Pemerintah Diminta Tak Tergesa Terapkan Fase Kenormalan Baru

Sebanyak 102 kabupaten dan kota di 23 provinsi mengantongi izin Presiden Jokowi " Widodo untuk kembali beraktivitas per 1 Juni.
Arie Firdaus
2020.06.01
Jakarta
200601_WargaDanPSBB_10(3)_1000.jpg Di tengah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menanggulangi pandemi COVID-19, Jalan Gatot Subroto yang merupakan salah satu jalan utama di Jakarta tampak macet, 19 Mei 2020.
Afriadi Hikmal/Benarnews

Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru melonggarkan pembatasan sosial dan menerapkan kebijakan fase kenormalan baru terkait COVID-19 yang sudah bisa dilakukan di sejumlah wilayah per Senin (1/6), karena tanpa dibarengi langkah terkait lainnya, kebijakan tersebut dinilai malah bisa meningkatkan kasus virus corona.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyebut pemerintah semestinya tidak perlu tergesa-gesa  menerapkan fase kenormalan baru (New Normal).

Dikatakan Pandu, pelonggaran aktivitas harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas kesehatan dana kapasitas pengawasan, seperti menambah jumlah tes swab dan laboratorium untuk menguji spesimen.

"Jika tidak, kenormalan baru justru berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19," ujarnya.

Merujuk data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia pada hari ini tercatat 26.940 kasus atau naik 467 kasus dari hari sebelumnya. Total spesimen yang diuji mencapai 232.113, dengan korban meninggal kini mencapai 1.641 jiwa.

Sementara itu, Ketua IkatanDokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih mengatakan pemerintah harus menunggu penurunan stabil kasus COVID-19 hingga di bawah satu persen sebelum menerapkan kenormalan baru.

"Jika sudah di bawah satu persen, sudah bisa masuk kriteria (kenormalan baru). Tapi kalau masih tinggi seperti di Jawa Timur, rasanya belum bisa masuk kenormalan baru," kata Daeng dalam seminar virtual.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani juga mengatakan hal senada.

"Apalagi, kenormalan baru di setiap sektor dan wilayah tidak dapat disamakan," kata Puan dalam keterangan tertulis pada Senin.

Ia mencontohkan protokol kenormalan baru di sektor pendidikan, di mana para siswa terutama usia sekolah dasar yang memiliki naluri berkumpul dan bermain yang sangat besar, perihal yang tidak didapati di sektor lain seperti lingkungan kantor.

"Pemerintah harus memikirkan prosedur sedetail mungkin, agar tidak berdampak pada kesehatan anak-anak,” tambah Puan.

Dapat ditutup kembali

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Sabtu (30/5) mengatakan, sebanyak 102 kabupaten dan kota yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia sudah mengantongi izin Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menerapkan fase kenormalan baru per 1 Juni.

Daerah yang dibolehkan berkegiatan, lanjut Doni, adalah wilayah yang berada di zona hijau penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan COVID-19, Achmad Yurianto, menambahkan, kendati kenormalan baru sudah bisa diterapkan per 1 Juni, pemerintah pusat menyerahkan waktu pasti penerapan fase kenormalan baru kepada masing-masing pemerintah daerah.

"Itu harus menjadi keputusan pemerintah daerah, menjadi keputusan bersama seluruh pemangku kepentingan dan seluruh tokoh yang ada di kabupaten/kota tersebut," ujar Yurianto dalam keterangan pers virtual hari ini.

"Tapi jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, tim gugus tugas di kabupaten/kota bisa memutuskan untuk mengetatkan atau menutup wilayah kembali.”

Wilayah yang sudah menerapkan kenormalan baru per hari ini adalah Pemerintah Kota Sabang di Aceh yang membuka kembali lokasi wisata serta moda transportasi laut dari Sabang menuju Banda Aceh.

Namun wisatawan yang hendak berwisata tetap diwajibkan mengenakan masker. Pelaku usaha wisata juga diwajibkan menyiapkan alat pengukur suhu, menyediakan sarana mencuci tangan, dan melakukan penyemprotan desinfektan setiap hari.

Kapal feri yang menangkut penumpang dari dan menuju Sabang pun hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitan kapal.

"Calon penumpang berasal dari luar Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal COVID-19 juga wajib memiliki hasil negatif corona dari uji swab," kata juru bicara Pemkot Sabang Bahrul Fikri, dikutip dari laman CNN Indonesia.

Serupa dengan Sabang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga sempat berniat menerapkan fase kenormalan baru di sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayahnya per 1 Juni, tapi belakangan urung terlaksana usai tidak beroleh rekomendasi pemerintah pusat.

Dalam daftar yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memang tidak satu pun kabupaten atau kota di Jawa Barat yang mendapat rekomendasi penerapan kenormalan baru.

Terkait hal ini, juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Berli Hamdanai saat dihubungi berdalih pemerintah provinsi hanya sebatas memberi rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dan kota.  Ia juga mengakui, sampai kini wilayahnya memang masih mencatat penambahan kasus positif COVID-19 per hari yang cukup signifikan.

Bersama Jakarta dan Jawa Timur, Jawa Barat menyumbang lebih dari 50 kasus positif COVID-19 di seluruh Indonesia —tidak satu pun kabupaten atau kota di provinsi ini mendapat rekomendasi kenormalan baru. Namun dalam beberapa hari terakhir, persentase kenaikan kasus positif di provinsi ini sudah tergolong terjaga, di bawah 1 persen.

Begitu pula persentase penambahan kasus positif di Jakarta yang terjaga di kisaran 1 persen. Hanya Jawa Timur yang masih mencatat  kenaikan persentase positif cukup tinggi, sekitar 2 persen.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.