Tujuh orang ditangkap terkait bom bunuh diri Mapolsek Astanaanyar Bandung

Polisi sebut telah menangkap 26 terduga terkait terorisme selama Desember di Jateng, Jabar, Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Riau
Nazarudin Latif
2022.12.21
Jakarta
Tujuh orang ditangkap terkait bom bunuh diri Mapolsek Astanaanyar Bandung Petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti setelah terjadi bom bunuh diri di Markas Polisi Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, 7 Desember 2022.
[Willy Kurniawan/Reuters]

Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terkait dengan serangan bom bunuh diri di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat awal bulan ini yang menewaskan satu orang petugas, ujar Kepala Biro Penerangan Polri, Rabu (21/12).

Mereka ditangkap di berbagai tempat di Jawa Barat serta Jawa Tengah dan diduga mengetahui rencana aksi atau perakitan bom yang dilakukan oleh pelaku yaitu Agus Sujatno, kata Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

“Ada enam orang tersangka yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditahan dan lainnya masih diperiksa, “ ujar Ramadhan dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat.

Seorang lagi tersangka ditangkap di Jawa Tengah.

Mereka yang diduga terkait dengan bom Astanaanyar terafisilasi dengan Jamaah Asharut Daulah (JAD), sebuah organisasi terror yang berada di balik berbagai serangan di Indonesia dan berbaiat kepada ISIS, kata Ramadhan. 

Menurut Ramadhan selama Desember 2022, polisi menangkap 26 orang yang diduga terkait dengan kejahatan terorisme di lima provinsi yakni Jateng, Jabar, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Riau

Mereka berasal dari JAD dan Jemaah Islamiyah (JI), kelompok militan yang berada dibalik aksi teror bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, kata Ramadhan. 

Bawa dua ransel bom 

Agus menerobos barisan polisi yang sedang menggelar apel pagi pada 7 Desember sembari mengacungkan senjata tajam kemudian meledakkan bom, menewaskan seorang petugas dan melukai 11 lainnya, kata polisi.

Menurut Ramadhan, Agus ternyata membawa dua ransel berisi bom. Satu bom yang meledak disimpan di ransel belakang, sedangkan di bagian depan tidak meledak. 

"Yang depan (ransel bom di depan) tidak meledak, hanya terpental saja. Tapi bisa diperkirakan, kalau yang meledak di bagian depan maka diperkirakan korban yang akan timbul akibat peristiwa tersebut akan lebih banyak lagi," kata Ramadhan. 

Agus kata Ramadhan berkaitan dengan Yayat Cahdiyat, pelaku bom panci di Kota Bandung pada tahun 2017.

Agus pernah dihukum selama empat tahun di Lapas Nusakambangan terkait dengan serangan bom itu dan bebas tahun lalu.

Residivis terorisme

Taufik Andrie, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian mengatakan pemegang otoritas perlu membenahi aturan tentang program deradikalisasi para terpidana, setelah munculnya kasus residivis terorisme.   

Menurut dia, program deradikalisasi bersifat sukarela. Sejauh ini tidak ada catatan khusus bagi terpidana terorisme yang menolak untuk mengikuti program ini. 

“Perlu dipertimbangkan program deradikalisasi inti wajib untuk semua terpidana terorisme,” ujar dia pada BenarNews.

Selanjutnya, kata Taufik program tersebut harus mempunyai penilaian dengan rekomendasi detail pada otoritas lain setelah narapidana terorisme tersebut bebas dari hukuman. 

“Terutama bagi individu narapidana terorisme yang menolak program deradikaliasi dan memiliki indikasi untuk mengalami re-engagement dengan jaringan lamanya,” ujar dia. 

Selain itu perlu juga tetap melakukan pengawasan pada para narapidana terorisme dengan status bebas murni. Selama ini mereka tanpa pengawasan otoritas karena dianggap sudah selesai menjalani hukuman, berbeda dengan narapidana bebas bersyarat yang masih mempunyai kewajiban lapor. 

Menurut Taufik, seringkali narapidana dengan status bebas murni bisa mengelabui petugas dengan hanya membubuhkan tandatangan pada “ikrar setia NKRI” dan bersikap kooperatif. 

“Narapidana yang bebas murni tidak ada dalam pengawasan. Jika masih radikal, lebih mudah untuk mengalami re-engagement dengan jaringan. Apalagi karena terbatasnya atau tidak adanya mekanisme monitoring,” ujar dia. 

Keyakinan khilafah 

Pengamat terorisme Al Chaidar menyampaikan bahwa sel-sel JAD masih hidup di Indonesia walau induknya di Suriah sudah hampir hilang.

“Mereka masih bergerak di Indonesia karena ada keyakinan apokaliptik yang sangat kuat bahwa negara khilafah akan muncul di Indonesia,” ujar Al Chaidar kepada BenarNews.

Di Indonesia, lanjut Al Chaidar, kelompok JAD masih sangat eksis karena mereka membentuk khilafah virtual, bukan khilafah territorial.

“Mereka tetap menginduk ke ISIS di Suriah karena ISIS di Suriah sudah pernah memiliki tamkin (wilayah) di mana kekuasaan mereka dan hukum bisa dipraktikkan,” terang Al Chaidar.

Al Chaidar menyampaikan JAD akan menyerang Indonesia, khususnya polisi dan aparat kekuasaan dengan serangan-serangan fatal melalui bom bunuh diri, senjata tajam dan lain-lain.

JAD juga berniat akan merekrut orang Indonesia untuk menjadi warga khilafah ISIS dan menguasai seluruh kesadaran mereka yang sudah direkrut dengan doktrin dan dogma yang mereka yakini.

“JAD menjadikan Indonesia sebagai sumber dukungan keuangan untuk mendanai kegiatan mereka di Indonesia atau mengirimkan jamaah mereka ke Suriah untuk berperang di sana merebut wilayah tamkin,” kata Al Chaidar.

Di Filipina sendiri, lanjut Al Chaidar, kelompok Abu Sayyaf sudah tak sanggup lagi mengusung ide-ide ISIS karena semua potensi dan kekuatan mereka sudah terkuras habis.

“Mereka sudah tak memiliki apa-apa lagi dan mereka sudah rusak hubungannya dengan Moro Islamic Liberation Front (MILF) yang telah menjalin perjanjian damai dengan penguasa di Manila,” ucap Al Chaidar.

Pizaro Gozali Idrus di Jakarta berkontribusi pada artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.