Aktivis kecam penangkapan pendemo yang tolak kenaikan tiket Pulau Komodo

Walhi mengatakan keberatan warga terhadap kenaikan tarif sejatinya hanya "titik didih" karena terus tersisih dari lingkungan asli mereka.
Arie Firdaus
2022.08.03
Jakarta
Aktivis kecam penangkapan pendemo yang tolak kenaikan tiket Pulau Komodo Seekor komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, 6 April 2018.
[Henning Gloystein/Reuters]

Aktivis lingkungan pada Rabu (3/8) mengecam penangkapan oleh polisi terhadap pendemo yang menolak kenaikan tiket ke Pulau Komodo dan Padar, yang merupakan habitat asli komodo, biawak raksasa yang dilindungi itu.

Pemerintah mematok tiket Rp3,75 juta per orang yang berlaku setahun untuk akses ke Komodo dan Padar, dari semula termahal Rp225 ribu --untuk wisatawan asing, terhitung 1 Agustus 2022 dengan alasan mempertimbangkan keseimbangan antara konservasi dan pariwisata kawasan Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan tersebut memantik unjuk rasa ratusan warga setempat sejak 1 Agustus 2022 dan deklarasi mogok kerja pelaku usaha pariwisata lokal selama satu bulan.

"Apa yang menimpa mereka (pendemo) adalah kriminalisasi," kata aktivis Anton Yohanis Bala kepada BenarNews.

Setidaknya 43 orang peserta aksi ditangkap polisi, namum sebagian besar dari mereka sudah dibebaskan, kecuali pemimpin mereka yang bernama Rafael Todowera yang ditetapkan sebagai tersangka.

Anton turut mendampingi masyarakat sekitar taman nasional mendesak kepolisian untuk membebaskan Rafael dan menjamin kebebasan masyarakat terdampak kenaikan tiket untuk menyuarakan keberatan mereka.

Rafael yang merupakan Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat ditangkap pada unjuk rasa Senin (1/8) dan telah ditahan kepolisian.

Umbu Wulang Paranggi, direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur mengatakan pembubaran unjuk rasa oleh polisi bersenjata lengkap serta penangkapan puluhan pendemo telah menyisakan ketakutan bagi masyarakat.

"Pemerintah harus menghentikan upaya intimidasi yang bisa menakut-nakuti dan menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat ini," kata Umbu kepada BenarNews.

"Kenaikan tiket juga harus dibatalkan karena tidak ada konsultasi dan persetujuan masyarakat yang terdampak. Jika tidak dilakukan (komunikasi), kontroversi lain akan terus terjadi di kemudian hari," ujarnya.

Dalam pernyataan kemarin, polisi menuduh Rafael telah menghasut masyarakat --terutama pelaku pariwisata-- untuk melakukan pembakaran dalam unjuk rasa penolakan kenaikan tiket TN Komodo.

"Pesan itu disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis," kata Kepala Polres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, dilansir Kompas TV.

Kenaikan tiket: solusi terbaik

Dalam pernyataan di sela-sela kunjungan ke kawasan TN Komodo bulan lalu Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa kenaikan tiket adalah solusi terbaik yang dapat diambil pemerintah untuk kesinambungan komodo.

"Kami ingin konservasi, tapi ingin juga ekonomi lewat turisme, lewat wisatawan. Ini harus seimbang," kata Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Komodo hidup di tiga pulau di Kabupaten Manggarai Barat yakni di Pulau Komodo, Padar, dan Rinca dengan jumlah total diperkirakan sekitar 3.303 ekor pada 2021.

Dua pulau awal, terang Jokowi, dikhususkan untuk konservasi komodo sementara Rinca adalah lokasi wisata. Hanya saja Jokowi tak menutup kemungkinan jika ada wisatawan yang hendak mengunjungi dua pulau lain, tapi bakal dikenakan tarif berbeda.

"Kalau mau, 'Pak, saya pengin lihat yang ada di Pulau Komodo', ya, silakan. Enggak apa-apa juga, tapi tarifnya berbeda," kata Jokowi, tanpa merinci perbedaan biaya.

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengatakan tiket ke Pulau Rinca tidak barubah, yaitu Rp50.000 untuk turis domestik.

Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo Carolina Noge menambahkan bahwa tarif Rp3,75 juta merupakan "jalan tengah" yang bisa menyeimbangkan antara konservasi dan ekonomi masyarakat sekitar.

Ia merujuk perhitungan yang telah dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyatakan bahwa bea kontribusi konservasi adalah Rp2,8-5,8 juta per orang.

"Ini sudah di tengah-tengah, kami tidak berlakukan maksimal," ujarnya, dikutip dari Katadata.

Selain menaikkan tarif, pemerintah juga membatasi pengunjung TN Komodo sebanyak 200 ribu orang per tahun.

Merujuk data TN Komodo, pengunjung taman nasional terus meningkat sejak 2009 --mayoritas wisatawan asing.

Jika pada 2009 total pengunjung 36.525 orang, pada 2019 atau sebelum pandemi melonjak menjadi 201.472 orang per tahun, dengan 134 ribu di antaranya dari mancanegara.

Tersisihnya warga lokal

Umbu melajutkan keberatan masyarakat sekitar TN Komodo terhadap kenaikan tarif sejatinya hanya "titik didih" karena terus tersisih dari lingkungan asli mereka.

Sebelum ada TN Komodo, masyarakat lokal bekerja sebagai petani yang hidup berdampingan dengan komodo. Namun setelah TN Komodo didirikan pada 1980, mereka beralih menjadi nelayan lalu bersalin menjadi pelaku wisata saat TN Komodo memberlakukan kebijakan zonasi perairan yang memaksa masyarakat melaut lebih jauh.

"Tapi sekarang ada isu kenaikan tiket yang tidak didiskusikan kepada mereka. Nanti mereka mau jadi apalagi? Sedangkan mereka selama ini menggantungkan hidup dari usaha kecil pariwisata," kata Umbu.

Jika berdalih konservasi TN Komodo, Umbu menilai pemerintah semestinya turut mencabut izin konsesi penguasaan daratan yang diberikan kepada sejumlah perusahaan di kawasan taman nasional itu.

"Alasan konservasi itu tidak konsisten. Di satu sisi menaikkan alasan untuk konservasi, tapi tidak mencabut izin konsesi perusahaan yang ada di wilayah tersebut," pungkas Umbu.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia Nusa Tenggara Timur (Astindo NTT) Jeme Hungga Mataku juga menolak kenaikan tarif dengan alasan bakal berdampak besar terhadap penurunan pendapatan serta ekonomi masyarakat sekitar.

"Kami menolak mati-matian," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

BenarNews menghubungi Kepala Badan TN Komodo Lukita Awang Nistyantara dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno terkait rangkaian isu ini, tapi tak beroleh balasan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.