Aktivis: 2 tahun penjara bagi TikToker yang ucap bismillah saat makan babi langgar kebebasan berekspresi
2023.09.20
Jakarta

Aktivis hak asasi manusia pada Rabu mengatakan hukuman penjara dua tahun bagi pegiat sosial media yang mengunggah video dirinya sedang makan daging babi sambil membaca “bismillah” melanggar kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan apa yang terjadi pada TikToker Lina Lutfiawati bukanlah hal yang mengejutkan, meskipun pemerintah berjanji untuk melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta hak atas kebebasan berekspresi.
“(Vonis) itu bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia terkait penghormatan dan perlindungan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama atau berkeyakinan, kebebasan. pendapat dan ekspresi; persamaan di depan hukum; dan larangan diskriminasi, kata Usman kepada BenarNews, Rabu (20/9).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra memvonis influencer yang memiliki lebih dari 2 juta followers di TikTok itu dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim menila TikToker yang memiliki nama populer Lina Mukherjee karena kecintaanya pada Bollywood itu, secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, seperti tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Usman, pasal-pasal seperti di atas telah lama disalahgunakan untuk menyasar kelompok minoritas dan perbedaan pendapat.
Usman menilai penggunaan pasal-pasal untuk mengadili orang-orang yang berekspresi dianggap menista agama, bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia terkait penghormatan dan perlindungan kebebasan berpikir, berkeyakinan atau beragama, kebebasan berpendapat dan berekspresi; persamaan di depan hukum; dan larangan diskriminasi.
“Apa yang kita saksikan selama ini, pasal-pasal penodaan agama memberikan dampak yang sangat negatif terhadap hak kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama bagi individu yang menganut agama minoritas,” kata Usman.
Pada Maret lalu, Lina memposting video berisikan dirinya sedang mengonsumsi kulit babi yang renyah dengan terlebih dahulu mengucapkan kata "bismillah" -- sebuah frase berbahasa Arab yang berarti "dengan nama Tuhan".
Video tersebut ditonton jutaan kali dan dikritik secara luas, sehingga mendorong seorang warga untuk melaporkannya ke polisi karena "dengan sengaja memakan kulit babi sebagai seorang Muslim".
Polisi mendakwa Lina karena menyebarkan informasi kebencian, dengan mengatakan bahwa itu adalah tindakan permusuhan terhadap etnis, agama, dan ras.
Dalam sebuah postingannya di sosial media pada Maret yang dikutip media setelah videonya viral, Lina yang merasa dihakimi berlebihan mengatakan "Kalau gue tahu makan babi se-viral ini, gue enggak mau ke India ngabisin setengah miliar, dari dulu aja gue makan babi," ujarnya.
Ia saat itu mengatakan menyesal bahwa kontennya tersebut menimbulkan kontroversi, namun menegaskan bahwa dirinya bukan kriminal atau koruptor yang merugikan orang lain, sehingga ia tidak seharusnya diperlakuan seperti penjahat hanya karena penasaran dengan rasa babi.
“Seharusnya tidak ke proses hukum”
Ahmad Suaedy, dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, mengatakan bahwa masalah yang menyangkut agama merupakan isu sensitif di Indonesia.
Suaedy menilai polisi sering khawatir jika isu tersebut akan memancing ketegangan agama, maka segera mengatasinya dengan proses peradilan.
“Harusnya dia segera minta maaf jika dirinya keliru. Dengan begitu mungkin akan ada yang melindunginya kalau itu benar-benar tidak disengaja dan tampaknya memang tidak bermaksud untuk melakukan penistaan agama,” kata Suaedy kepada BenarNews.
Setelah kritikan yang bertubi-tubi atas konten makan babi tersebut, pada bulan Mei, Lina melalui Instagram story-nya meminta maaf dan berjanji tidak akan lagi membuat konten kontroversial seperti itu, demikian dikutip media.
“Dan itu memang sebenarnya tidak harus (ke proses hukum) jika tidak mengancam keamanan yang akan mengganggu pihak lain, kata Suaedy, yang juga salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Banyak telan korban
Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang didasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu maksimal penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Kedua pasal dalam UU ITE tersebut telah banyak membawa korban di Indonesia terutama kepada kelompok minoritas itu telah dinyatakan dicabut oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan diganti menjadi Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023. Namun UU KUHP ini baru akan efektif berlaku pada 2026, tiga tahun setelah disahkan.
Pasal ujaran kebencian terkait SARA ini telah memakan banyak korban di Indonesia, terutama di kalangan kelompok minoritas atau mereka yang melakukan hal yang berbeda dari kebiasaan umum.
Polisi pada 2 Agustus menahan pendiri dan pemimpin pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian. Panji terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Pada 28 Juli tahun lalu, polisi menetapkan enam karyawan klub malam Holywings sebagai tersangka menyusul kontroversi soal promosi minuman keras gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Tujuh tahun lalu, Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama didakwa menista agama Islam dan menyebarkan ujaran kebencian setelah berpidato di Kepulauan Seribu pada 2016. Saat itu, dia menyindir lawan politiknya yang seringkali menyitir Surat Al Maidah 51 untuk menjegalnya.
Ucapannya itu memicu protes kelompok Islam, meski Ahok telah mengatakan tidak ada maksud untuk penistaan agama dan menyebarkan kebencian. Dia juga telah meminta maaf. Karena tekanan dari massa Islam konservatif, pengadilan menjatuhi Ahok - yang beragama Kristen dan etnis China itu - dua tahun penjara.