YLBHI: Belasan Anak dan Remaja Terjerat Penodaan Agama Lewat UU ITE

Aktivis HAM sepakat menyerukan kembali penghapusan pasal penodaan agama di berbagai perundangan.
Ronna Nirmala
2020.06.09
Jakarta
200609_ID_Blasphemy_1000.jpg Para pendukung Basuki "Ahok” Tjahaja Purnama yang dikenai hukuman dua tahun penjara dengan dakwaan penodaan agama, berdemonstasi untuk pembebasan mantan Gubernur Jakarta itu, di Jakarta, 12 Mei 2017.
AFP

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat kasus penodaan agama yang terjadi sepanjang 2020 telah menjerat sedikitnya 13 tersangka usia anak dan remaja, dari total 38 kasus yang terlapor melalui jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, 13 tersangka usia anak dan remaja tersebut berasal dari 8 kasus yang berbeda, namun memiliki kesamaan yakni terjerat setelah unggahan mereka di media sosial menjadi viral.

Dua kasus menjerat anak usia di bawah 18 tahun, dan enam lainnya menjerat remaja berusia 18-21 tahun, kata Asfin.

“Yang melaporkan mereka itu beragam, ada yang individu ada juga yang ormas (organisasi masyarakat) setelah melihat video mereka viral tersebar di YouTube atau WhatsApp, lalu dilaporkan ke polisi,” kata Asfin kepada BenarNews, Selasa (9/6).

“Polisi lalu melihat itu sebagai gangguan ketertiban umum dan akhirnya ditangkap,” tambahnya.

Asfin menyatakan, laporan jeratan penodaan agama untuk kelompok usia anak dan remaja ini sebagai hal yang baru. Pasalnya, UU ITE sebelumnya hanya digunakan untuk menjerat pelaku yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara atau pencemaran nama baik saja.

“Jadi ini memang baru ya, karena biasanya penodaan agama itu pakai Pasal 156a KUHP saja, tidak dilapis lagi dengan UU ITE,” kata Asfin.

Seharusnya telusuri motif

Pada akhir April, seorang berinisial BB (18) ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dengan dua jerat pasal sekaligus, UU ITE dan KUHP, karena mengunggah video plesetan lagu Islami berjudul Aisyah di Instagram hingga akhirnya menjadi viral.

“Motifnya yang bersangkutan awalnya hanya bercanda dengan teman-temannya. Pada saat itu, yang bersangkutan mengonsumsi alkohol,” kata Kanit Resmob Polres Surabaya, Jawa Timur, Arif Rizky Wicaksana, seperti dikutip detikcom.

Sementara di Makassar, tiga anak perempuan berinisial IS (17), SE (15), dan NU (14) ditangkap Kepolisian daerah Sulawesi Selatan pada 18 Mei karena membuat video berisi plesetan kalimat doa berbuka puasa dengan bahasa bernada porno.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo, dalam sejumlah laporan media mengatakan penangkapan ketiganya karena laporan seorang pengguna Facebook yang menganggap ketiga anak perempuan ini melecehkan agama Islam.

Kepolisian mengumumkan ketiga anak perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun karena melanggar UU ITE dan juga Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

“Penetapan tersangka kepada anak dan remaja ini sebenarnya tidak perlu dilakukan jika aparat penegak hukum menelusuri lebih dalam terkait motif atau niatan mereka. Apakah ada niat untuk permusuhan atau hanya kelalaian saja?” kata Asfin.

Sebaliknya menurut Asfinawati, aparat penegak hukum perlu kembali menggunakan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. “Harusnya SE Kapolri yang dipakai dulu, tapi sepertinya penegak hukum tidak berani menafsirkan penodaan agama di luar itu (UU ITE/KUHP),” ucapnya.

SE Kapolri yang diteken Kapolri saat itu, Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015, mencantumkan imbauan kepada penegak hukum untuk bertindak preventif dalam penanganan kasus-kasus ujaran kebencian. Jika tidak bisa, maka kepolisian harus menindak dengan mengacu KUHP, UU ITE, UU Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri tentang Teknis Penanganan Konflik.

Sepanjang Januari hingga Mei, YLBHI mencatat ada 38 kasus penodaan agama yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebanyak 12 dari 38 kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka, sisanya masih dilakukan pemeriksaan dan ada juga yang tidak diproses.

Sebaran kasus terbanyak terdapat di Sulawesi Selatan dengan enam kasus, Jawa Timur lima kasus, Maluku Utara lima kasus, Jawa Barat dan Sumatra Utara masing-masing empat kasus, sebut laporan YLBHI. “Sulawesi Selatan memang masuk ke daerah panas kasus kebebasan beragama,” tukas Asfin.

Baik pihak Polri maupun Polda Sulawesi Selatan tidak merespons permintaan BenarNews untuk mengomentari laporan ini.

Pendekatan dialogis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut berpendapat bahwa sebaiknya penegak hukum bisa menggunakan SE Kapolri dalam melakukan penyelesaian kasus dugaan penodaan agama, khususnya kepada pelaku berusia belia.

“Ada pelaku anak-anak, harusnya bukan pendekatan hukum tapi dialogis saja. SE Kapolri harusnya bisa bekerja dalam ruang-ruang seperti itu,” kata komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam diskusi daring, Selasa.

Choirul berpendapat, cara-cara penegak hukum memuarakan penodaan agama ke dalam pidana adalah persoalan serius lantaran belum ada definisi yang jelas terkait penistaan agama sehingga berpotensi disalahgunakan oleh siapa saja yang merasa sakit hati karena sebuah pendapat.

Padahal, lanjut Choirul, dalam konteks hukum positif harus ada azas pembuktian yang jelas dan terukur.

“Titik sentralnya (penodaan agama) ada di ketersinggungan. Seharusnya kebebasan beragama punya koridor yang jelas, baik itu toleransi atau yang memang memiliki basis kekerasan,” kata Choirul.

“Tapi yang ada, aparat menggunakan SE Kapolri seminimum mungkin. Jadinya gagal memastikan bahwa proses penegakan hukum terkait penodaan agama ini punya banyak tahapan,” tambahnya.

Di sisi lain, anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, mengakui bahwa di level pemerintahan definisi diskriminasi hingga penodaan agama masih multitafsir sehingga implikasi di lapangan menjadi berbeda-beda.

“Saya kesulitan meyakinkan birokrat, salah satunya soal pengakuan enam agama itu tidak berarti meminggirkan aliran kepercayaan dan menghentikan layanan untuk para penganutnya,” kata Suaedy dalam diskusi yang sama.

Menurutnya, untuk menyamakan persepsi diperlukan contoh dan praktik dari pemimpin tertinggi negara melalui masukan berbagai pihak yang kredibel.

“Yang masuk ke pemerintah itu sangat artifisial. Saya sebagai orang yang terlibat di lembaga negara juga seharusnya menegakkan hukum dan regulasi yang tidak diskriminatif. Tapi apa itu diskriminasi masih ditafsirkan berbeda-beda,” katanya.

Penghapusan pasal penodaan agama

YLBHI dan Komnas HAM sama-sama sepakat menyerukan kembali kepada pemerintah untuk menghapus pasal penodaan agama baik yang tafsirannya termuat dalam UU ITE, UU Ormas, hingga Revisi KUHP (RKUHP) yang kini sudah berada di meja DPR.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan publik perlu mengawasi jalannya pembahasan RKUHP karena berpotensi untuk disahkan di saat banyak pihak sibuk mengurus pandemi COVID-19.

“Kita tentu tidak ingin seperti UU Minerba yang tahu-tahu disahkan. Publik harus sadar bahwa sepertinya DPR telah menutup celah pembahasan untuk RKUHP ini,” tukas Asfin.

Salah satu kasus signifikan berkaitan dengan undang-undang penodaan agama adalah yang menimpa mantan Gubernur Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Ia didakwa melanggar undang-undang tersebut ketika dalam dalam pidato kampanyenya sebagai calon gubernur Jakarta ia mengatakan agar para pemilih Muslim tidak dibohongi oleh mereka yang menggunakan ayat Alquran untuk tidak memilih gubernur yang non-Islam. Ahok yang merupakan keturunan Tionghoa dan beragama Kristen tidak hanya kalah dalam Pilkada Jakarta setelah itu. Ia juga dihukum dua tahun penjara karena statemennya yang diedit oleh pihak ketiga dan menjadi viral itu dinilai melecehkan agama Islam.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.