerakan Jemaah Islamiyah (PUPJI) yang menjadi pegangan kelompok pada 1998.

Ia pun disebut kepolisian sebagai sosok yang licin karena sukses menghindari kejaran aparat, salah satunya dengan tidak menempatkan diri ke dalam struktur organisasi.

"Ia sengaja tidak menjadi bagian struktur organisasi JI demi menghindari endusan aparat," kata juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kala itu.

Pengamat terorisme Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, sependapat dengan kepolisian bahwa Rusydan masih sangat berpengaruh di kalangan anggota dan simpatisan JI meski tidak berada di dalam struktur organisasi.

"Perannya sangat sentral dan besar. Pendapatnya (Rusydan) masih dianggap sebagai penuturan utama," kata Chaidar kepada BenarNews.

"JI di bawah Para Wijayanto masih sangat tergantung pada Abu Rusydan yang dianggap ideolog dalam neo-JI."

“Dibina daripada dipenjarakan”

Pada Maret 2021, Mabes Polri juga sempat menyatakan bahwa JI masih sangat kuat di Indonesia dengan anggota serta simpatisan mencapai 6.000 orang.

Peneliti terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Muhammad Adhe Bhakti kepada BenarNews mengatakan JI memang kian terdesak akibat penangkapan tokoh-tokoh senior serta pembongkaran cara kerjanya.

Oleh karena itu, Adhe menyarankan pemerintah untuk berfokus membina anggota JI yang tersisa alih-alih memenjarakannya.

Ia merujuk pada perubahan sikap JI yang tak lagi menggunakan kekerasan di dalam negeri, membolehkan partisipasi dalam proses demokrasi seperti dalam kasus Farid Okbah, dan kapasitas penjara di tanah air yang terbatas.

Apalagi Para Wijayanto sempat menginstruksikan anggota JI yang sudah diadili untuk mengikuti proses hukum di Indonesia, salah satunya mengambil pembebasan bersyarat (PB).

"Mereka sudah mulai menerima aturan-aturan negara seperti menerima PB dan mulai memilih jalan demokrasi. Itu kan perubahan signifikan, hal itu kan tidak ditunjukkan anggota JAD," kata Adhe.

"Jadi menurut saya, lebih baik pemerintah membina enam ribu orang ketimbang memenjarakan mereka."

Adhe merujuk peristiwa Februari 2022 saat sebanyak 120 anggota JI kembali berikrar setia kepada Indonesia dan meninggalkan JI.

"Pembinaan adalah pilihan terbaik yang ada, seperti di Lampung kemarin. Memenjarakan 6.000 orang akan bertambah repot," pungkas Adhe.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.