Pegiat HAM dan Lingkungan Desak Penyelidikan Independen atas Kematian Wakil Bupati Sangihe

Helmud Hontong dikenal gencar menolak pertambangan emas di wilayah kepulauan itu.
Arie Firdaus
2021.06.15
Jakarta
Pegiat HAM dan Lingkungan Desak Penyelidikan Independen atas Kematian Wakil Bupati Sangihe Tim penyelamat membawa sebuah kantong jenazah berisi korban longsor dari tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, 28 Februari 2019.
Antara Foto via Reuters

Lembaga hak asasi manusia dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong pekan lalu.

Polisi mengumumkan Senin bahwa hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Polda Sulawesi Utara menunjukkan Helmud, 58, meninggal karena penyakit menahun dan jenazahnya tidak memperlihatkan adanya tanda-tanda diracun.

Helmud yang gencar menolak tambang emas di Kepulauan Sangihe meninggal dunia dalam penerbangan Lion Air JT-740 rute Denpasar-Makassar pada 9 Juni seusai menghadiri pertemuan wakil bupati seluruh Indonesia di Bali selama empat hari.

Sejumlah media, mengutip saksi mata, mengatakan Helmud mengalami batuk darah sebelum dinyatakan meninggal.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemerintah perlu membentuk tim yang imparsial untuk menyelidiki kematian Helmud.

"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar spekulasi yang berkembang dapat diredam," kata Beka Ulung kepada BenarNews, Selasa (15/6).

"Supaya ada kejelasan apakah Beliau (Helmud) meninggal secara wajar atau tidak," ujarnya

Hal sama disampaikan aktivis lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah yang mengatakan pemerintah harus serius mengusut penyebab kematian Helmud yang dikaitkan dengan izin tambang di Sangihe.

Pasalnya, terang Merah, keberadaan tambang emas di pulau utara Indonesia tersebut menyimpan sejumlah keganjilan, salah satunya penerbitan izin tambang yang dinilai menabrak Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut beleid tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai daratan beserta ekosistem dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Adapun Sangihe memiliki luas 736 kilometer persegi.

Maka, terang Merah, "Harus ada penyelidikan lebih lanjut terhadap perizinan pertambangan yang dikeluarkan di Sangihe," kata Merah dalam diskusi daring di Jakarta.

Pun, pernyataan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Guspardi Gaus yang mengatakan, "Jika ditemukan kejanggalan dan diduga ada indikasi yang aneh, maka aparat penegak hukum harus menyelidiki."

Pertambangan emas di Sangihe dikelola oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang 70 persen sahamnya dimiliki Baru Gold Corporation yang berbasis di Kanada. Sisanya, sebanyak 11 persen dimiliki PT Sangihe Prima Minerah, PT Sungai Belayan Sejati (10 persen), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen).

Perusahaan yang dulu bernama East Asia Minerals tersebut pertama kali mendapat kontrak karya pada 27 April 1997, berlaku hingga 2027.

Merujuk situs Kementerian ESDM, izin usaha kemudian diperpanjang pada 29 Januari 2021 dan akan berakhi pada 2054. Laman tersebut juga menjabarkan bahwa luas izin yang diberikan adalah 42.000 hektare atau setara 420 kilometer persegi --sekitar setengah luas Sangihe.

Pada April, Helmud mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyatakan penolakannya atas kegiatan pertambangan di Sangihe dan mendesak izin usaha untuk PT TMS tersebut dibatalkan.

Dalam suratnya, yang fotonya beredar luas di media sosial, Helmud mengatakan usaha pertambangan bertentangan dengan undang-undang karena Sangihe adalah pulau kecil dengan luas 73 ribu hektare dan sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan adanya surat Helmud.

“Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,” ujarnya dalam pernyataan hari Minggu.

Terkait hal ini, BenarNews menghubungi PT TMS lewat nomor telepon yang tersedia di situs pencarian, tapi tidak beroleh balasan.

Kepada situs berita Tirto, seorang juru bicara TMS, Bob Priya Husada, mengatakan perusahaan akan tetap melanjutkan penambangan emas di Sangihe.

“Dalam undang-undang, soal itu tak pernah disebutkan secara eksplisit tidak boleh ada penambangan,” kata Bob kepada Tirto, Selasa.

Bob mengatakan perusahaan sudah melakukan studi kelayakan dan kegiatannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014-2034.

“Dimungkinkan ada kegiatan tambang di wilayah tertentu yang masuk dalam konsesi PT TMS,” ujarnya.

Mengingatkan pada kasus Munir

Kematian Helmud mengingatkan masyarakat Indonesia terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, yang meninggal dunia dalam pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan ke Belanda tahun 2004. Hasil otopsi menunjukkan Munir menelan racun arsenic di pesawat.

Seorang pilot Garuda yang satu penerbangan dengan Munir tapi sedang tidak berdinas waktu itu, Pollycarpus Budihari Prihanto, terbukti bersalah memasukan racun ke dalam minuman Munir dan divonis penjara 14 tahun. Hakim menganggap motifnya adalah pribadi. 

Hasil autopsi

Dalam keterangan pers usai autopsi jenazah Helmud di Ruang Pemulasaran Jenazah RS Liung Kendage Tahuna pada Senin, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham mengatakan tidak menemukan racun di dalam tubuh Helmud.

Helmud disebut meninggal dunia akibat komplikasi penyakit menahun yang dideritanya. Namun Jules tak memerinci penyakit tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga, Helmud memiliki riwayat darah tinggi dan masalah jantung.

Kendati begitu, Andi mengatakan kepolisian akan terus mendalami penyebab kematian Helmud dan telah mengambil sampel organ untuk memastikan. Hasil pemeriksaan akan diketahui dalam sekitar dua pekan ke depan.

"Berdasarkan hasil sementara autopsi kemarin, yang pasti tidak ditemukan ada racun atau bahan mencurigakan lain," kata Andi saat dihubungi.

Herdawati Greida Simon, juru bicara keluarga Helmud, mengatakan bahwa mendiang mempunyai penyakit diabetes, namun selalu rutin melakukan pengecekan penyakitnya tersebut.

“Almarhum memang memiliki penyakit diabetes melitus. Tapi setiap kali checkup hasil glukosanya itu tidak terlalu tinggi. Terakhir di bulan Februari di cek up di Rumah Sakit Gatot Subroto hasilnya normal,” ujar Herdawati seperti dikutip Kumparan.

Helmud selalu membawa obat yang dipercayakan kepada ajudannya di mana saja dia melakukan kegiatan, kata Herdawati.

Dalam keterangan tertulis, Lion Air menyatakan bahwa Helmud jatuh sakit saat terbang bersama seorang ajudan dan mereka duduk bersebelahan di kursi 25E dan 25F.

Setelah ada penumpang yang bekerja sebagai tenaga medis, Helmud diberikan tabung oksigen dan pesawat pun diarahkan ke bandar udara terdekat, yakni Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang juga merupakan tujuan akhir pesawat, kata juru bicara Lion Air Danang Mandala Prihantoro.

“Lion Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial HH meninggal dunia,” ujar Danang.

Ancaman

Aktivis telah mengecam apa yang mereka sebut sebagai makin banyaknya ancaman fisik dan hukuman khususnya bagi pegiat lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada bulan November 2019, dua aktivis yang terlibat dalam sengketa tanah antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit ditemukan tewas di Sumatra Utara. Polisi telah menangkap setidaknya lima tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang eksekutif kelapa sawit yang diduga memerintahkan pembunuhan itu.

Bulan sebelumnya, aktivis mengkritik polisi di Sumatra Utara karena menghentikan penyelidikan atas kematian pengacara dan aktivis lingkungan Golfrid Siregar, yang mewakili Walhi menuntut pemerintah setempat atas proyek pembangkit listrik tenaga air yang didukung Cina.

Golfrid ditemukan dalam keadaan kritis dan tidak sadarkan diri di tengah jalan dan meninggal beberapa hari kemudian di rumah sakit. Polisi mengklaim tewasnya Golfrid akibat kecelakaan tunggal dimana ia tidak bisa mengendalikan motornya karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

Walhi mengatakan kekerasan terhadap aktivis telah dipicu oleh dorongan pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menggenjot investasi guna menopang perekonomian yang lesu.

Dalam sebuah laporan yang dirilis pada akhir 2018, Walhi mengatakan bahwa setidaknya 32 aktivis menjadi korban “dakwaan palsu", seperti penghasutan, perusakan properti, dan penyebaran komunisme.

Sementara itu, setidaknya 555 kasus sengketa hutan dan perkebunan dilaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan, tetapi sedikit tindakan yang diambil untuk menyelesaikannya, demikian Walhi.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi Hari Budiawan, seorang aktivis lingkungan, atas dakwaan menyebarkan komunisme selama protes anti-penambangan 2017 di provinsi Jawa Timur.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.