Pembuat Wadah Bom Thamrin Divonis Delapan Tahun Penjara

Tim Densus 88 juga menangkap seorang pria di Jawa Timur atas dugaan keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah.
Arie Firdaus & Yovinus Guntur
2016.10.25
Jakarta & Surabaya
161025_ID_Terrorism_1000.jpg Ali Makhmudin divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 25 Oktober 2016.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Ali Makhmudin alias Lulu karena terlibat aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta. Sementara itu, pasukan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror menangkap seorang terduga teroris di Magetan, Jawa Timur, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ali (41), yang merupakan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) bertugas sebagai pembuat wadah bom pipa dalam aksi teror yang menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku, pada 14 Januari lalu.

"Ada perjanjian dan kesepakatan kesiapan antara terdakwa dengan Dian Juni Kurniawan sehingga unsur pidana pemufakatan jahat terpenuhi," kata hakim ketua Muhammad Noor, “jadi, tidak ada alasan yang dapat menghapus pemidanaan terdakwa."

Dian adalah seorang dari empat pelaku teror Thamrin yang tewas. Tiga lainnya adalah Muhammad Ali, Ahmad Muhazan, dan Sunakim alias Afif.

Vonis Ali lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang menginginkan dihukum 10 tahun penjara, sama dengan pembuat wadah bom lain yaitu Dodi Suridi. Dodi telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis pekan lalu.

Seusai persidangan, hakim Noor enggan mengomentari perbedaan besaran vonis antara Dodi dan Ali meski sama-sama bertugas sebagai pembuat wadah bom teror Thamrin.

Adapun Ali menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya menerima ketentuan Allah," katanya, saat diminta tanggapan atas vonis tersebut.

Instruksi Dian

Dengan vonis ini, Ali menjadi orang ketiga yang dihukum atas keterkaitan teror bom Thamrin, dimana ISIS mengklaim bertanggung jawab. Dua pesakitan yang lebih dulu menerima vonis adalah Dodi Suridi (23) dan Ali Hamka (48).

Ali Hamka yang dihukum empat tahun penjara adalah penghubung seorang pelaku teror Thamrin, Muhammad Ali, dengan penjual senjata bernama Dadang Kumis di Sumedang, Jawa Barat, September tahun lalu.

Seperti termaktub dalam berkas dakwaan, instruksi pembuatan wadah bom pipa kepada Ali Makhmudin datang dari seorang pelaku teror, Dian Juni Kurniawan, Desember tahun lalu.

Dian bahkan berkunjung ke kediaman Ali di Tegal, Jawa Tengah, untuk mengutarakan maksudnya. Saat itu, Dian memberi contoh rangkaian pipa yang diinginkannya lewat gambar di kertas.

Ali sempat bertanya tujuan pembuatan itu kepada Dian, dengan mengatakan, "Ini buat apa, Bro?"

Dian membalas, "Ini buat menyerang Kedubes Rusia atau Iran, Bro!"

Belakangan, wadah bom pipa yang dibuat Ali tak meledak di Kedubes Rusia atau Iran, melainkan di kawasan Thamrin.

Meski menerima vonis, Khadaffi selaku kuasa hukum Ali bersikukuh menyatakan kliennya tak bersalah. Menurut Khadaffi, Ali dikibuli oleh Dian.

"Dasarnya, ia (Ali Makhmudin) bodoh. Ia hanya dimanfaatkan," kata Khadaffi kepada BeritaBenar usai persidangan.

Menurut Khadaffi, Ali menyanggupi permintaan pembuatan wadah bom semata-mata karena pekerjaannya sebagai pembuat alat perlengkapan kapal di Tegal, bukan karena bentuk dukungan terhadap aksi teror.

Vonis Ali ini memperpanjang daftar warga Indonesia yang dihukum akibat keterlibatan dengan ISIS. Setidaknya, 20 orang kini telah mendekam di penjara.

Jumlah itu bakal terus bertambah karena beberapa lagi masih menjalani persidangan. Pasca-teror Thamrin, polisi menyatakan telah menangkap 40 terduga teroris.

Ditangkap

Dalam operasi terbaru, Densus 88 Antiteror menangkap Gatot alias GW (48), seorang warga Kelurahan Selosari, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa pagi, karena diduga terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan usai ditangkap, GW dibawa ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

“Polda Jawa Timur dan jajarannya hanya bersifat membantu dengan mengamankan sekitar lokasi,” ujar Argo saat dikonfirmasi BeritaBenar.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar menjelaskan, GW merupakan anggota JI yang bertugas di divisi logistik. Ia ditangkap setelah pengembangan penangkapan terduga teroris, Sulistyono, di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

“Sekarang tinggal menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk bagaimana peran Gatot,” ujar Boy saat dihubungi.

Informasi yang dihimpun BeritaBenar, GW adalah pegawai swasta di bidang industri kulit. Kakak kandungnya tergabung dalam JI dari jaringan Shibghotulloh.

Seorang warga setempat mengatakan, pergaulan GW dan keluarganya dengan masyarakat cukup baik.

Al Chaidar, pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh, mengatakan penangkapan anggota JI di Jawa Timur tak mengherankan, karena selama ini daerah itu dikenal sebagai “markas besar” mereka.

Tetapi, Al Chaidar tidak berani memastikan GW berasal dari kelompok mana, karena diperlukan pengembangan lebih lanjut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.