Pilkada Ditunda, Moda Transportasi Bisa Beroperasi, tapi Mudik tetap Dilarang

Ronna Nirmala
2020.05.06
Jakarta
200506-ID-covid-620.jpg Tenaga medis beristirahat di tengah melakukan tes COVID-19 di sebuah lokasi di Jakarta, 6 Mei, 2020.
AP

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan diundur dari jadwal awal pada September menjadi Desember 2020 untuk mengantisipasi pandemi COVID-19, sementara moda transportasi bisa beroperasi kembali tapi mudik akan tetap dilarang, demikian pejabat pemerintah, Rabu (6/5).

“KPU (Komisi Pemilihan Umum ) akan berkoordinasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) maupun Kemenkes terkait kepastian penyelesaian pandemi sehingga KPU mendapat kepastian apakah pemungutan suara bisa Desember tahun ini atau harus diambil waktu lebih lama lagi,” kata komisioner KPU, Pramoni Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Sebelumnya, awal minggu ini, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menunda Pilkada Serentak tahun 2020 dari awalnya 23 September ke bulan Desember.

Menurut Perppu pemungutan suara bisa kembali ditunda jika pada Desember status bencana non-alam belum berakhir.

Adapun penentuan tanggal pemungutan suara lanjutan diserahkan kepada KPU.

“Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional,” kata Pramoni.

“KPU mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU, agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan pilkada yang ditunda,” tukasnya.

55 tenaga medis meninggal

Sebanyak 55 pekerja medis telah meninggal karena COVID-19 di Indonesia, dengan keterbatasan alat pelindung dan kelelahan jam kerja yang panjang menjadi salah satu faktor utama, kata pejabat gugus tugas pemerintah yang menangani wabah virus corona.

“Hingga hari ini, sudah ada 38 dokter dan 17 perawat yang meninggal dunia karena COVID-19,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi virtual, Rabu.

Keterbatasan alat pelindung diri (APD), kelelahan karena jam kerja yang panjang, dan prosedur darurat dalam penanganan pasien positif COVID-19 menjadi beberapa faktor penyebab para tenaga medis rentan terpapar virus corona.

“Kondisi ini juga diperparah oleh pasien yang tidak jujur untuk menceritakan tentang riwayat penyakit, perjalanan dan kontaknya baru-baru ini,” kata Wiku.

“Ini adalah pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki dan diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan masyarakat. Kita harus mengalihkan fokus dari pengobatan ke pencegahan,” tambahnya.

Sampai hari Rabu, total jumlah kasus positif bertambah 367 menjadi total 12.438, kata Achmad Yurianto, juru bicara penangan COVID-19 pemerintah.

Jumlah korban meninggal menjadi 895 orang setelah ditambah 23 kematian baru dalam 24 jam terakhir, kata Yurianti dalam briefing hariannya.

Jumlah penderita yang sembuh  bertambah 120 menjadi total 2.317.

Wiku menjelaskan, saat ini pemerintah telah menjalankan tiga metode pemeriksaan deteksi COVID-19, yakni melalui Real Time-PCR yang merupakan standar utama dengan sensitivitas dan keakuratan hingga 95 persen, tes cepat molekuler (RNA) yang juga memiliki sensitivitas dan keakuratan 95 persen, serta rapid test berbasis antibodi dengan sensitivitas dan keakuratan 60-80 persen.

“Kita telah mendistribusikan lebih dari 450 ribu alat tes ke seluruh Indonesia, namun jumlah pelaksanaan tesnya bisa berbeda setiap harinya,” kata Wiku.

Transportasi dibuka, tapi tidak untuk mudik

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengumumkan semua layanan moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai Kamis (7/5), yang sebelumnya dilarang untuk menghindari aarus mudik jelang Idulfitri terhitung sejak 27 April 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pelonggaran kebijakan operasional transportasi ini hanya diberlakukan bagi penumpang yang melakukan perjalanan khusus, seperti dinas pejabat negara atau untuk urusan darurat.

“Pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik,” kata Budi dalam rapat kerja visual dengan Komisi V DPR RI.

Secara terperinci, kriteria pengecualian perjalanan tersebut meliputi orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19.

Perjalanan juga diizinkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dan kepentingan mendesak bagi keluarga yang meninggal dunia.

“Dengan catatan, taati protokol kesehatan,” katanya.

Pernyataan Budi menyusul laporan Biro Pusat Statistik yang menunjukan ekonomi Indonesia tumbuh 2,97 persen pada triwulan pertama tahun ini, dibanding periode yang sama tahun lalu.

Angka itu merupakan pelambatan yang terburuk sejak 2001.

Rentan dimanfaatkan

Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), Pandu Riono, mengatakan kebijakan tersebut rentan dimanfaatkan sejumlah orang untuk melakukan perjalanan mudik.

“Pemerintah mungkin terfokus pada pergerakan ekonomi, tapi yang harus diperhatikan adalah bagaimana pengawasannya. Bisa saja orang mengaku bekerja, tapi nyatanya pulang kampung,” kata Pandu melalui sambungan telepon.

Menurut Pandu, saat ini sebaiknya pemerintah justru perlu menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara nasional jika ingin memenuhi target Presiden Jokowi yang menyatakan pandemi COVID-19 bisa berakhir pada Juli.

“Presiden kan sudah kasih target. Kalau banyak yang mudik, bisa jadi kasus positif melonjak lagi,” tukasnya.

Jokowi meminta semua pihak untuk fokus mengendalikan COVID-19 secepat mungkin.

“Untuk  itu menteri, Panglima TNI, Kapolri saya minta mengerahkan semua tenaga, energi, kekuatan untuk meredakan COVID dan menangangni dampak  yang menyertainya,” kata Jokowi, Rabu.

“Target kita di bulan Mei ini harus betul-betul tercapai sesuai target yang kita berikan, yaitu kurvanya sudah harus turun,” kata Presiden.

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah tetap pada keputusannya untuk melarang mudik Lebaran.

“Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang,” kata Doni.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.