Ba'asyir 'Dapat Informasi Salah' Soal ISIS

Ismira Lutfia Tisnadibrata
2016.01.11
Jakarta
basyir-1000 Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Markas Besar Polri untuk menjalani operasi katarak di Jakarta, 29 Februari 2012.
AFP

Pemimpin Jemaah Islamiyah Abu Bakar Ba'asyir selama ini mendapat informasi yang salah mengenai Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) dan tidak akan lagi berkomentar mengenai kelompok bersenjata tersebut, demikian kata pengacaranya.

Achmad Michdan, pengacara yang akan mendampinginya dalam sidang peninjauan kembali vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ba'asyir Selasa, mengatakan bahwa Ba'asyir telah mendapatkan informasi yang "tidak dapat dipertanggungjawabkan" mengenai ISIS. Karena itu, tambahnya, kliennya tidak lagi mendukung ISIS.

Ba'asyir diberitakan melakukan baiat terhadap ISIS pada pertengahan 2014 dari dalam penjara di Nusakambangan, tempat ia telah menjalani lima tahun dari vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

"Selama ini di dalam penjara, beliau bisa dapat informasi apa tentang ISIS? Saya yang sudah ke Turki, mencermati tentang ISIS, bertemu dengan tokoh-tokoh ulama dan aktivis di Suriah dan Turki, mereka pun mempertanyakan tentang ISIS. Saya beritahu hal ini kepada beliau," ujar Michdan kepada BeritaBenar, Sabtu 9 Januari.

"Dalam Islam, semua informasi yang disampaikan harus tabayyun, harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan beritanya benar atau tidak," tambah Michdan.

"Kalau ada yang tanya soal ISIS akan beliau tanya balik, siapa yang bikin ISIS," ujarnya. Michdan mengklaim bahwa dalam kunjungannya ke Turki itu dirinya mendapat informasi bahwa ISIS adalah buatan negara-negara Barat.

Walau Ba'asyir sudah menarik dukungannya terhadap kelompok ekstremis Islam tersebut, Michdan mengatakan bahwa Ba'asyir tetap pada komitmennya untuk penegakan syariah Islam, karena hal itu sudah menjadi bagian dari niatnya yang lurus atau istiqomah-nya.

"Beliau sudah menyerahkan hidupnya untuk itu. Beliau harus menyampaikan Islam secara benar. Jadi beliau akan berikan keterangan yang tegas soal Islam, tapi soal kelompok, banyak informasi yang tidak benar, apalagi dalam kondisi terbatas di dalam penjara, kecuali ada bisikan orang lain," ujar Michdan.

Tak berpengaruh

Staf ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dr. Sri Yunanto masih meragukan bila Ba'asyir sudah benar-benar menarik dukungan terhadap ISIS, karena pernyataan tersebut datang dari pengacaranya.

"Pernyataan itu harus keluar dari Ba'asyir sendiri," ujar Yunanto kepada BeritaBenar. Namun dia juga menambahkan bahwa hal itu mungkin saja terjadi karena bisa jadi Ba'asyir mempunyai perubahan pandangan.

Yunanto juga mengatakan bahwa perubahan pendirian Ba'asyir terhadap ISIS tidak serta merta akan menurunkan secara drastis jumlah simpatisan ISIS yang ada di Indonesia karena masih ada yang tetap mau ke sana dan mereka bukan pendukung Ba'asyir.

"Pendukung ISIS di Indonesia terpecah-pecah dalam berbagai kelompok bahkan ada yang bergerak secara individual, dengan motif yang berbeda-beda. Ada yang karena kontak langsung dengan rekan yang sudah ada di sana, ada juga yang karena motif ekonomi, sementara yang pendukung Ba'asyir (dan mendukung ISIS) lebih karena faktor ideologi," ujar Yunanto.

Dalam diskusi mengenai ISIS di Jakarta Desember lalu, kepala BNPT Saud Usman mengatakan bahwa ada dua versi data mengenai perkiraan jumlah warga negara Indonesia yang sudah berangkat ke Suriah. Berdasarkan data intelijen, ada 800 orang Indonesia yang ke sana, sementara data polisi menunjukkan ada 384 orang.

"Lebih dari 169 sudah dipulangkan dari Turki, sebagian belum masuk ke Suriah, sebagian sudah masuk dan akhirnya kembali ke Indonesia karena menemukan kondisi di sana tidak sebagus yang dipropagandakan," ujar Saud, sambil menambahkan bahwa sejauh ini tercatat ada 53 yang sudah meninggal di sana dan empat di antaranya adalah pelaku bom bunuh diri.

"Kita tidak tahu dengan pasti sudah ada berapa yang berangkat ke sana," ujar Saud.

Peninjauan kembali

Ba'asyir akan muncul hari Selasa 12 Januari dalam sidang peninjauan kembali (PK) vonisnya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, yang lokasinya tidak jauh dari penjaranya di Pulau Nusakambangan.

Michdan mengatakan bahwa sidang ini akan memutuskan perubahan dalam vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ba'asyir atas dakwaan membiayai pelatihan paramiliter di Aceh pada 2010. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonisnya menjadi 9 tahun penjara namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan hasil banding tersebut dan mengembalikan vonis 15 tahun penjara yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan.

"Kami harap bisa dibebaskan atau ada keringanan hukuman yang seringan-ringannya, karena memang tidak ada tindak pidana terorisme tapi pelatihan militer dengan menggunakan senjata dan itu hanya terbatas pidana terhadap orang sipil yang menggunakan senjata api. Tapi ini dianggap sebagai tindak pidana teroris," ujar Michdan.

Selain itu, menurut Michdan, Ba'asyir bukanlah pelaku utama sementara vonisnya menyatakan bahwa Ba'asyir adalah pelaku intelektualnya.

Pindah ke Cilacap

Michdan memperkirakan proses sidang peninjauan kembali ini akan berjalan selama tiga sampai empat kali persidangan. Sebelumnya sidang PK ini sudah berjalan dua kali di PN Jakarta Selatan, namun tim kuasa hukum pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu meminta agar sidang dipindah ke Cilacap dengan alasan kesehatan kliennya.

Michdan mengatakan dalam sidang PK ini, tim pengacara akan menghadirkan lima saksi yang terdiri dari tiga sesama narapidana di Nusakambangan, seorang dokter dan pendiri lembaga kemanusiaan MER-C Joserizal Jurnalis dan pimpinan kelompok Islam radikal Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Di proses persidangan tahun 2011 lalu, seorang saksi dari JAT pimpinan Ba'asyir bersaksi bahwa JAT memberikan sumbangan Rp 300 juta ke MER-C untuk pembangunan rumah sakit Indonesia di Gaza, Palestina.

Michdan menyerukan kepada pendukung Ba'asyir untuk menjaga ketertiban demi menjaga situasi yang kondusif selama sidang berlangsung.

"Kami minta kepada yang hadir supaya menjaga proses persidangan, mendukung proses sidang yang simpatik dan kami tidak bertanggungjawab atas pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana," ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.