AI: 60 Terduga Bandar Narkoba Tewas Ditembak Tahun Ini

Juru bicara Badan Nasional Narkotika menyatakan tindakan melumpuhkan bandar narkoba sudah dilakukan sesuai prosedur.
Rina Chadijah
2017.08.17
Jakarta
170817_ID_Drugs_1000.jpg Polisi mengawal lima warga Taiwan yang ditangkap dari boat “Wanderlust” saat hendak menyeludupkan satu ton sabu di Batam, 16 Juli 2017.
AFP

Langkah pemberantasan narkoba di Indonesia dikritik Amnesty International (AI) yang menyebutkan bahwa 60 terduga bandar barang haram itu tewas ditembak dalam setengah tahun terakhir, lebih banyak dibandingkan 18 orang pada 2016.

Direktur AI Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa konsep perang narkoba yang digaungkan pemerintah mulai berdampak pada maraknya aksi pembunuhan oleh aparat kepolisian.

“Eskalasi yang meningkat ini sangat mengejutkan. Pembunuhan tidak sah adalah alarm serius, ” katanya dalam siaran pers yang diterima BeritaBenar, Kamis, 17 Agustus 2017.

Menurut Usman, menembak bandar narkoba bukan solusi untuk menekan penggunaan narkoba dan aparat berwenang tidak melakukan apapun untuk mencari akar masalah.

"Pihak berwenang harus ingat juga, orang-orang yang dicurigai melanggar soal narkoba juga memiliki hak untuk hidup," ujar Usman.

Sebelumnya pada 21 Juli lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengungkapkan, saat ini setidaknya 4,5 juta warga Indonesia telah menjadi pecandu atau terpapar narkoba dan sekitar 50 orang meninggal dunia setiap harinya.

Dia menilai sudah waktunya polisi bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba.

"Sudah saya katakan, sudahlah tegasin saja. Terutama pengedar-pengedar narkoba asing yang masuk dan sedikit melawan. Sudah, langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun," ujarnya.

Sepanjang pemerintahan Jokowi sejak 2014, sudah tiga kali dilakukan eksekusi mati atas para terpidana mati kasus narkoba. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari 2015, dimana enam terpidana mati menghadapi regu tembak.

Meski diprotes para pegiat hak asasi manusia (HAM), eksekusi mati kembali dilakukan atas delapan terpidana mati kasus narkoba pada 29 April 2015.

Kemudian, empat terpidana mati dihadapkan ke depan regu tembak, pada 29 Juli 2016. Di antara mereka, terdapat Humprey Ejike Eleweke – seorang warga Nigeria –  yang menurut Ombudsman, eksekusi terhadapnya melanggar aturan karena Kejaksaan Agung mengabaikan proses permohonan grasinya.

Eskalasi meningkat

Laporan yang dipublikasikan AI pada 16 Agustus 2017 itu menyebutkan tindakan represif menembak mati para bandar narkoba terjadi di Jawa dan Sumatera karena daerah itu menjadi pusat perdagangan narkoba.

Pada Agustus 2017, AI mencatat enam orang tewas ditembak dalam operasi penindakan peredaran narkoba. Dalam insiden terbaru, polisi menembak mati seorang pria 50 tahun setelah dikatakan mencoba meraih senjata saat ditangkap di Jawa Timur, 12 Agustus lalu.

“Polisi mengklaim semua pembunuhan dilakukan untuk membela diri atau karena tersangka coba melarikan diri. Namun pihak berwenang belum melakukan penyelidikan independen terhadap insiden-insiden ini,” kata Usman.

Pernyataan Jokowi dianggap telah menganjurkan tindakan lebih keras bagi kejahatan terkait narkoba. Dari mereka yang tewas ditembak petugas pada 2017, menurut AI, terdapat delapan orang asing, termasuk tiga warga China.

"Sangat mengkhawatirkan (karena) orang asing tampaknya menjadi sasaran otoritas. Ini menunjuk pada kebijakan yang disengaja untuk mengkambinghitamkan orang-orang non-Indonesia," tegas Usman.

Tindakan menembak mati para bandar narkoba, dinilainya, mengikuti langkah Filipina, dimana ribuan orang telah ditembak mati sejak Presiden Rodrigo Duterte menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba sejak 2016.

"Indonesia memiliki sejarah panjang dan menyulitkan untuk membawa petugas polisi ke pengadilan atas pelanggaran. Penggunaan kekerasan secara tak sah tidak bisa ditolerir, dan kami menolak kebijakan 'menembak untuk membunuh',” ujarnya.

‘Sudah sesuai prosedur’

Namun, juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes. Pol. Sulistiandriatmoko, meminta AI dapat melihat lebih jernih persoalan pemberantasan narkoba di Indonesia dan tak menggunakan “kacamata kuda” dalam memotret persoalan yang ada.

“Penelitian Universitas Indonesia, setiap hari 40 hingga 50 orang tewas akibat narkoba. Jadi apakah mereka bukan pelanggar HAM, apakah mereka bukan pembunuh massal?” katanya saat dikonfirmasi BeritaBenar.

Dia menambahkan, tindakan melumpuhkan para bandar narkoba yang melawan aparat ketika hendak ditangkap sudah dilakukan sesuai prosedur. Apalagi, katanya, para bandar narkoba melengkapi dirinya dengan senjata api.

“Ada puluhan senjata pabrikan dan rakitan yang BNN maupun polisi sita dari para bandar narkoba. Ancaman saat ini bukan main-main lagi. Polisi tidak akan langsung menembak kalau mereka tidak melawan,” tegasnya.

Indonesia, lanjutnya, kini berada di titik nadir darurat narkoba, dimana hampir seluruh bandar internasional – terutama dari China, Malaysia, Nigeria, dan sejumlah negara Eropa –  menjadikannya sebagai target pasar mereka.

“Laporan dari China tahun 2016, ada 250 ton narkoba yang dikirim ke Indonesia. Bisa dibayangkan betapa bahayanya mereka, berapa banyak generasi kita yang dirusak dan dibunuh oleh mereka,” katanya.

Kritik AI dinilai terlalu negatif bagi upaya pemberantasan narkoba, padahal peredaran narkoba di Indonesia sudah begitu mengkhawatirkan.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, setiap negara punya aturan hukum yang harus dihormati dan tak boleh diintervensi siapa pun.

“Jangan hanya melihat dari sisi HAM saja, tapi lihat juga sisi korbannya dan nasib bangsa Indonesia,” katanya kepada BeritaBenar.

Henry yang juga anggota DPR dari PDI Perjuangan minta polisi dan BNN jangan ambil pusing dengan kritikan AI karena peredaran narkoba di Indonesia kian menggila. Polisi diminta terus bersikap tegas kepada bandar dan pengedar narkoba yang melawan.

“Tindakan penangkapan semua ada prosedurnya, mulai dari tembakan peringatan dan melumpuhkan. Menurut saya, tidak perlu khawatir dengan kritikan itu, lanjutkan saja,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.