Ahok: Saya Terima Semua ini untuk Kebaikan Bangsa

Sementara Ahok urung banding, kejaksaan tetap melanjutkan banding atas putusan hakim terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama tersebut.
Arie Firdaus
2017.05.23
Jakarta
170523_ID_AhokAppeal_1000.jpg Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama (tiga dari kiri), didampingi tim pengacara saat memberikan keterangan pers terkait alasan pencabutan banding Ahok di Jakarta, 23 Mei 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Suara Veronica Tan tiba-tiba tersekat. Badannya bergetar, menahan tangis. Keheningan sejenak muncul.

Fifi Lefy Indra, adik iparnya yang juga seorang pengacara, duduk di sisi kiri, mengusap punggung Veronica, hingga akhirnya ia kembali bisa menguasai diri dan meneruskan perkataan.

"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan ini. Apalagi saya...," ujarnya.

Keharuan Veronica terjadi pada awal pembacaan surat terbuka suaminya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2017, yang menjelaskan keputusan pembatalan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok dalam kasus penistaan agama.

Ahok kini mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus tersebut.

Kasus itu bermula pada 27 September lalu, saat Ahok menyitir Al Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu. Ayat Alquran tersebut intinya melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-muslim.

Ahok menulis sendiri surat tersebut pada selembar kertas putih tertanggal 21 Mei 2017, atau sehari sebelum dia secara resmi mencabut banding atas vonis hakim.

"Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," terang Ahok di surat tersebut.

Pertimbangan lain adalah kekhawatiran Ahok terhadap aksi dukungan kepada dirinya yang berpotensi ditunggangi pihak tertentu.

“Apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita,” tulisnya.

Ahok juga menyampaikan terima kasih kepada sekelompok masyarakat yang telah mendukungnya selama ini. Salah satunya adalah aksi lilin yang digelar di beragam daerah, bahkan di luar negeri, sejak ia divonis pada 9 Mei lalu.

"Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, pasti mengasihi sesama manusia...”

Banding berlanjut

Meski Ahok telah mencabut banding atas vonis majelis hakim, namun perkara penistaan agama tampaknya tetap berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Musababnya jaksa hingga Selasa tak mengubah pendirian, tetap mengajukan banding atas putusan hakim sehingga vonis Ahok belum berstatus hukum tetap atau inkcraht.

“Sampai batas waktu hari ini, jam kerja, tidak ada perubahan dari jaksa,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada BeritaBenar, Selasa petang.

“Jadi, perkara akan berlanjut ke tingkat banding. Besok (Rabu, 23 Mei), kami serahkan ke berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.”

Jaksa menempuh langkah banding karena menilai majelis hakim keliru dalam menggunakan pasal untuk menjerat Ahok. Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama seperti termaktub di Pasal 156 a KUHP.

Adapun jaksa menyatakan Ahok tak terbukti melanggar Pasal 156 a. Menurut jaksa, fakta sidang hanya menunjukkan Ahok melanggar Pasal 156 tentang menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan

Walhasil dalam tuntutannya, jaksa hanya meminta Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Tak ada komentar dari tim jaksa terkait keputusan banding ini. Ali Mukartono, anggota tim jaksa perkara Ahok yang dihubungi tidak menjawab panggilan dan pesan singkat tak dibalas.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang upaya banding tersebut. Dia juga menilai pencabutan banding oleh Ahok sebagai bentuk bahwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu mengakui telah bersalah.

"Dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding," katanya seperti dikutip dari laman Tempo.co.

‘Silakan Banding’

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, tak mempermasalahkan bila perkara tersebut naik ke tingkat banding.

“Silakan saja (banding),” katanya.

Menurut Wayan, bisa saja jaksa memiliki pertimbangan berbeda dengan hakim dalam melihat perkara Ahok.

“Kami tidak mau intervensi kejaksaan,” tambahnya.

Dia menambahkan, tim pengacara kini hanya berfokus pada langkah hukum terdekat yang akan mereka lakukan yakni pengajuan penangguhan penahanan Ahok.

Bersikukuhnya kuasa hukum Ahok mengajukan penangguhan, lanjut Wayan, lantaran hakim dinilai tak memiliki pertimbangan kuat dalam memerintahkan penahanan Ahok. Dalam putusannya lalu, hakim memang tidak memerinci alasan Ahok harus ditahan.

Padahal jika merujuk aturan, terang Wayan, hakim harus menjelaskan alasan keputusan menahan seseorang. Misalnya, khawatir bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Makanya kami mengajukan penangguhan penahanan. Terserah nanti majelis (pengadilan tinggi) memutuskan apakah Ahok menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” katanya.

Terkait kemungkinan pengajuan grasi alias pengurangan hukuman kepada Presiden Joko Widodo, Wayan enggan membicarakannya.

“Pak Basuki yang putuskan jika nanti tiba waktunya. Kalau saya jawab, salah menafsirkan. Nanti dipikir politik dan dikait-kaitkan dengan kepala negara,” jelas Wayan.

Adapun Veronica tak mau berkomentar soal banding kejaksaan. Seusai membacakan surat terbuka Ahok, ia hanya mengatakan bahwa dirinya dan ketiga anak mereka telah siap andaikata Ahok benar-benar harus mendekam di penjara selama dua tahun.

“Saya dan anak support Bapak jalani ini,” ujarnya, “kami sekeluarga sudah merasa cukup. Enggak akan perpanjang lagi.”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.