Diduga Coba Bunuh Diri, WN Prancis Tersangka Pencabulan, Meninggal

Hasil pemeriksaan mendapati bekas jerat dan retakan di tulang belakang leher Francois.
Arie Firdaus
2020.07.13
Jakarta
0713_ID_French_1000.jpg Polisi mengawal warga negara Prancis, Francois Camille Abello, yang diduga melakukan eksploitasi seksual kepada lebih dari 300 anak, saat ia dihadirkan dalam konferensi pers di Jakarta, 9 Juli 2020.
Photo: Benar

Warga negara Prancis yang disangkakan melakukan pelecehan dan eksploitasi seksual kepada 305 anak di bawah umur dilaporkan meninggal usai diduga mencoba bunuh diri dengan menjerat leher menggunakan kabel di sel rumah tahanan Polda Metro Jaya, kata Polda Metro Jaya, Senin (13/7).

Francois Camille Abello (65) sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, namun meninggal Minggu malam (12/7) setelah menjalani perawatan selama tiga hari, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

"Saat petugas jaga rutan patroli pada Kamis malam, FCA (Francois) ditemukan dengan kabel yang terikat di lehernya. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, tapi meninggal pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB," kata Yusri kepada BenarNews.

Menurut Yusri, kabel yang digunakan Francois untuk menjerat leher berasal dari kabel yang terpasang di plafon sel yang ditempatinya.

"Berdasarkan hasil rekonstruksi, Francois yang berperawakan cukup tinggi diketahui memanjat tembok kamar mandi untuk menggapai kabel, lalu menggunakannya untuk menjerat leher," lanjut Yusri.

Kepala Bidang Dokter Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Umar Shahab, menambahkan Abello didapati dalam kondisi lemas setelah menjerat lehernya dengan kabel. Ia sempat diperiksa ke Dokkes Polda Metro, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil rontgen di dokter Rumah Sakit Polri diketahui terdapat bekas jeratan dan retakan di tulang belakang bagian leher yang menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ penting menjadi berkurang.

"Itulah yang menyebabkan FCA meninggal dunia," kata Umar Shahab.

Terkait nasib jenazah, --apakah akan dikebumikan di Indonesia atau Prancis, Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta. Hingga kini, jasadnya masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Belum ada tanggapan dari Kedutaan Besar Prancis terkait kasus ini.

Menyaru fotografer

Francois Camille Abello sebelumnya ditangkap kepolisian Metro Jaya saat bersama dua anak perempuan di bawah umur dalam kondisi tanpa busana di salah satu hotel di Jl. Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 25 Juni.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menengarai tindak pencabulan dan asusila berkedok pemotretan kepada anak-anak di kamar hotel.

Dalam keterangan pers Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana pada Kamis pekan lalu, Francois disebut menawarkan korban menjadi model foto dengan iming-iming imbalan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Para korban anak yang merupakan anak jalanan didandani terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul,” kata Nana kala itu.

Dalam menjalankan aksinya, Francois disebut pula tidak segan berlaku kasar seperti memukul, menampar, dan menendang korban andaikata para korban menolak keinginannya.

Untuk mengaburkan jejak, Francois dikatakan kerap pula berpindah hotel di kawasan Jakarta Barat.

Sepanjang Desember 2019 hingga Februari 2020, ia diketahui melakukan aksi cabul di Hotel Olympic Jakarta Barat. Kemudian pada Februari hingga April 2020, ia menyewa Hotel Luminor Jakarta Barat.

Sejak April hingga akhirnya ditangkap, ia diketahui menjalankan aksi di Hotel Prinsen Park Jakarta Barat.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti seperti 21 pakaian yang dikenakan korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, dua alat bantu seks, dan paspor atas nama tersangka.

Dari 305 anak yang diduga dilecehkan Francois, polisi kini telah berhasil mengidentifikasi 30 di antaranya yang rerata berusia sepuluh hingga 18 tahun.

Dikutip dari laman Kompas, polisi cukup kesulitan mengidentifikasi korban lebih banyak lantaran Francois tidak kooperatif kala penyidikan. Ia menolak memberi tahu kata sandi gawai-gawai elektroniknya.

Sebelum didapati meninggal dunia akibat bunuh diri, Francois terancam pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, kebiri, atau paling singkat sepuluh tahun penjara usai dijerat pasal berlapis mulai persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan foto serta video asusila.

Merujuk aturan hukum di Indonesia, jerat pidana otomatis bakal luluh jika tersangka meninggal dunia. Hal ini, pungkas Yusri Yunus, juga bakal berlaku dalam kasus Francois.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.