AS jatuhkan sanksi kepada dua warga Indonesia yang didakwa melanggar HAM berat

Salah seorang di antaranya, Hartomo, sekarang sedang mencalonkan diri menjadi anggota DPR melalui Partai Demokrat.
Dandy Koswaraputra
2023.12.08
Jakarta
AS jatuhkan sanksi kepada dua warga Indonesia yang didakwa melanggar HAM berat Terbit Rencana Perangin-Angin saat dilantik sebagai Bupati Langkat, Sumatra Utara, pada 20 Februari 2019.
Situs Pemerintah Kabupaten Langkat

Pemerintah Amerika Serikat pada Jumat (8/12), bertepatan dengan peringatan 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menjatuhkan sanksi kepada dua warga negara Indonesia yang didakwa terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia.

Dua warga Indonesia tersebut adalah mantan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan mantan perwira TNI Hartomo.

Terbit Rencana Perangin Angin adalah politikus Partai Golongan Karya yang menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumatra Utara, sejak 20 Februari 2019 hingga terjerat kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022.

Terbit didakwa terlibat kerja paksa, penyekapan dan penyiksaan terhadap sejumlah anak lelaki dan dewasa yang menjadi pekerja di kebun sawit miliknya.

Pada Maret 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada enam pekerja sawit yang meninggal dalam kerangkeng di kediaman Terbit.

Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa terdapat 26 jenis kekerasan kepada para penghuni kerangkeng itu, seperti pemukulan pada tulang rusuk, perintah bergelayut seperti monyet, hingga pemukulan kaki dengan palu hingga kuku korban mengelupas.

Sementara itu, Hartomo adalah mantan perwira TNI yang sekarang sedang mencalonkan diri menjadi anggota DPR mewakili Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Tengah. Hartomo didakwa terlibat pembunuhan di luar hukum, ungkap Departemen Luar Negeri AS.

Pada 2003, empat tentara Angkatan Darat, salah satunya Hartomo, disidang oleh Mahkamah Militer di Surabaya dengan dakwaan membunuh tokoh adat Papua Dortheys Hiyo Eluay di tahun 2001, lansir Tirto.id.

Hartomo akhirnya dihukum 3,5 tahun penjara dan dipecat dari ketentaraan. Saat pembunuhan terjadi, Hartomo adalah komandan satuan tugas Tribuana yang diperbantukan ke komando daerah militer di Papua.

000_APH2003010325483.jpg
Letnan Kolonel Hartomo (kiri) beserta tiga anggota TNI lainnya berdiri saat disidang oleh Mahkamah Militer di Surabaya, 3 Januari 2003, dengan dakwaan pembunuhan terhadap tokoh adat Papua Dortheys Hiyo Eluay. [STR/AFP Photo]

Departemen Luar Negeri AS, berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan Keamanan Dalam Negeri, menjatuhkan sanksi ini untuk mendorong akuntabilitas bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

Selain kepada dua warga Indonesia, pemerintah AS juga menjatuhkan sanksi kepada 33 orang lainnya dari beberapa negara, seperti Afghanistan, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Haiti, Iran, Liberia, China, Rusia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Uganda, dan Zimbabwe, untuk jenis dakwaan yang berbeda-beda.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat menghadiri Sidang Dewan HAM PBB ke-52 di Jenewa, Swiss, 27 Februari, mengatakan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia harus menginspirasi transformasi menuju dunia yang lebih adil, setara, dan inklusif.

“Peringatan 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia harus jadi momentum untuk memperteguh komitmen terhadap penegakan HAM, dan tidak boleh membuat perhatian terhadap kondisi HAM dunia menjadi terpecah," tegas Menteri Retno.

Retno menyampaikan bahwa penguatan aspek pencegahan, akan berkontribusi terhadap perlindungan yang lebih kuat untuk HAM.

Karena itu, kata dia, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan afirmatif, akses setara terhadap kesempatan dan sumber daya, dan mekanisme untuk mencari keadilan oleh korban.

Dalam hal ini Dewan HAM dapat berkontribusi melalui peningkatan kapasitas nasional dan fasilitasi peningkatan kapasitas, kata Retno.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.