Kematian COVID-19 di Indonesia Tembus 1.000 Jiwa

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, pemerintah belum akan terbitkan peraturan untuk longgarkan pembatasan sosial.
Arie Firdaus
2020.05.12
Jakarta
200512-ID-corona-1000.JPG Seorang petugas mendorong seorang perempuan di kursi roda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, di tengah pandemi COVID-19.
Reuters

Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 kasus kematian baru akibat COVID-19 pada Selasa,12 Mei, menjadikan angka kematian yang disebabkan virus SARS-CoV-2 di Indonesia kini mencapai angka 1.007.

COVID-19 telah menyebar ke 376 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dengan jumlah kasus positif sebanyak 14.749 orang atau bertambah 484 dari hari sebelumnya, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.

Adapun pasien sembuh bertambah 182 orang, menjadi 3.063 orang dan jumlah orang yang dites mencapai 119.728, kata Yurianto.

Jumlah kematian karena COVID-19 Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara, di atas Filipina yang mencatat 751 korban jiwa dari sekitar 11.000 kasus positif dan Malaysia dengan 56 korban jiwa dari sekitar 3.000 kasus positif.

"Kami berupaya mengendalikan penambahan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hendaknya bisa dijadikan pegangan bagi semua anggota masyarakat untuk mengurangi laju kasus," kata Yurianto dalam keterangan pers virtual.

Tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) Indonesia kini berada di kisaran 7 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata CFR global yang dilansir Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni 3,4 persen.

Meski sudah di atas rata-rata global, epidemolog Universitas Indonesia Pandu Riono di laman CNN Indonesia, mengatakan nominal CFR nasional itu sejatinya dapat lebih besar jika Pemerintah Indonesia turut menghitung kematian pasien terduga COVID-19, baik yang digolongkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Otoritas Indonesia memang tak mencantumkan pasien suspect yang meninggal sebelum hasil uji laboratorium terbit sebagai kasus kematian COVID-19.

"Sedangkan WHO menyarangkan negara dengan kapasitas tes terbatas, maka PDP harus dianggap sebagai kematian yang disebabkan COVID-19," kata Pandu.

 

 

Angka Pengangguran

Menyusul terus bertambahnya angka kematian dan pasien positif COVID-19, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah belum akan menerbitkan peraturan yang melonggarkan pembatasan sosial.

"Sehingga masih berlaku PP (Peraturan Pemerintah) tentang PSBB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis.

Rencana untuk membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas sebelumnya disampaikan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, kala rapat kabinet di Istana Merdeka, kemarin.

Menurut Doni, hal ini dilakukan untuk mencegah resiko penambahan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi. “Mayoritas di bawah 45 tahun adalah sehat dan mereka terbiasa dengan mobilitas tinggi. Kalau pun terpapar belum tentu menjadi sakit," ujar Doni kala itu.

Pada Selasa, Doni mengklarifikasi ucapannya dan menjelaskan bahwa usulan itu hanya mencakup 11 bidang usaha prioritas yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam konferensi pers virtual.

Sektor tersebut dalah kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, jumlah masyarakat yang terkena PHK dan dirumahkan akibat penyebaran COVID-19 di Indonesia sampai saat ini tercatat 2 hingga 3,7 juta orang.

Jumlah ini lebih banyak ketimbang catatan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu yang menyebut total masyarakat terkena PHK sebanyak 1,7 juta orang.

"Seiring itu akan memunculkan barisan baru terkait kemiskinan yang diakibatkan orang yang kehilangan pekerjaan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dalam konferensi video.

Suharso memprediksi jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah sekitar 4,22 juta tahun ini, sehingga tingkat pengangguran terbuka pada 2020 akan berkisar 7,8 hingga 8,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dari estimasi sebelumnya yang telah dipatok di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 4,8 hingga 5 persen atau realisasi 2019 yang sebesar 5,28 persen.

Sebagai antisipasi, Suharso mengatakan pemerintah akan berupaya meningkatkan investasi dan menjaga kelangsungan industri terutama sektor padat karya, manufaktur, dan pariwisata.

"Kami mengusulkan ada gugus tugas untuk promosi dan mendorong untuk menggunakan produk dalam negeri," kata Suharso.

"Untuk investasi juga sudah pooling semua perizinan. Mudah-mudahan bisa lebih cepat di tahun depan. Kita harus mengurangi atau me-negative list (perizinan), tetapi tetap melindungi industri dalam negeri."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.