Ahok Batal Banding

Istri Ahok Veronica Tan dan kuasa hukumnya memilih bungkam untuk mengungkapkan alasan mereka mencabut upaya banding.
Arie Firdaus
2017.05.22
Jakarta
170522_ID_Ahok_1000.jpg Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (tengah), memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, 4 April 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengurungkan rencana banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu.

Meski begitu, vonis dua tahun penjara itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran jaksa telah mengajukan banding.

“Kami masih menunggu sikap jaksa seperti apa. Jika tak mengubah keputusan, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi pada Rabu, 24 Mei nanti,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada BeritaBenar, Senin, 22 Mei 2017.

Keputusan banding ditempuh jaksa setelah menilai majelis hakim keliru dalam memilih pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a tentang penistaan agama dan memerintahkan terdakwa langsung ditahan.

Sedangkan jaksa dalam tuntutannya meminta Ahok dipenjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun setelah menilai calon gubernur yang kalah dalam Pilkada DKI Jakarta tersebut tidak terbukti melakukan penistaan agama, dan hanya melanggar Pasal 156 tentang menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

“Namun jika mereka (jaksa) mengubah keputusan dan menarik banding, hukuman akan langsung inkcraht,” tambah Hasoloan.

Batas akhir keputusan terkait banding adalah Selasa, 23 Mei 2017. “Jadi, ditunggu saja keputusan jaksa,” pungkas Hasoloan.

Tak ada komentar dari Ali Mukartono, anggota tim jaksa perkara Ahok. Telepon dan pesan singkat yang dikirim tak mendapat respons.

Namun dikutip dari laman detik.com, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya belum menentukan sikap, apakah bakal melanjutkan upaya banding atau mencabutnya.

“Kami lihat dulu. Kami belum bisa menanggapi,” kata Prasetyo di laman tersebut.

Ahok hingga kini ditahan di penjara Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya usai divonis dia sempat beberapa jam ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

‘Pilihan Baik’

Keputusan mencabut banding disampaikan istri Ahok, Veronica Tan, Senin. Hanya saja, dia tak merincikan alasan pencabutan banding tersebut.

Sikap ini berbanding terbalik dengan sikap usai persidangan lalu, saat Ahok mengatakan akan melakukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

I Wayan Sudirta, salah seorang kuasa hukum Ahok, juga bungkam soal alasan pencabutan banding tersebut.

“Besok (Selasa, 23 Mei) saja,” kata Wayan kepada BeritaBenar. “Keluarga akan langsung menyampaikan alasannya. Yang pasti, ini pilihan baik untuk bangsa.”

Secara pribadi, Wayan mengaku cukup kaget dengan keputusan yang diambil Veronica. Meskipun semua opsi termasuk mencabut banding, pernah didiskusikan bersama Ahok dan keluarga.

“Kaget, tentu saja. Karena kedatangan tadi bertujuan menyerahkan memori banding,” kata Wayan lagi, “tapi karena diputuskan dicabut, ya, kami dukung.”

Hal sama disampaikan kuasa hukum Ahok lain, Tjandra Srijaya, yang menyatakan bahwa keputusan mencabut banding baru disampaikan Ahok kepada kuasa hukum pada Senin.

Walhasil, tim kuasa hukum yang bermaksud mau menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun terkaget-kaget.

Namun serupa dengan I Wayan Sudirta, Tjandra bisa memaklumi keputusan pencabutan banding yang dipilih Ahok.

“Sebagai kuasa hukum kami mengikuti apa yang diinginkan Pak Ahok,” kata Tjandra saat dihubungi.

Lantaran Ahok telah mencabut banding atas vonis dua tahun penjara, Tjandra berharap tim jaksa meninjau ulang langkah banding yang telah mereka ambil.

“Mestinya jaksa juga mencabut. Karena kami telah mencabutnya (banding),” tuturnya. “Tapi semua terserah jaksa karena mereka punya pertimbangan sendiri.”

Siasat Ahok

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refli Harun, menilai perkara Ahok memang otomatis bakal selesai jika jaksa memutuskan hal serupa, mencabut banding yang telah mereka daftarkan.

“Jika tidak dicabut, ya, jalan terus,” katanya, “dan vonis Ahok bisa saja berubah nantinya di tingkat banding.”

Saat ditanya apakah pencabutan ini wujud legawa atau justru strategi tim kuasa hukum Ahok, Refli enggan berspekulasi.

Tapi pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, di laman CNN Indonesia menilai pencabutan banding sebagai siasat untuk menghindari penambahan hukuman di tingkat banding.

Selanjutnya, Ahok mengincar pengurangan hukuman pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sesuai aturan, PK memang hanya bisa diajukan jika hukuman telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya menduga ke arah sana,” ujar Abdul Fickar.

Kasus Ahok bermula pada 27 September lalu, saat ia menyitir Al Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu. Ayat Alquran tersebut intinya melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.

Video pidato Ahok tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar rangkaian unjuk rasa besar yang menginginkan Ahok dipenjara karena dianggap telah menistakan Alquran.

Puncaknya adalah aksi massa pada 2 Desember 2016 di kawasan Monumen Nasional di Jakarta Pusat, yang dihadiri ratusan ribu Muslim.

Pengadilan terhadap Ahok tersebut dilihat banyak kalangan sebagai penuh nuansa politik dan merupakan perwujudan dari semakin kuatnya tekanan Islam garis keras terhadap kelompok minoritas di Indonesia.

Keputusan pengadilan dua minggu yang lalu itu direspons oleh warga dengan aksi solidaritas terhadap Ahok berupa “Aksi Sejuta Lilin” di berbagai penjuru tanah air dan juga di berbagai negara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.