Pemerintah Dinilai tak Lindungi Buruh Jelang MEA

Arie Firdaus
2015.11.09
Jakarta
buruh-620 Ribuan buruh menggelar protes menuntut kondisi kerja yang lebih baik pada Hari Buruh “May Day” di Jakarta, 1 Mei 2015.
AFP

Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), awal Januari tahun depan, pemerintah menuai kecaman terkait sikap mereka terhadap buruh karena dinilai tak berusaha melindungi para pekerja lokal.

"Pemerintah justru makin menunjukkan liberalisasi pasar," tegas Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), saat diwawancara BeritaBenar di Jakarta, Kamis 6 November. Komisi IX membidangi masalah ketenagakerjaan.

Indikasi liberalisasi, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, terlihat dari revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Revisi itu menghilangkan ketentuan yang menyebutkan bahwa pemberi kerja apabila mengangkat seorang tenaga kerja asing wajib menyerap sedikitnya sepuluh tenaga kerja Indonesia.

"Sekarang tak ada lagi kewajiban itu. Makin terpuruklah proteksi tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja asing akan menyerbu masuk ke Indonesia," ujar Rieke.

"Di mana janji pemerintah dulu yang menyatakan akan membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri?" tambahnya.

Tidak berpihak kepada buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa penghapusan ketentuan yang mewajibkan perusahaan merekrut 10 tenaga kerja lokal untuk seorang pekerja asing, adalah satu dari beberapa bukti lemahnya perlindungan pemerintah bagi buruh menjelang pemberlakuan MEA.

Sebelumnya, kata Said, pemerintah telah menghilangkan kewajiban bisa berbahasa Indonesia kepada pekerja asing.

Selain itu, pemerintah juga menunjukkan ketidakberpihakannya kepada buruh dengan menetapkan formula kenaikan upah minimum provinsi yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kenapa kami yang terus dikorbankan?" ujar Said saat dihubungi BeritaBenar, akhir pekan lalu.

Menurut kesepakatan, MEA akan diberlakukan pada 1 Januari 2016, ditandai dengan menurunkan bea masuk barang dan jasa ke setiap negara ASEAN menjadi maksimal hanya lima persen.

Bisa minta tunda

Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah seharusnya mengajukan penundaan pelaksanaan MEA jika memang belum betul-betul siap.

"Bisa saja meminta penundaan," jelasnya kepada BeritaBenar.

Ditambahkannya, terdapat kaidah dalam hukum internasional yang memungkinkan permintaan penundaan pelaksanaan MEA meski sebelumnya telah ada kesepakatan.

Ia menjelaskan bahwa sebagai rebuc sic stantibus atau pemutusan perjanjian secara sepihak jika terdapat perubahan mendasar dalam keadaan terkait dengan perjanjian tersebut.

"Hal mendasar di sini adalah apakah kemampuan angkatan kerja Indonesia sudah kuat untuk menghadapi persaingan dalam negeri atau mancanegara?" kata Hikmahanto.

7,45 juta pengangguran

Kesiapan angkatan kerja dan perlindungan terhadap mereka memang menjadi salah satu pembahasan menjelang pemberlakuan MEA. Apalagi, merujuk pada data Kementerian Tenaga Kerja, terdapat 7,45 juta orang masih menganggur, yang didominasi lulusan sekolah dasar dan sederajat.

Terkait masalah itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tak khawatir. Menurutnya, angka itu bisa ditekan menjelang pemberlakuan MEA.

"Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa insentif bagi sektor industri agar bergerak lebih cepat," katanya, seperti dikutip dari laman Liputan6.com.

"Kebijakan itu diarahkan untuk mendorong sektor industri agar stabil sehingga meminimalisir pengangguran."

Terkait pemerintah yang dinilai tak melindungi pekerja lokal, Hanif menyangkalnya, dengan mengatakan bahwa hanya pekerja ahli yang boleh datang untuk bekerja di Indonesia. Adapun pekerja bukan ahli harus berasal dari dalam negeri, ujarnya.

Bahkan, Hanif memberi janji. Katanya, pemerintah justru akan menggelar pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pekerja Indonesia sehingga bisa bekerja di mancanegara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.