89 WNI Dituduh Langgar UU Wabah di India, Ratusan Minta Dipulangkan

PSBB Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Ronna Nirmala
2020.04.22
Jakarta
200422_ID_COVID_1000.jpg Dalam foto tertanggal 21 April 2020 ini, petugas ketertiban umum mendekati seorang laki-laki yang tadinya tertidur di sebuah bangku di tengah kota Jakarta, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
AFP

Sebanyak 89 warga negara Indonesia yang mengikuti acara Jamaah Tabligh di India terjerat perkara hukum termasuk tuduhan penyebaran penyakit, demikian Kementerian Luar Negeri Indonesia, Rabu (22/4).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan pendampingan hukum akan diberikan kepada 89 anggota Jamaah Tabligh yang mengalami masalah hukum di India.

“Ada beberapa tuduhan. Di antaranya terkait kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan epidemi, dan menolak ketentuan pemerintah India,” kata Judha, kepada wartawan.

Menurut Kemlu, jumlah warga Indonesia yang mengikuti Jamaah Tabligh di India mencapai 717 orang dan tersebar di 12 negara bagian.

Selain yang berperkara hukum, sebanyak 127 orang Indonesia pengikut Jamaah Tabligh juga ditetapkan sebagai pelanggar kebijakan pembatasan akses (lockdown) dan mendapatkan laporan awal atau First Information Report (FIR).

Menurut Judha, sampai saat ini ratusan warga Indonesia yang berperkara hukum tersebut masih berada di lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah India.

“Kami juga telah meminta kepada pengacara untuk melakukan pendampingan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara kita,” kata Judha.

Salah satu anggota Jamaah Tabligh dari Indonesia di New Delhi, Ali Syahbana, meminta pemerintah Indonesia untuk segera memfasilitasi kepulangan mereka.

Pria asal Makassar yang sudah berada di India sejak awal Februari ini mengaku tidak mendapatkan bantuan kebutuhan pokok yang baik lantaran penjagaan yang ketat dari pemerintah India di lokasi karantinanya.

“Super ketat di sini. Kami seperti di penjara. Pihak KBRI yang mau pasok kebutuhan kami harus dapat izin dulu,” kata Ali lewat pesan singkatnya.

“Menu makanan juga tidak pernah berubah, nasi dan dal. Kadang pakai kentang kari,” tambahnya.

Ali dan ratusan warga Indonesia lain mengaku hingga saat ini mereka belum mengetahui kelanjutan nasib kepulangan mereka. Terlebih, pihak India yang semula memberlakukan pembatasan hingga 24 Maret, ternyata memutuskan untuk memperpanjangnya hingga awal Mei.

“Kami awalnya diminta untuk menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan, dan itu sudah kami jalani lebih dari 14 hari,” kata Ali, yang saat ini menjalani isolasi di Chander Shekhar Azad Government School, New Delhi.

Ali menyebut ratusan Jamaah Tabligh dari Indonesia saat ini tersebar di 37 tempat karantina, termasuk rumah sakit, di 12 negara bagian India.

“Kami di sini tertekan batin. Ada kawan yang sudah mulai depresi juga. Kami berharap segera dipulangkan,” tukas Ali.

Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan perwakilan Indonesia di India masih terus melakukan upaya pendekatan untuk menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada mereka.

“Memasuki bulan suci Ramadan, telah dilakukan pendekatan intinya bagaimana bisa ada tambahan pasokan logistik bagi peserta Jamaah Tabligh yang tersebar di banyak tempat,” ucap Teuku.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan, pihak kementerian masih sulit mengevakuasi ratusan anggota Jamaah Tabligh dari Indonesia karena terhambat kebijakan pembatasan serta status hukum yang menjerat beberapa peserta.

Sementara itu, sebanyak 75 warga negara Indonesia yang mengikuti acara massal Jamaah Tabligh di India dilaporkan positif terinfeksi virus corona, 13 di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Baik Ali maupun Kemlu tidak dapat mengkonfirmasi apakah mereka yang berperkara hukum terinfeksi dengan virus corona atau tidak.

PSBB Jakarta dilanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sampai 22 Mei.

“Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari,” kata Anies dalam telekonferensi, Rabu sore.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menerapkan PSBB sejak 10 April hingga 24 April demi memutus penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19.

Anies mengatakan dia berharap masyarakat lebih disiplin di dalam mematuhi sejumlah aturan dalam kebijakan PSBB dan mengingatkan masyarakat bahwa penegakan hukum akan lebih tegas pada periode kedua kebijakan ini.

“Kita akan meningkatkan pendisiplinan perusahaan yang beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun. Banyak yang belum menyadari benar PSBB dan aturannya,” kata Anies.

DKI Jakarta masih jadi klaster penyebaran COVID-19 tertinggi di Indonesia. Hingga Rabu, jumlah pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta tercatat sebanyak 3.399 orang, dengan 291 di antaranya dinyatakan sembuh dan 308 lainnya meninggal dunia.

Jumlah kasus positif di DKI Jakarta tersebut menyumbang 50 persen dari keseluruhan kasus di Indonesia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengumumkan hingga Rabu sore telah ada 7.418 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 913 pasien sembuh dan 635 lainnya meninggal dunia.

Aceh izinkan tarawih

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan izin untuk melakukan salat tarawih selama bulan Ramadan yang diperkirakan mulai pada Kamis malam.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan pelaksanaan salat tarawih berjemaah akan dilakukan mengikuti protokol kesehatan yang ada seperti mengenakan masker dan membawa sajadah sendiri.

“Tetap membawa sajadah sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” kata Faisal dalam CNN Indonesia, seraya menambahkan perihal jarak antarsaf selama salat akan dikembalikan ke kebijakan masing-masing masjid.

Kendati mengizinkan salat tarawih berjamaah, dalam tausiyah MPU Aceh tersebut disebutkan bahwa warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan massal di luar rumah seperti sahur dan buka puasa bersama.

“Jika tadarus di masjid, dibolehkan,” kata Faisal.

Pada awal April, Kementerian Agama telah mengumumkan keputusan untuk meniadakan seluruh kegiatan ibadah massal selama Ramadan dan Idulfitri.

Menteri Agama Fachrul Razi meminta warga untuk melakukan salat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

“Salat Id serta silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idulfitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam surat edaran kementerian.

Insentif pajak untuk 18 sektor

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucurkan insentif dengan nilai total mencapai Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak untuk 18 sektor usaha di tengah wabah virus corona.

Insentif tersebut sudah termasuk dengan relaksasi untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa penghapusan cicilan kredit selama 6 bulan ke depan.

“Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan ini. Total estimasinya mencapai Rp35,3 triliun plus untuk UMKM di mana pajaknya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Ke-18 sektor ini meliputi pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura, perdagangan bebas dan eceran, ketenagalistrikan dan energi terbarukan, minyak dan gas bumi, tambang dan batu bara, kehutanan, hingga pariwisata dan ekonomi kreatif.

Seluruhnya bakal mendapatkan pemotongan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30 persen, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.

Selain insentif PPh, ada sejumlah sektor yang juga akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.