Puluhan Ribu Buruh Gelar Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Menaker dan Kadin melihat UU tersebut sebagai solusi, buruh dan akademisi berpendapat sebaliknya.
Ronna Nirmala
2020.10.06
Jakarta
201006_ID_Omnibus_1000.jpg Para pekerja melakukan protes atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat pro-investor tapi mengorbankan hak-hak buruh, di Tangerang, Jawa Barat, 6 Oktober 2020.
Reuters

Puluhan ribu buruh pada Selasa (6/10) menggelar mogok kerja dan demonstrasi di berbagai kota sebagai bentuk protes atas pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang hak-hak dasar pekerja.

Sebagian besar buruh melakukan orasi di lingkungan pabrik, dengan pengawalan ketat dari kepolisian di tengah kekhawatiran akan penularan COVID-19, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada BenarNews.

“Memang ada pengawalan ketat dari kepolisian, tapi keputusan orasi di lingkungan pabrik juga untuk mengantisipasi penularan virus. Tapi semangatnya tetap sama,” kata Said.

“Kami akan tetap lakukan aksi sesuai rencana, sampai 8 Oktober. Untuk hari ini ratusan ribu buruh, mungkin sampai satu juta. Kita masih kumpulkan datanya,” kata Said.

Serikat buruh melihat UU Cipta Kerja mengandung pasal-pasal yang dapat berakibat pengurangan nilai pesangon, memudahkan perusahan mengangkat karyawan kontrak dan outsourcing (alih daya), penambahan waktu kerja, pembatasan cuti dan hak upah, hingga hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun pekerja kontrak.

Para serikat buruh memang telah merencanakan tiga hari protes pada 6-8 Oktober untuk  mengecam UU Cipta Kerja yang rencananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis (8/10). Namun ternyata DPR memajukan sidang dan pengesahan undang-undang tersebut pada Senin (5/10). Per hari ini hingga 8 November 2020, DPR memasuki masa reses.

Di Bekasi, Jawa Barat, ribuan buruh dari kawasan industri East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang, sempat melakukan aksi protes dengan berjalan kaki dari Jl Cikarang-Cibarusah menuju kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Namun, mereka diadang petugas kepolisian.

“Pihak Kapolres merasa long march ini menganggu jalur lalu lintas. Kita sebagai buruh juga harus taat sama aturan dan tidak ingin mengganggu orang lain juga, jadi tadi kita putuskan untuk kembali ke kawasan industri,” kata Fajar kepada BenarNews.

Di Serang, Banten, ribuan buruh PT Nikomas dan PT Parkland World Indonesia I melakukan aksi protes penolakan atas UU Cipta Kerja di depan gerbang pabrik hingga menutup jalan nasional rute Serang-Jakarta tersebut. Aksi dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang didominasi oleh buruh perempuan.

Pada malam harinya, unjuk rasa di Serang yang dimotori para mahasiswa berujung rusuh dengan bentroknya para demonstran dengan polisi. Pengunjuk rasa melempar batu, petasan hingga bom Molotov ke arah polisi yang memukul mnundur para pemrotes, demikian laporan media.

Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan serta membakar ban bekas. Aksi turut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, lapor situs lokal Makassar Today.

Polda Metro Jaya mengatakan lebih dari 9.200 personel diturunkan untuk pengamanan di ibu kota, termasuk di sekitar kompleks DPR.

"Kita mengharapkan teman-teman serikat buruh dan pekerja dan teman-teman buruh lainnya untuk bisa mengerti bahwa kegiatan ini bisa membentuk satu klaster baru lagi penyebaran COVID-19," kata kepala Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

Kepala Biro Penerangan Polri Awi Setiyono mengatakan dia belum mendapatkan data lapangan soal jumlah peserta aksi demo dan mogok kerja.

Dukungan internasional

Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga mendapat dukungan dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC). Sekretaris Jenderal ITUC Sharan Burrow menekankan bahwa UU Cipta Kerja bisa mengganggu target pembangunan berkelanjutan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang kerap dipromosikan Pemerintah Indonesia.

“ITUC meminta Pemerintah Indonesia segera mencabut UU dan melakukan diskusi dengan serikat pekerja untuk membahas setiap perubahan ketentuan ketenagakerjaan yang dibuat dan tetap berpegang teguh dengan target pembangunan berkelanjutan dari PBB,” kata Burrow dikutip dari laman resmi ITUC.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menulis surat terbuka untuk meminta buruh membatalkan rencana mogok nasional pada 6-8 Oktober karena khawatir penyebaran COVID-19.

“Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah,” kata Ida, Senin (5/10).

Ida berargumen, UU tersebut disahkan untuk menyeimbangkan perlindungan pekerja dan memberikan kesempatan bagi para pengangguran dengan turut menampung semua masukan masyarakat. Ida meminta serikat pekerja untuk mencermati kembali aturan yang termuat dan menyampaikannya dengan utuh kepada para pekerja.

“Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK,” tukasnya.

Tidak jelas

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta, Nabila Risfa Izzati, mengatakan banyak poin terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang menuntut adanya penjelasan lebih detail dari pihak pemerintah.

“Banyak poin-poin yang tidak diatur secara clear di situ. Ada beberapa yang menurut kami cukup krusial dan sangat berbahaya jika dilihat dari kacamata ketenagakerjaan, salah satunya adalah terkait dengan pesangon yang banyak dikritik oleh berbagai elemen masyarakat,” kata Nabila dalam telekonferensi FH UGM yang disiarkan melalui YouTube, Selasa.

Dalam UU dituliskan adanya perubahan ketentuan pada Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang kewajiban memberikan pesangon. Pada pasal sebelumnya dituliskan pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan.

“Ketentuan ini justru diubah di UU Cipta Kerja menjadi ketentuan maksimal atau dengan frasa ‘paling banyak’. Ini sebenarnya adalah frasa yang aneh sekali karena dilihat dari teori hukum ketenagakerjaan seharusnya ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu dibuat sebagai perlindungan minimum,” kata Nabila.

Puluhan akademisi dari berbagai kampus bersama ahli hukum mengatakan tengah menyusun uji materi UU Cipta Kerja untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para akademisi menilai UU Cipta Kerja memuat banyak pasal yang melanggar nilai-nilai konstitusi Pancasila.

“Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden,” tulis para akademisi dalam pernyataan tertulis.

“Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia,” tambah mereka.

Sementara itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menunda atau menghapuskan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

“Rezim yang berkuasa di negeri ini seolah terjebak dalam arus kuat menuju kleptokrasi. Kekuasaan dan kewenangan seolah dirancang untuk memberikan privilege dan keuntungan bagi kelompok tertentu saja,” kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam pernyataan tertulis.

Investor tetap butuh kepastian

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak urgen di tengah kondisi pandemi.

“Mana ada investor mau masuk ke Indonesia kalau lihat kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI. Itu kan sangat gamblang, tapi pemerintah malah sibuk dari awal bahas omnibus law,” kata Bhima kepada BenarNews, Selasa.

Hingga Selasa, angka penambahan harian kasus terkonfirmasi COVID-19 mencapai 4.056 sehingga total keseluruhan menjadi 311.176. Sementara, total pengujian spesimen masih cenderung stabil di kisaran 30.000 per hari.

Angka kematian akibat COVID-19 bertambah 121, sehingga totalnya menjadi 11.374, demikian laporan harian Kementerian Kesehatan.

Bhima justru menilai akan banyak investor yang memilih untuk menunda berbisnis dengan Indonesia sampai aturan turunan dari UU Cipta Kerja--mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda)--selesai disusun.

Peraturan yang kembali berubah, sambung Bhima, juga bisa kontraproduktif dengan rencana bisnis yang tengah disusun para pelaku usaha. “Saya kira ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depannya,” ujar Bhima.

Di samping itu, Bhima juga meminta pemerintah untuk mencermati dengan baik dampak dari UU Cipta Kerja yang justru menimbulkan banyak catatan keberatan dari investor global.

“Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup. Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU Cipta Kerja, maka sulit mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju,” tukas Bhima.

Pada Senin, gabungan 35 investor global yang mengelola aset gabungan setara U.S.$ 4,1 triliun mengirimkan surat terbuka kepada Pemerintah Indonesia yang berisikan kekhawatiran bahwa UU Cipta Kerja bisa merusak lingkungan Indonesia.

“Sebagai investor, kami khawatir deregulasi ini akan berdampak negatif bagi perusahaan investasi dan portofolio kami secara keseluruhan karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia,” tulis pernyataan terbuka dikutip dari Reuters.

Ketua Kamar Umum Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulisnya, Senin, menyebut UU Cipta Kerja adalah solusi berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.

Dengan banyaknya investasi yang masuk, maka lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, kata Rosan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.