Ahok Diperkirakan Bebas Januari 2019

Arie Firdaus
2018.12.11
Jakarta
Ahok-1000.jpg Pendukung mantan Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyalakan lilin dan meneriakan slogan ketika berdemonstrasi di depan penjara Cipinang setelah Pengadilan Jakarta memvonis Ahok dua tahun penjara, 9 Mei 2017.
AP

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang dipenjara karena tersandung kasus penistaan agama diperkirakan akan bebas murni pada 24 Januari 2019, kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

Sejak divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017, Ahok mendekam di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat.

"Jika mendapatkan remisi satu bulan pada Natal, diperkirakan (bebas) 24 Januari 2019," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ade Kusmanto kepada BeritaBenar, Selasa, 11 Desember 2018.

Menurut Ade, kuasa hukum Ahok telah mengajukan remisi Natal untuk kliennya sejak beberapa waktu lalu.

"Usul itu kami pertimbangkan dan bisa dikambulkan jika Ahok konsisten menaati aturan dan berkelakuan baik," lanjut Ade, seraya menambahkan bahwa surat keputusan remisi baru akan diterbitkan pada 25 Desember mendatang.

Merujuk aturan, Ahok memang telah diperkenankan mendapatkan remisi Natal karena telah dipenjara selama lebih dari enam bulan.

Tahun 2016, kelompok-kelompook Muslim berdemonstrasi besar-besaran agar Ahok disidang atas tuduhan penistaan agama.

Banyak analis politik melihat bahwa sidang Ahok memiliki banyak keganjilan. Pengadilan menetapkannya bersalah walaupun jaksa sudah menarik tuntutannya, karena kurangnya bukti.

Enam bulan persidangan tahun 2017 terjadi ketika pemilihan Gubernur Jakarta sedang panas, dan banyak demonstrasi besar yang dilakukan kelompok Muslim konservatif yang menuntut sang Gubernur untuk turun dari jabatannya.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin berharap Ahok tidak mengulang kesalahan yang membuat hidupnya bermuara ke penjara.

"Jangan sampai membuat gaduh lagi," kata Novel pada BenarNews.

FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang getol menggerakkan rangkaian demonstrasi mendesak kepolisian mengusut Ahok atas kasus dugaan penistaan agama pada 2016 lalu. Mereka memotori sejumlah aksi bermassa besar, seperti 4 November dan 2 Desember 2016.

Mengenai kemungkinan Ahok kembali ke dunia politik selepas dari penjara, Novel tak mempermasalahkan. Ia menyebutnya sebagai hak Ahok sebagai warga negara.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta,  mengatakan kliennya dalam kondisi baik dan sehat.

"Pak Ahok semakin sabar. Emosinya sudah bagus dan menjadi pemaaf," ujar Wayan.

"Intinya semakin baik. Semakin banyak kemajuan, mental ataupun fisik."

Terkait rencana Ahok selepas keluar dari penjara, Wayan tak memerinci, termasuk kebenaran kabar bahwa mantan pasangan Joko "Jokowi" Widodo saat pemilihan gubernur Jakarta 2012 tersebut bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Seorang staf Ahok, Ima Mahdiah, mengatakan Ahok sudah mendapatkan undangan sebagai pembicara di beberapa daerah, bahkan hingga ke mancanegara.

"Banyak sekali," ujarnya. "Soal pengalaman hidup atau birokrasi, semasa dulu menjadi gubernur."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.