Danai Terorisme, Pekerja WNI di Singapura Divonis 2 Tahun Penjara

Penelitian ungkapkan kelompok militan sering menggunakan lembaga amal keagamaan untuk menggali dana.
Ronna Nirmala dan Tia Asmara
2020.03.05
Jakarta
200305_ID_Tererorism_1000.jpg Polisi memeriksa lokasi serangan bom bunuh diri oleh kelompok militan di halaman Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, 13 Mei 2018.
AFP

Pengadilan Singapura Kamis (5/3/2020) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang perempuan pekerja migran asal Indonesia karena terbukti melakukan aktivitas pendanaan terorisme, kata pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia.

Anindia Afiyantari (32) merupakan buruh migran perempuan ketiga yang dihukum penjara setelah didakwa memberikan bantuan pendanaan kepada kelompok teroris.

Anindia terbukti melakukan tiga kali transaksi keuangan dengan nilai total mencapai 130 dolar Singapura (sekitar Rp1,3 juta) kepada Islamic State (ISIS) dan afiliasinya di Indonesia yaitu Jemaah Anshaut Daulah (JAD), Channel News Asia melaporkan.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Yudha Nugraha, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan pendampingan untuk banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Anindia.

“Tugas perwakilan RI adalah memberikan pendampingan hukum. Keputusan pengajuan banding tetap menjadi pilihan hukum yang bersangkutan,” kata Judha melalui pesan singkat dengan BenarNews, Kamis.

Kasus yang menjerat Anindia bertautan dengan dua perempuan migran asal Indonesia lainnya, Retno Hernayani (37) dan Turmini (31), yang sudah lebih dulu divonis Pengadilan Negeri Singapura masing-masing 18 bulan dan 3 tahun 9 bulan penjara bulan lalu.

Ketiganya adalah pekerja rumah tangga asal Indonesia pertama yang didakwa dan dihukum oleh pengadilan Singapura karena pendanaan terorisme.

Pengacara Anindia, Nasser Ismail, sebelumnya meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman menjadi 20 bulan dengan alasan kliennya telah bekerja sama dengan pihak berwenang sejak ditahan.

Selain itu, salah satu faktor yang menjadi pendorong utama Anindia menyumbangkan uang tunai adalah foto-foto anggota keluarga—istri dan anak-anak—dari mereka yang berada di Suriah.

Namun, pembelaan pengacara ditolak Hakim Ong Luan Tze. “Di Singapura, saya tidak bisa mentolerir segala bentuk bantuan untuk terorisme dan saya setuju bahwa pencegahan harus diterapkan tanpa kompromi,” katanya seperti dikutip Channel News Asia.

Adapun tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Anindia adalah 10 tahun penjara dengan denda maksimal 500 ribu dolar Singapura (5 milyar rupiah lebih).

Lewat ‘badan amal’

Peneliti dari Program Studi Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), Garnadi Walanda Dharmaputra, mengatakan kelompok teroris kerap menjaring dana menggunakan kedok badan amal keagamaan.

Pada kasus Anindia misalnya. Anindia diketahui melakukan transfer senilai total 50 dolar Singapura melalui salah satu badan amal yang terafiliasi dengan kegiatan terorisme.

“Di sini, celahnya begitu besar. Karena sistem pelacakan dan pengawasannya juga masih lemah,” kata Garnadi kepada BeritaBenar di Jakarta, Kamis.

Dari studi yang baru-baru ini disusunnya, ada sekitar 20 badan amal keagamaan di Indonesia yang mentransferkan sebagian dana yang terhimpun kepada kelompok-kelompok radikal yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan JAD.

“Yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan amal itu hanya 26 persen, sekitar 63 persen di antaranya itu untuk pendanaan terorisme juga membantu keluarga-keluarga mujahid,” kata Garnadi.

Transaksi keuangan melalui badan amal juga tercatat meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, melampaui kampanye-kampanye radikalisme di media sosial maupun kegiatan keagamaan.

“Pada 2020, kami memprediksi gerakan lewat badan amal ini mencapai 80 persen melampaui dua kegiatan lainnya, di sosial media maupun lewat dakwah dan ceramah,” katanya.

“Proses identifikasi transaksi mencurigakan di Indonesia memang panjang. Kita tidak bisa secepat Singapura. Kewenangan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan ada di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” tambahnya.

Desember 2019, PPATK, lembaga independen yang merupakan institusi utama dalam koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. membentuk Terrorist Financing Information Sharing Platform (TF-ISP) untuk mengatasi pendanaan teroris. Platform ini merupakan hasil kerja sama dengan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, melalui TF-ISP prosedur untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme bisa dipangkas menjadi lebih singkat.

Perlu transparan

Selain melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, pemerintah juga perlu terbuka atas efektivitas program pencegahan maupun deradikalisasi tindak terorisme, demikian kritik penasihat hukum Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), merujuk banyaknya residivis terorisme yang kembali melakukan aksi yang sama.

“Penegakan hukum harus diterapkan dengan tepat. Pemerintah Indonesia perlu transparan terkait sistem-sistem pencegahan maupun deradikalisasi apa yang sudah jalan atau belum demi menciptakan kepercayaan di masyarakat,” kata Penasihat Hukum Residen Departemen Kehakiman AS, Bruce Miyake dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu.

“Mereka seperti dibiarkan begitu saja, tidak ada pengawasan. Pemerintah perlu melakukan sesuatu agar mereka tidak menemukan kembali ideologi radikal itu,” kata Miyake.

Afif alias Sunakim, satu dari lima pelaku teror bom di Jakarta Pusat pada Januari 2016, adalah seorang residivis terorisme. Pada 2011, Afif divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kepemilikan senjata dan terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2007.

Dari studi yang dilakukan UI, hanya 30 persen dari seluruh residivis tindak pidana terorisme yang berhasil dideradikalisasi. Sisanya, tetap memiliki ideologi ekstrem meski tidak selalu terlibat dalam aksi-aksi terorisme.

Pakar terorisme dan hubungan internasional UI, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan hal tersebut terjadi lantaran sistem pengawasan di penjara Indonesia masih lemah.

“Bagi para narapidana terorisme, penjara itu adalah sekolah. Doktrin-doktrin Negara Islam (ISIS) itu sangat mudah disebarkan di situ,” kata Ali dalam diskusi yang sama.

Pada kasus Afif misalnya, pria asal Karawang, Jawa Barat, ini diketahui memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aman Abdurrahman, pendiri JAD yang divonis hukuman mati pada 2018 karena terbukti terlibat serangkaian penyerangan.

Aman disebut sebagai otak yang menggerakkan Afif dalam aksi di Sarinah, padahal ketika itu, Aman masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Aman sendiri sudah dua kali dibui karena tindak pidana yang sama. Tak lama setelah ia mendapatkan bebas bersyarat karena keterlibatannya dalam bom Cimanggis tahun 2008, Aman terlibat lagi dengan penyokongan pelatihan teror pada 2010.

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris berargumen, program deradikalisasi yang dilakukan di lapas terhadap napi terorisme sudah melalui sejumlah tahapan.

“Tahapannya jelas, ada identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi,” kata Irfan singkat, tanpa mau mengelaborasi lebih jauh faktor yang menyebabkan banyak residivis kembali melakukan aksi teror.

Uji psikis

Psikolog Forensik Klinis, Aditya Kasandra Putranto, menilai pemerintah perlu memberi keleluasaan bagi pakar-pakar psikolog untuk melakukan uji psikis terhadap narapidana terorisme di Indonesia.

“Ada problem yang sering saya temui. Saat di pengadilan, pelaku sering menunjukkan sikap-sikap yang sepertinya sudah sadar, paparan radikalnya turun. Ini yang kemudian membuat penilaian hakim menjadi lemah sehingga vonis yang dijatuhkan cenderung rendah,” kata Kasandra.

“Belum lagi di Indonesia itu banyak remisi. Hukuman tiga tahun bisa cuma dijalani satu tahun. Waktu ini cenderung pendek untuk menghapus ideologi mereka.”

Uji psikis, sambung Kasandra, perlu dilakukan secara rutin. Sejak pelaku ditangkap, diadili, dihukum hingga setelah selesai menjalani hukuman.

Sayangnya, menurut Kasandra, pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM belum memberi keleluasaan yang lebih bagi pakar-pakar psikologi untuk melakukan uji psikis.

“Sampai saat ini masih belum dapat akses. Saya pernah minta, tapi langsung ditembak ‘Bu, kami tidak punya anggaran loh untuk itu’,” katanya kepada BenarNews.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.