Aksi Bela Islam 55 Digaransi Tak Pengaruhi Vonis Ahok

Unjuk rasa digelar bersamaan dengan pengumuman hasil resmi Pilkada DKI Jakarta yang menetapkan pasangan Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Arie Firdaus
2017.05.05
Jakarta
170505-ID-ahok-620.jpg Massa membentang spanduk yang menuntut Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ditahan saat berlangsung unjuk rasa di Jakarta, 5 Mei 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Mahkamah Agung (MA) memastikan unjuk rasa sekitar 10.000 massa atau lebih dikenal ‘Aksi Bela Islam 55’ tidak akan memengaruhi keputusan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Sidang vonis Ahok bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa pekan depan, 9 Mei 2017, di aula Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

“Selama ini, hakim dididik untuk tidak mudah terpengaruh faktor di luar sidang,” kata panitera MA, Made Rawa Aryawan, Jumat, 5 Mei 2017. Dia adalah salah satu perwakilan MA yang menemui 12 utusan massa.

Aksi Bela Islam 55 dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), yang juga terlibat dalam beberapa unjuk rasa untuk menuntut agar Ahok dipenjara atas dugaan penistaan agama sejak akhir tahun lalu.

Mereka menuntut hakim yang menangani perkara Ahok untuk bersikap independen dan memperhatikan keadilan yang tumbuh di masyarakat.

“Jika ada yang mau bertemu, ya, kami terima. Tapi hakim itu sudah tahu aturan. Putusan perkara ini sepenuhnya kewenangan mereka,” tambah Aryawan.

Hal sama disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, dengan menyatakan bahwa vonis hakim tak akan tunduk pada tekanan pihak manapun.

“Hakim tidak akan terpengaruh,” tegas Hasoloan kepada BeritaBenar.

Dalam persidangan 20 April lalu, jaksa menuntut Ahok setahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok hanya akan dipenjara jika melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan.

Tuntutan itu karena jaksa menilai selama persidangan tak menyajikan fakta bahwa Ahok secara sengaja telah melakukan penodaan agama, seperti termaktub dalam Pasal 156a. Ancaman maksimal pasal ini adalah lima tahun penjara.

Tetapi, Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan ujaran yang menyatakan kebencian, permusuhan, atau penghinaan di muka umum, yang terdapat di Pasal 156. Ancaman hukuman dalam pasal ini paling lama empat tahun penjara.

‘Kemenangan Al-Maidah’

Aksi kali ini digelar berbarengan dengan pengumuman hasil resmi Pilkada DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menetapkan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Anies-Sandi terpilih sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 setelah meraup 57,96 persen atau sekitar 4,2 juta suara dalam Pilkada putaran kedua pada 19 April lalu. Sedangkan, pasangan petahana Ahok-Djarot Saiful Hidayat meraih 42,04 persen atau 2,3 juta suara.

Mengomentari hasil Pilkada tersebut, Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir menyebutnya sebagai ‘kemenangan Surat Al-Maidah’.

Al-Maidah menjadi hulu kasus ini, ketika Ahok menyitirnya dalam kunjungan ke Pulau Seribu pada 27 September 2016. Ahok saat itu menyinggung Al Maidah ayat 51 yang melarang umat Islam memilih pemimpin non-muslim.

“Hari ini, KPU DKI menetapkan pasangan nomor tiga (Anies-Sandi) sebagai pemenang. Mudah-mudahan ini kemenangan Al-Maidah ayat 55,” kata Bachtiar ketika berorasi di hadapan massa di Masjid Istiqlal. “Semua diperlihatkan oleh Allah.”

Surat Al-Maidah ayat 55 berbunyi, “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasulnya, dan orang-orang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).”

Penilaian senada disampaikan Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin dengan menyebut,

“Kemenangan di Pilgub lalu bukan karena kita. Bukan karena Aksi Bela Islam, melainkan karena Allah.”

Massa terus menyusut

Aksi Bela Islam 55 dimulai dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, dilanjutkan berjalan kaki (long march) menuju gedung MA di kawasan Medan Merdeka Utara, yang terpaut jarak sekitar tiga kilometer.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.