Jual Miras, Pria Kristen Dicambuk 36 Kali di Aceh
2018.01.19
Banda Aceh
Seorang pria beragama Kristen termasuk di antara 10 warga yang dieksekusi cambuk di ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat siang, 19 Januari 2018, karena terbukti telah melanggar qanun (peraturan daerah) tentang jinayat (hukum pidana Islam).
Prosesi eksekusi cambuk yang digelar di halaman Masjid Baitusshalihin, Kecamatan Ulee Kareng, disaksikan ratusan warga, termasuk perempuan dan anak-anak. Sesuai aturan, anak di bawah 18 tahun sebenarnya dilarang menyaksikan eksekusi cambuk. Sebagian besar yang menonton adalah jamaah shalat Jumat.
Jono Simbolon – pria Kristen – dicambuk 36 kali karena terbukti menjual minuman keras (miras), oleh algojo yang menutupi seluruh tubuhnya dengan jubah. Ia adalah terpidana cambuk terakhir yang dieksekusi.
Satu persatu sabetan rotan sepanjang satu meter mendarat di punggungnya, sehingga membuat Jono beberapa kali meringis kesakitan.
Dia bahkan menggigit gigi dan bibirnya sambil menggenggam kuat kedua tangannya, menjelang berakhirnya eksekusi cambuk.
Namun setelah cambukan berlangsung 10 kali sempat dihentikan untuk dicek kesehatan oleh seorang dokter.
Lalu, Jono diberikan segelas air mineral. Sebelum meminumnya, ia tersenyum ke arah penonton, yang disambut teriakan dan tawa sebagian dari mereka.
“Mantap, begitu anak muda,” teriak seorang warga di tengah kerumunan penonton.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman, menyatakan alasan Jono dicambuk karena dia memilih untuk menundukkan diri pada qanun jinayat saat proses hukum usai ditangkap polisi karena menjual miras pada Oktober 2017.
“Miras dipasok dari Medan (ibu kota Sumatera Utara) untuk dijual di Banda Aceh,” kata Erwin kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi cambuk.
Dalam qanun memang diatur apabila warga non-Muslim melakukan pelanggaran hukum di Aceh dibolehkan memilih proses hukumnya lewat mahkamah syar’iyah atau memakai aturan hukum yang berlaku di daerah lain di Indonesia.
“Sebenarnya dia divonis 40 kali cambuk, tapi dikurangi masa tahanan empat bulan yang sama dengan empat kali cambuk,” jelas Erwin.
Eksekusi cambuk sering dilaksanakan di Aceh sejak tahun 2005, tetapi untuk warga non-Muslim sangat jarang.
Jono adalah warga non-Muslim keempat yang dicambuk di Aceh karena melanggar peraturan tentang syariat Islam.
Pada 10 Maret 2017, dua pria keturunan Tionghoa beragama Budha dicambuk masing-masing sembilan dan tujuh kali di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, karena keduanya dinyatakan terbukti bermain judi sabung ayam.
Sebelumnya, seorang perempuan beragama Kristen dicambuk 28 kali di Kabupaten Aceh Tengah, pada April 2016, karena terbukti menjual minuman keras. Perempuan 60 tahun itu adalah warga non-Muslim pertama yang dicambuk di Aceh.
‘Germo’ dan pasangan mesum
Sebelum Jono menghadapi hunusan rotan aljogo, Andra Irawan dicambuk 37 kali setelah terbukti memasok sejumlah perempuan muda yang ditawarkan kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Banda Aceh.
Eksekusi cambuk Andra, yang disebut polisi sebagai "germo" prostitusi online ketika ditangkap 22 Oktober lalu, sempat dihentikan beberapa saat. Ia duduk di panggung, sambil dicek kesehatan
Hakim Mahkamah Syar’iyah memvonis Andra dengan 40 kali cambuk. Karena dia sudah ditahan selama tiga bulan sehingga hukuman cambuk dikurang tiga kali.
Setelah menjalani hukuman cambuk, Andra tampak langsung melakukan sujud syukur di atas panggung yang sempat membuat algojo tertegun. Beberapa petugas polisi syariah segera menghampiri dan membawa turun dari panggung.
“Beberapa wanita penghibur yang ditangkap dulu belum vonis. Perkaranya masih dalam proses sidang di mahkamah,” kata seorang jaksa.
Tapi, hingga kini polisi tidak mengungkap siapa identitas para lelaki hidung belang yang memanfaatkan wanita penghibur dari Andra yang ditawarkan lewat aplikasi WhatApps.
Saat bersamaan juga dicambuk sepasang muda-mudi, Eko Mulyo Santoso dan Novia Sri Wahyuni, karena melakukan perbuatan bermesraan padahal mereka belum menikah, hal yang dilarang dalam syariat Islam.
Keduanya dicambuk masing-masing 20 kali setelah dikurangi tiga kali karena menjalani masa penahanan selama tiga bulan sejak ditangkap polisi syariah.
Selain itu juga dieksekusi lima pria yang terbukti bermain judi dengan hukuman masing-masing lima kali cambuk dan seorang perempuan yang bermain juga dicambuk dua kali.
Komit tegakkan syariat
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam sambutan sebelum pelaksanaan eksekusi cambuk digelar menyatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan implementasi syariat Islam di “Bumi Serambi Mekah” itu.
“Ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kota punya komitmen yang kuat untuk menegakkan syariat Islam,” katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa cambuk bukan hanya sekadar hukuman fisik bagi pelaku pelanggaran syariat Islam, tetapi diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi warga yang menyaksikan.