Pemerintah Izinkan Mudik, Rencana Pembebasan Koruptor Dikritik

Para pemudik harus ikuti tes COVID-19 sebelum mudik dan 14 hari isolasi diri setibanya di kampung halaman.
Ronna Nirmala
2020.04.02
Jakarta
200402-ID-prisoners-1000.JPG Seorang petugas melambaikan tangan kepada para narapidana yang dibebaskan cepat untuk menghindari ledakan penularan virus corona di penjara yang penuh sesak, di Depok, Jawa Barat, 2 April 2020.
Reuters

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan untuk mengizinkan masyarakat berangkat mudik untuk merayakan Idulfitri walaupun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, di tengah semakin meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia yang hingga Kamis (2/4) mencapai angka 1.790, dengan 112 sembuh dan 170 meninggal dunia.

“Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas baik RW maupun RT, sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diperlakukan sebagai ODP (orang dalam pengawasan) sehingga harus jalankan isolasi mandiri,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi, Kamis..

Jokowi juga mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengganti libur Idulfitri ke waktu lain

DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi kawasan yang menyumbangkan angka pemudik tertinggi. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada Idulfitri tahun lalu, jumlah pemudik yang berangkat dari kawasan ini mencapai hampir 15 juta.

Dari 1.790 kasus positif hingga saat ini, hampir setengahnya, yaitu 855 kasus ditemukan di Jakarta, yang merupakan episentrum penyakit ini di Indonesia.

Jumlah kematian secara nasional yang telah mencapai 170 menjadikan Indonesia dengan angka kematian tertinggi di Asia Tenggara.

Secara global, 50.000 lebih orang meninggal karena COVID-19 dan jumlah kasus positif di seluruh dunia pada hari ini telah mememecahkan angka satu juta.

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengkonfirmasi hingga saat ini tercatat satu kematian anak terkait virus corona.

Pernyataan Yuri merespons pemberitaan The Jakarta Post yang menyebut setidaknya sudah ada lima anak-anak yang meninggal karena COVID-19.

“Ada 1 anak meninggal usia 11 tahun dengan dengue shock syndrome (DBD) + COVID-19 di Jawa Timur,” kata Yuri kepada BenarNews, merujuk pada kasus seorang anak perempuan asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 20 Maret 2020.

‘Untuk tetap hidupkan ekonomi’

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pilihan pemerintah untuk tetap membuka jalur mudik adalah agar aktivitas ekonomi tetap hidup.

Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat mudik dan berjanji memberikan kompensasi bagi warga yang mematuhi imbauan tersebut.

“Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik, pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Nah kita tidak mau itu, oleh karena itu kita anjurkan untuk tidak mudik,” kata Luhut.

Bagi yang memutuskan tetap berangkat mudik, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat tersebut untuk melakukan tes massal cepat (rapid test). Keputusan resmi mengenai mekanisme pemeriksaan massal ini masih akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu pemudik akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP), yang berarti para pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi oleh Pemda.

Ditentang, usulan pembebasan napi koruptor

Untuk mencegah merebaknya COVID-19 di penjara yang penuh sesak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan membebaskan hingga 30.000 narapidana (napi).

Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan di antara 18.000 yang dilepaskan sejauh ini adalah tahanan remaja dan tahanan dewasa yang telah melayani setidaknya dua pertiga dari hukuman mereka.

"Target kami adalah untuk melepaskan 30.000 tahanan total, tetapi itu bisa berakhir menjadi lebih banyak," katanya kepada kantor berita AFP.

"Ini adalah bagian dari rencana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sebelumnya mengatakan bahwa terpidana korupsi harus berada di antara narapidana yang memenuhi syarat untuk dibebaskan lebih awal.

Tetapi di bawah peraturan pemerintah 2012, narapidana korupsi tidak termasuk mereka yang dibebaskan dari program.

Laoly berpendapat bahwa peraturan tersebut harus direvisi untuk memungkinkan 300 narapidana korupsi yang berusia lebih dari 60 tahun, banyak dari mereka mantan pejabat tinggi pemerintah dan pengusaha kaya, akan dibebaskan lebih awal.

"Kami akan mengusulkan revisi darurat kepada Presiden," katanya kepada anggota parlemen, Rabu (1/4).

Namun proposal itu dikritik oleh aktivis anti-korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut keinginan Menkumham merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 demi mencegah penularan COVID-19 di penjara sebagai akal-akalan yang memudahkan narapidana korupsi bebas.

“Bisa disebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona dengan upaya merevisi PP,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, dalam konferensi pers.

ICW mencatat, wacana merevisi PP tersebut sebenarnya sudah digulirkan sejak periode pertama Yasonna menjabat sebagai Menkumham pada 2015.

“Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai untuk melakukan justifikasi,” sambung Donal.

Dari penelusuran ICW, beberapa narapidana korupsi berusia di atas 60 tahun antara lain Mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengacara OC Kaligis, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.

Sementara itu, mencermati banyaknya penggalangan dana untuk membantu menangulangi dampak negatif dari COVID-19 ini sebuah think-tank yang berbasis di Jakarta memperingatkan pihak berwenang untuk memastikan dana tersebut tidak disalahgunakan dan jatuh ke tangan kelompok radikal.

"Sebagian besar upaya penggalangan dana swasta yang terjadi sehubungan dengan pandemi biasanya bisa dipercaya, tetapi sejarah Indonesia selama dua dekade terakhir adalah bahwa setiap kali bencana terjadi, para ekstremis berusaha untuk mengambil manfaat," kata laporan yang dirilis oleh Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Kamis.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.