Pekerja Migran Indonesia Masih Hadapi Nasib Buruk

Presiden Jokowi menyatakan, “negara harus terus hadir untuk melindungi buruh migran Indonesia.”
Ismira Lutfia Tisnadibrata
2017.12.18
Jakarta
171218_ID_MIgrant_1000.jpg Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (tengah) saat menerima Penghargaan Peduli Buruh Migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, 17 Desember 2017.
Dok. Kemlu

Berbagai kisah tidak menyenangkan dan nasib buruk yang dihadapi para pekerja migran Indonesia masih tetap menjadi bagian besar dari berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama tahun 2017.

Demikian catatan akhir tahun yang dikeluarkan oleh Migrant Care, kelompok advokasi pekerja migran, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Migran Sedunia, Senin, 18 Desember 2017.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebutkan penyiksaan oleh majikan yang dialami Suyantik, seorang pekerja domestik asal Sumatera Utara di Malaysia, ialah kejadian berulang dialami perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga.

Suyantik ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di Damansara, Kuala Lumpur, pada Desember 2016 dengan kondisi kedua mata dan sekujur tubuhnya lebam diduga akibat penyiksaan fisik.

“Ini merupakan bentuk kekerasan berbasis jender dan jenis pekerjaan yang dianggap rendah,” ujar Wahyu.

Migran Care juga mencatat telah terjadi bentuk diskriminasi penegakan hukum oleh otoritas Malaysia, yang dialami sejumlah pekerja migran perempuan Indonesia yang dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak oleh industri pengolahan makanan berbasis sarang burung walet.

Selain itu, Migrant Care juga mengatakan bahwa mereka berhasil membongkar praktik “perbudakan” di sana pada semester pertama 2017.

“Kasus ini menguak, karena para korban perbudakan malah dikriminalisasi sebagai buruh migran tak berdokumen dengan memenjarakan mereka di kamp imigrasi,” jelas Wahyu.

Kasus lain yang dialami pekerja migran Indonesia selama 2017 adalah terjebak dalam sindikat kejahatan transnasional terorganisir, seperti yang dialami Siti Aisyah.

Pekerja migran asal Serang, Banten, itu saat ini menjalani proses pengadilan di Malaysia karena harus menghadapi tuduhan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri Kim Jong-un, pemimpin tertinggi Korea Utara.

Kepala Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan informasi yang dikumpulkan selama persidangan dan penelusuran mereka terhadap Aisyah, besar kemungkinan ia jadi korban sindikat kejahatan politik tingkat tinggi yang memanfaatkan kerentanan dan kelemahannya sebagai korban perdagangan manusia.

Desak pemerintah

Dengan berbagai kasus itu, Migrant Care mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus-kasus yang dialami pekerja migran, terutama kekerasan yang dialami pekerja domestik, perdagangan manusia, pekerja di sektor kelautan, tidak berdokumen, dan terjebak dalam sindikat kejahatan transnasional.

Anis juga mengatakan Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 Oktober lalu diharapkan akan menjawab tuntutan agenda perlindungan buruh migran Indonesia yang menekankan tanggungjawab negara dan mekanisme perlindungan di setiap tingkat pemerintahan.

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu disahkan setelah melalui proses legislasi yang panjang sebagai revisi atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri.

“Ini memperlihatkan betapa beratnya mendesakkan agenda perlindungan buruh migran di tengah agenda politik ekonomi nasional yang dinamis,” ujar Anis.

Dia menambahkan agar UU itu membuka ruang tentang tata kelola tenaga kerja migran Indonesia menjadi bentuk pelayanan negara kepada rakyat dari yang sebelumnya lebih dilihat sebagai aktivitas bisnis ekonomi semata.

Terkait peringatan Hari Buruh Migran Sedunia, Presiden Joko “Jokowi” Widodo melalui akun Twitter resminya menyatakan, “negara harus terus hadir untuk melindungi buruh migran Indonesia.”

“Tahun ini kita mengesahkan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan menandatangani konsensus ASEAN untuk perlindungan buruh migran Indonesia,” tambah Jokowi.

Soes Hindharno, Direktur Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan UU No 18/2017 lebih menekankan sisi perlindungan sehingga berbeda dengan UU sebelumnya yang fokus pada penempatan TKI di luar negeri.

“Undang-undang ini sudah mempunyai modalitas untuk perlindungan yang lebih baik dalam penempatan TKI di luar negeri,” ujar Soes kepada BeritaBenar.

“Undang-undang ini juga sudah mengakomodir hak-hak keluarga pekerja migran karena sudah mengadopsi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.”

Penghargaan

Sementara itu, atas berbagai upaya perlindungan para pekerja migran di luar negeri yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam tiga tahun terakhir, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan Penghargaan Peduli Buruh Migran kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pada Minggu, 17 Desember 2017.

Pemberian penghargaan yang didasari atas penilaian aktivis SBMI di pusat dan daerah serta berbagai pihak nonpemerintah terkait dalam isu pelindungan pekerja migran itu merupakan bagian dalan rangkaian peringatan Hari Buruh Migran Sedunia.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto, mengatakan diplomasi Kemlu telah memberi pengaruh langsung terhadap nasib pekerja migran.

“Bagi saya, isu perlindungan WNI adalah soal empati, keberpihakan dan kepedulian terhadap realitas kondisi dan kerentanan yang masih dihadapi sehari-hari oleh WNI kita di luar negeri,” ujar Retno dalam siaran pers yang dikeluarkan Kemlu.

Retno menambahkan Kemlu tak bekerja sendiri dalam menjalankan tugas dan upaya perlindungan WNI di luar negeri, namun juga didukung oleh kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.