Bireuen ‘Haramkan’ Lelaki dan Perempuan Makan Semeja

Aktivis mengecam seruan itu karena dianggap bentuk kemunduran pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Nurdin Hasan
2018.09.05
Banda Aceh
180905_ID_Aceh_1000.jpg Beberapa warga menikmati kopi di sebuah kafe di Banda Aceh, 5 September 2018.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Saifannur, Bupati Bireuen di Aceh, mengeluarkan edaran “standarisasi warung kopi, kafe dan restoran sesuai syariat Islam”, yang mengharamkan laki-laki dan perempuan bukan mahram (suami istri atau saudara sedarah) makan dan minum satu meja serta melarang perempuan dilayani di atas pukul 21:00 WIB.

Namun, imbauan tersebut dikecam kalangan aktivis karena dinilai membelenggu ruang gerak perempuan dan diyakini tak bakal dipatuhi, sehingga ujung-ujungnya kewibawaan pemerintah rusak di mata masyarakat.

“Ini tujuannya untuk menjaga marwah dan martabat perempuan supaya mereka lebih nyaman agar tidak terjerumus pada hal-hal yang melanggar syariat Islam,” papar Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan, kepada BeritaBenar, Rabu, 5 September 2018.

Menurutnya, hasil pemantauan yang dilakukan selama ini banyak perempuan keluar rumah dan duduk berjam-jam di kafe-kafe hingga larut malam tanpa didampingi keluarganya.

Edaran yang berisikan 14 poin itu, tambahnya, juga sebagai upaya melakukan sosialisasi penegakan syariat Islam di Bireuen, meski di dalamnya tidak ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

Ditanya alasan mengharamkan pasangan bukan mahram makan dan minum semeja, Jufliwan menegaskan, “aturan syariat Islam memang haram seorang perempuan makan dan minum dengan yang bukan mahramnya. Itu haram hukumnya.”

“Kalau mereka mau pergi minum, silakan bersama mahram,” tambahnya.

Bagaimana kalau sesama rekan kantor yang hendak makan siang?

“Sama saja. Siapa pun dia, sama saja. Syariat tidak memandang polisi, tentara. Juga tidak memandang petugas kantor, sama saja,” ujar Jufliwan.

Dalam edaran yang ditandatangani Saifannur juga disebutkan pramusaji perempuan tak dibenarkan bekerja di atas pukul 21:00 WIB. Selain itu, warung kopi, kafe dan restoran dilarang memperkerjakan LBGT dan waria.

Jufliwan menambahkan edaran itu telah disebar ke warung-warung kopi, café-café dan restoran yang ada di Bireuen sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Bila ada ditemukan perempuan yang berada di café atau warung di atas pukul 21:00 WIB tanpa didampingi mahramnya, Jufliwan menyatakan ia akan dinasihati baik oleh pemilik warung atau polisi syariah bila sedang melakukan patroli.

“Kita nasihati dan sosialisasi secara baik-baik. Nanti kalau tidak ada mahramnya kan bisa saja diganggu di jalan. Makanya ini demi kebaikan mereka sendiri untuk mencegah agar tidak terjerumus,” katanya.

“Jika mereka sudah melakukan khalwat (berdua-duaan di tempat sepi), itu ada aturan dalam Qanun Jinayat untuk diproses. Bila terbukti, maka kena hukuman cambuk.

“Makanya ini kita mencegah agar tak sampai terjadi pelanggaran Qanun Jinayat. Ini bisa dikatakan pencegahan dini,” tambahnya.

Qanun Jinayat adalah peraturan daerah di Aceh yang mengatur pelanggaran mengenai khalwat, judi, minum minuman keras, zina, bermesraan antara pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan homoseksual. Para pelakunya dihukum cambuk.

‘Kemunduran’

Ketua Forum Islam Rahmatan lil'alamin, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman mengatakan, ditinjau dari segi apapun, imbauan itu merupakan kemunduran bagi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Kenapa selalu menjadikan perempuan sebagai objek dengan mengatasnamakan syariat Islam. Seharusnya merespon realitas di masyarakat tidak serta merta dengan peraturan, tanpa mempertimbangkan dampak,” katanya kepada BeritaBenar.

Menurutnya, melarang perempuan dilayani apabila tak didampingi mahram merupakan bentuk “diskriminasi dan tak manusiawi.

“Terkait duduk semeja bukan mahram, ini justru aneh, karena berada di ruang publik. Ini mustahil bisa diterapkan karena bertentangan dengan fitrah manusia untuk saling silaturahmi,” ujarnya.

Sedangkan, Muazzinah Yacob, perempuan aktivis Bireuen mempertanyakan dasar hukum Bupati Saifannur menerbitkan imbauan tersebut.

“Apakah sudah ada kajian jika tak didampingi mahram menimbulkan keresahan sosial,” ujarnya.

“Jangan sampai edaran ini hanya menjadi kebijakan sensasional tanpa melihat substansi karena syariat Islam adalah rahmatan lil alamin dan bukan ajang pengambilan kebijakan sepihak oleh penguasa.”

Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh memastikan imbauan itu tak akan dipatuhi warga Bireuen sehingga hanya akan merusak kewibawaan pemerintah di mata masyarakat.

“Di Aceh sebelumnya sudah pernah ada beberapa aturan kontroversi seperti ini. Setelah sempat heboh, tenggelam sendiri dan akhirnya tidak dipatuhi masyarakat,” katanya.

Dia menyontohkan aturan perempuan harus mengenakan rok di Kabupaten Aceh Barat pada 2010. Setelah sempat heboh yang diikuti dengan membagi-bagikan rok, kebijakan bupati setempat akhirnya tenggelam.

Begitu juga dengan kebijakan Walikota Lhokseumawe yang melarang perempuan duduk mengangkang saat menumpang sepeda motor tahun 2013 tak dipatuhi oleh masyarakat setempat.

“Janganlah pejabat membuat aturan yang hanya menimbulkan kontroversi saja, padahal masih banyak hal lain dapat dilakukan seperti mengentaskan kemiskinan yang memang masih tinggi di Bireuen dan Aceh secara umum,” kata Zulfikar.

Sementara itu, Ketua Nahdhatul Ulama Aceh, Teungku Faisal Ali menyatakan seharusnya sebelum mengeluarkan imbauan seperti itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan negatif.

“Katakanlah tujuan (edaran itu) baik, tapi jika tidak diikuti dengan cara yang baik, maka hasilnya tak baik. Sebuah aturan berkaitan dengan publik, seharusnya disosialisasi dan dikomunikasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.