Kasus COVID-19 Tembus 200 Ribu, Jokowi Tolak Tunda Pilkada
2020.09.08
Jakarta

Jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia menembus angka 200.000, sementara Presiden Joko "Jokowi” Widodo mengatakan bahwa Pilkada yang dijadwalkan bulan Desember tidak akan ditunda walaupun puluhan calon dan petugas terinfeksi virus corona.
Kasus harian bertambah 3.046, sehingga jumlah total menjadi 200.035, demikian disampaikan juru bicara satuan tugas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.
“Secara nasional penambahan kasus COVID selama seminggu terakhir mengalami kenaikan,” ujar Wiku pada konferensi pers.
“Kasus sembuh mengalami penurunan 13,6 persen dibanding minggu lalu. Kondisinya tidak terlalu menggembirakan karena ada penambahan kabupaten kota ke resiko tinggi dan resiko sedang,” ujar dia.
Wiku mengatakan kasus aktif yang masih ada saat ini sebesar 48.847, dengan penambahan pasien sembuh harian sebesar 2.306 sehingga kumulatif kasus sembuh menjadi 142.948.
Sementara itu kasus kematian bertambah 100 orang sehingga total kematian sebesar 8.230.
“Kita harus menangani urusan kesehatan dengan baik terlebih dahulu agar ekonomi bisa bangkit,”ujar dia.
Koalisi Warga untuk Lapor COVID 19 menyatakan jumlah kematian yang terinfeksi COVID-19 dari minggu ke minggu selalu jauh lebih banyak dari laporan resmi pemerintah pusat yaitu berkisar antara lebih dari 2,5 -4,2 kali lipat dari angka kematian terkonfirmasi positif melalui tes molekuler PCR.
“Pemerintah belum membuka data statistik COVID-19 secara transparan ke publik, diantaranya terkait jumlah tes berbasis PCR di tiap kabupaten kota,” ujar inisiator Lapor Covid-19, Irma Hidayana, dalam keterangan tertulisnya.
“Data kematian pemerintah juga belum mengacu pada pedoman WHO terkait untuk menyertakan korban dari terduga (suspek) dan terkonfirmasi COVID-19,” ujar dia.
Laporan warga juga menunjukkan banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
“Sebagian besar masyarakat belum siap untuk memasuki “normal baru”. Pemerintah harus lebih konsisten dalam memberikan sanksi dan sosialisasi kepada mereka yang berada terpaksa bekerja di luar rumah,” ujar dia.
Pilkada
Ada kekhawatiran bahwa pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan tanggal 9 Desember akan memperburuk wabah COVID-19 di Indonesia karena maraknya pelanggaran himbauan bermasker dan menghindari keramaian oleh para calon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan 243 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan saat pendaftaran calon peserta pilkada.
Selama tiga hari pendaftaran calon peserta di 270 daerah dari 4-6 September 2020, banyak pasangan calon mendaftar diiringi massa pendukung, bahkan ada yang menggelar arak-arakan.
Dua pasangan calon di Binjai (Sumatra Utara) dan Muna (Sulawesi Tenggara) juga ikut hadir saat mendaftar meskipun mereka terkonfirmasi positif COVID-19.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan hanya pasangan calon dengan hasil tes COVID-19 negatif yang bisa hadir.
Anggota KPU Hasyim Ashari mengatakan KPU sudah mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada dalam situasi pandemi melalui regulasi dan syarat protokol kesehatan yang ketat.
“Namun pelanggaran tetap terjadi seperti pengumpulan massa di depan kantor KPU dan calon yang terinfeksi positif tetap hadir di pendaftaran meskipun dilarang,” ujar dia
Berdasarkan data KPU, terdapat 46 bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia terkonfirmasi COVID 19.
Sejumlah pengawas Pemilu juga dilaporkan positif COVID 19. Sebanyak 96 petugas pengawas pemilu ad hoc di 18 kecamatan di Boyolali positif COVID 19.
Menanggapi hal tersebut, Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk terus memastikan protokol kesehatan berjalan secara ketat.
“Jika tidak bisa, maka sebaiknya penyelenggaraan pilkada ditunda agar tak menjadi penyebaran baru kasus COVID 19,” ujar dia.
Ketegasan
Meskipun ada kekhawatiran, Jokowi mengatakan Pilkada tidak akan ditunda.
"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi COVID ini akan berakhir," kata Jokowi dalam terbatas yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Negara, Selasa.
Jokowi menginstruksikan agar Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menegakkan peraturan KPU secara tegas.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan masyarakat saat ini merupakan hal yang paling penting dan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dalam tahapan Pilkada serentak merupakan hal tak dapat ditawar.
"Keberhasilan kita untuk keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika kita berhasil menangani permasalahan kesehatan. Karena itu, sekali lagi, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar," ujarnya.
Ia menilai masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para bakal pasangan calon, termasuk adanya deklarasi calon yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan massa.
"Hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita. Situasi itu tidak bisa dibiarkan, sekali lagi tidak bisa dibiarkan," kata Jokowi.
"Pada kesempatan ini saya minta pada semua pihak, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, TNI dan Polri, serta tokoh masyarakat dan organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.
Pilkada serentak yang dijadwalkan pada Desember 2020 tersebut akan melibatkan 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.