Indonesia Pulangkan Buronan Tersangka Kasus Penipuan BNI Senilai Rp1,7 Triliun

Rekan bisnis Maria Pauline Lumowa telah divonis penjara seumur hidup pada 2005 atas keterlibatannya dalam kasus yang sama.
Tia Asmara
2020.07.09
Jakarta
200709_ID_Maria_1000.jpg Maria Pauline Lumowa, buronan kepolisian selama 17 tahun atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp1,7 trilliun, dikawal oleh petugas kemanan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah diekstradisi dari Serbia, 9 Juli 2020.
AFP

Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan Maria Pauline Lumowa, buronan yang diduga turut serta dalam kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp1,7 trilliun, setelah 17 tahun berada di luar negeri, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Kamis (9/7) .

Maria Pauline Lumowa (62), yang diekstradisi dari Serbia, merupakan salah satu tersangka kasus penipuan lewat letter of credit (L/C) fiktif yang mengakibatkan BNI mencairkan pinjaman senilai U.S.$ 136 juta dan 56 juta euro (Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria bersama rekannya Adrian Waworuntu.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan di bandara.

Gramarindo diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan Gramarindo mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979, kata Yasonna.

Yasonna menceritakan sebelumnya Indonesia juga sudah berupaya dua kali mencoba melakukan ekstradisi kepada pemerintah Belanda yaitu pada 2010 dan 2014, tapi ditolak.

Pemerintah mengetahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura, kata Yasonna.

Pemerintah Belanda kemudian memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda.

Maria ditangkap oleh petugas Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla pada 16 Juli 2019.

Yasonna merinci, paska tertangkapnya Maria di Serbia, pihak Indonesia secara konsisten mengirimkan surat permintaan ekstradisi kepada pemerintah Serbia.

Selama proses ini, ujar dia, ada negara di Eropa yang juga berusaha menghalangi proses ekstradisi ke Indonesia.

“Ada juga pengacara dia yang berupaya melakukan upaya hukum juga. Menurut asisten Kementerian Kehakiman Serbia ada upaya ya semacam melakukan suap tapi pemerintah Serbia tetap berkomitmen mengekstradisi dia ke Indonesia,” kata dia.

Keberhasilan ini, kata dia, adalah hasil diplomasi yang dilakukan kementerian terkait seperti Kemlu, Kemenpolhukam, BIN, Bareskrim Polri.

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," tuturnya.

Yasona menjelaskan, Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun berkat pendekatan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Serbia maka permohonan ekstradisi dapat dikabulkan.

“Jika tidak maka setelah 16 Juli ini masa penahanannya akan berakhir dan dia harus dibebaskan, tapi kita berhasil bawa dia ke Indonesia, selama di pesawat dia juga diborgol demi keselamatan penerbangan, ” kata dia.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic, pemerintah Serbia berkomitmen untuk menyetujui ekstradisi ke Indonesia dan mendukung upaya hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia, kata Yasonna.

“Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara," tuturnya.

Ekstradisi ini merupakan tindakan timbal balik Serbia kepada Indonesia karena sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Jamin hak hukum

Dalam press conference yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjamin hak hukum Maria selama menjalani proses hukum di Indonesia.

“Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria. Saya katakan, hukum akan memperlakukan dia dengan baik, kami akan menjamin hak-hak asasinya, bantuan hukum akan tetap diberikan,” ujar dia

Ia mengatakan Maria sudah mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Belanda melalui Kedubes Belanda di Jakarta. “Dia sudah menunjuk pengacara dari Kedubes Belanda karena dia sekarang warga negara Belanda,” ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengaku sejak penangkapan Maria di Serbia, KBRI Beograd telah melakukan langkah diplomasi terkait upaya hukum.

Ia menjelaskan ekstradisi membutuhkan proses panjang karena sebelumnya belum ada kerjasama ekstradisi dengan pemerintah Serbia.

“Proses hukum di Serbia juga harus dijalani, termasuk penetapan pengadilan untuk pelaksanaan ekstradisi. Selanjutnya tertunda karena pandemi COVID-19,” ujar dia.

Rekan bisnis Maria, Adrian Waworuntu divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan pada tahun 2005 atas keterlibatannya dalam kasus penipuan perbankan itu.

Delapan orang lainnya, termasuk pegawai BNI, juga telah divonis penjara dengan hukuman paling rendah 8 tahun sampai penjara seumur hidup.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.