Urung Berhentikan Ahok, Mendagri Dinilai Tak Konsisten

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan Ahok tetap kembali pada jabatannya meski masih menjalani persidangan.
Arie Firdaus
2017.02.09
Jakarta
170209_ID_Ahok_620.jpg Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama didampingi para pengacaranya saat mengikuti sidang dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta, 17 Januari 2017.
AFP

Kementerian Dalam Negeri dinilai tak konsisten, karena urung memberhentikan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017.

Dalam pernyataannya, Selasa lalu, di Semarang, Jawa Tengah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan, nasib Ahok akan tergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang kini melilitnya.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan sikap Tjahjo pada Desember tahun lalu, saat berkunjung ke kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Jatinangor, Jawa Barat. Saat itu, dia mengatakan akan langsung menonaktifkan Ahok begitu masa cuti kampanyenya berakhir.

"Plin-plin itu," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir kepada BeritaBenar, Kamis, 9 Februari 2017.

Menurut Tjahjo, Ahok baru akan diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta kalau JPU menuntut Ahok dengan lima tahun penjara.

Jika kurang dari itu, kata Tjahjo, Ahok tetap memimpin Jakarta hingga dilantik gubernur baru hasil pemilihan 15 Februari mendatang.

"Tidak usah ditunggu (penuntutan). Ancaman hukuman, kan, sudah jelas ada di pasal yang disangkakan," ujar Mudzakkir.

Merujuk pada dakwaan yang disusun JPU yakni Pasal 156 atau 156a, ancaman hukuman maksimal Ahok adalah lima tahun penjara.

Menurut Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah negara.

Terinci di Pasal 2, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah menjadi terdakwa seperti diatur di pasal pertama itu bisa diberhentikan sementara jika perkaranya telah terdaftar di pengadilan.

"Dari sudut hukum sudah terpenuhi. Ancaman hukuman Ahok adalah lima tahun penjara dan (perkara) sudah teregister di pengadilan. Jadi, tak ada halangan bagi Ahok untuk tidak diberhentikan sementara," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis.

Namun hal ini disanggah oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, yang memastikan Ahok masih akan tetap kembali pada jabatannya meski masih menjalani persidangan.

"Kalau semua saksi sudah diperiksa, kan ada tuntutan. Tuntutannya berapa tahun. Kalau di bawah lima tahun, ya tidak perlu harus diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, diberhentikan sementara. Rumusnya itu saja," kata Sumarsono seperti dikutip di Tempo.co.

Harus taat aturan’

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik - politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, berharap Kementerian Dalam Negeri taat aturan dengan tak memaksakan Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Aturannya, kepala daerah yang terdakwa, kan, harus diberhentikan sementara," ujarnya, "Menteri Dalam Negeri harus taat aturan lah!"

Tidak ada repons dari Mendagri Tjahjo terkait pernyataan-pernyataan tersebut. Telepon dan pesan singkat yang dikirim BeritaBenar tak berbalas.

Namun di laman resmi kementerian, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto memberi jawaban diplomatis.

"Intinya, tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Widodo, tanpa merinci detail aturan dimaksud.

"Jangan mendahului. Masalah ini, biar nanti disampaikan pimpinan," katanya.

Resmikan Ruang Ramah Anak Kalijodo

Sedangkan, Ahok menyatakan kegiatan pertama yang akan dilakukannya setelah kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta akan meresmikan Ruang Terpadu Ramah Anak (RTRA) Kalijodo.

“Saya masuk Minggu. Nah, teman-teman yang nyumbang (bangun RTRA Kalijodo), suruh saya resmiin,” ujar Ahok seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Sebelum digusur, Kalijodo dikenal sebagai tempat lokalisasi. Tetapi sejak Februari tahun lalu telah diubah menjadi taman.

Sebelumnya pada 27 Desember lalu, Ahok mengatakan dirinya tak mungkin akan kembali bertugas jadi gubernur karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang proses persidangan masih berlangsung.

Saat itu, dia menyatakan posisinya akan diganti Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat – politisi PDI Perjuangan yang juga menjadi pasangannya dalam Pilkada serentak 2017.

Persidangan kasus tuduhan penistaan agama dengan terdakwa Ahok sudah berlangsung sembilan kali. Sejauh ini, agenda sidang setiap hari Selasa itu masih pemeriksaan para saksi.

Terbelitnya Ahok dalam kasus tersebut, bermula dari beredarnya sebuah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diedit, di sosial media.

Dalam pidato tanggal 27 September 2016 itu Ahok mengutip surat Al-Maidah Ayat 51 dari Alquran yang oleh sebagian orang ditafsirkan sebagai larangan umat Islam memilih pemimpin non-Muslim.

Walaupun Ahok telah meminta maaf dan mengatakan bahwa ia tidak bermaksud menyinggung umat Islam, pidato tersebut berujung pada tiga demonstrasi besar Ormas Islam di Jakarta dan di kota-kota lainnya menuntut Ahok untuk ditangkap dengan tuduhan penistaan Alquran.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.