Amnesty International: Polri Langgar HAM Saat Tangani Kerusuhan 21-23 Mei

Polri mengatakan akan merespons ketika investigasi dari pihak mereka telah selesai.
Arie Firdaus
2019.06.25
Jakarta
190625_ID_Police_protesters_1000.jpg Polisi bentrok dengan para demonstran pendukung Prabowo Subianto yang memprotes hasil Pemilu 2019 yang memenangkan Joko “Jokowi” Widodo, di Jakarta, 22 Mei 2019.
AFP

Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia (Polri) telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kerusuhan yang terjadi di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada 21-23 Mei lalu.

Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, berupa kekerasan fisik dilakukan lima petugas Brigade Mobil (Brimob) Polri kepada seorang pria tatkala mencari dan menyisir terduga perusuh di area parkir Kampung Bali, Jakarta Pusat, yang berjarak beberapa ratus meter dari Bawaslu.

Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial tak lama usai kerusuhan terjadi dan sudah diuji kebenarannya oleh tim Amnesty di Berlin, Jerman, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2019.

"Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," katanya.

"Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban."

Berdasarkan penelusuran Amnesty, korban penyiksaan di pelataran parkir diketahui menderita beragam luka, mulai lebam hingga kepala bocor.

"Beberapa saksi mengatakan kepada Amnesty International bahwa mereka melihat salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah saat diseret oleh anggota Brimob," kata Usman lagi.

"Kami berharap temuan ini bisa mendorong adanya akuntabilitas di kepolisian terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu tersebut."

Selain kekerasan di Kampung Bali, peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidaya,t menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran HAM serius lain sepanjang 21-23 Mei.

Pasalnya kasus kematian sembilan orang sampai saat ini masih belum berhasil diungkap. Adapula penangkapan sekitar 300 orang yang diduga terlibat kericuhan.

"Ini merupakan bagian pertama rangkaian investigasi Amnesty. Masih ada di antaranya pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penahanan yang sewenang-wenang, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap demonstran maupun orang-orang yang berada di lokasi," kata Papang.

Enggan berkomentar

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan proses investigasi kerusuhan Mei lalu tidak akan tuntas dalam waktu singkat.

"Soal terbunuhnya bagaimana, yang menembak siapa, pelurunya dari mana, jaraknya bagaimana, pemeriksaan proyektil itu enggak cepet ya. Itu pakai pemeriksaan di laboratorium. Lama, lama memang," ujarnya, dikutip dari laman Kompas.com.

Tapi, Wiranto bersikukuh para korban tewas semuanya dari kelompok perusuh, bukan bagian pendemo yang damai.

"Artinya tidak ada kesewenangan polisi dalam menghadapi demonstrasi damai," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi enggan berkomentar lebih lanjut terkait temuan Amnesty International Indonesia, dengan alasan, investigasi masih berlangsung dan akan menjabarkan saat temuan data dan fakta telah lengkap.

Investigasi Komnas HAM

Hasil pengungkapan Amnesty International Indonesia ini serupa dengan temuan Komisi Nasional (Komnas) HAM yang dirilis pekan lalu yang menyatakan insiden di pelataran parkir di Kampung Bali adalah pelanggaran HAM.

"Walau pun massa berbuat rusuh, tapi polisi tetap tidak bisa berbuat sewenang-wenang," kata komisoner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam.

Komisioner lain Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan.

"Penelusuran sejauh ini baru mendata mereka yang meninggal, luka, latar belakang mereka, dan keluarganya," kata Amiruddin kepada BeritaBenar.

"Senjata apa yang dipakai, itu masih kami dalami bersama-sama kepolisian. Kami juga masih mencari orang yang merekam video yang menunjukkan kekerasan oleh Brimob."

Menurut Amiruddin, pengusutan pelanggaran HAM dalam insiden 21-23 Mei tidak akan selesai dalam waktu singkat, karena kompleksnya insiden dan bukti yang masih samar.

"Tapi yang kami pastikan, proses hukum kasus ini harus berjalan. Siapa pelakunya, baik dari massa atau polisi, harus ditindak," ujarnya.

Sidang MK

Kerusuhan 21-23 Mei terjadi setelah pada siang hari berlangsung unjuk rasa damai yang dilakukan para pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memprotes hasil pemilihan presiden yang dimenangkan kandidat petahana Joko “Jokowi” Widodo yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin.

Kubu Prabowo-Sandiaga yang menuding pasangan Jokowi-Ma’ruf berlaku curang kini masih berjuang melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan Kamis, 27 Juni 2019.

Polisi telah melarang unjuk rasa di depan gedung MK, dan akan dialihkan ke kawasan depan Patung Kuda.

Meski telah dilarang, termasuk oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Presidium Alumni (PA) 212 - kelompok Islam konservatif yang mendukung Prabowo-Sandi akan tetap berdemonstrasi dengan alasan untuk “membela agama” demikian kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin.

"Untuk aksi, kami sudah fokus beberapa hari lalu sebelum pengumuman putusan sidang yang dimajukan tanggal 27 Juni. Kami, khususnya PA 212, memang ambil bagian sebagai pelaksana aksi tanggal 26 Juni sebagai puncaknya yang sebelumnya sudah dirangkai dengan aksi pada tanggal 14 Juni, 18 Juni sampai sekarang," kata Novel.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa polisi akan membubarkan massa yang melakukan aksi demonstrasi tidak tertib dan mengganggu kepentingan publik.

Untuk pengamanan ibukota, Polri mengerahkan 47.000 personel gabungan dengan rincian 28.000 polisi dan 17.000 anggota TNI ditambah 2.000 personel dari pemerintah daerah. Jumlah yang akan mengamankan gedung MK sekitar 13.000 orang.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.