Penderita Covid-19 Tembus 2 Juta, Kasus Harian Capai Rekor 14.500 Lebih

Pemerintah tetapkan pembatasan mikro namun pakar epidemologi sebut itu tak cukup.
Tria Dianti
2021.06.21
Jakarta
Penderita Covid-19 Tembus 2 Juta, Kasus Harian Capai Rekor 14.500 Lebih Dua orang warga melakukan tes COVID-19 dari dalam mobilnya di Universitas Sumatra Utara di Medan, 21 Juni 2021.
AP

Angka komulatif infeksi Covid-19 tembus 2 juta pada Senin (21/6) yang ditandai dengan rekor tertinggi kasus harian sebesar 14.536 sejak penyakit tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada Maret tahun lalu.

Pemerintah memutuskan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat dalam dua pekan ke depan menyusul melonjaknya angka penularan COVID-19 dalam beberapa pekan ini, yang kini totalnya sudah mencapai 2.004.445, demikian menurut data Kementerian Kesehatan per 21 Juni 2021.

Sementara itu angka kematian bertambah 294, sehingga korban jiwa secara nasional mencapai 54.956 orang.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM skala mikro, akan berlaku mulai Selasa hingga 5 Juli.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin.

Keputusan diambil dikarenakan saat ini tingkat keterisian rumah sakit di  87 kabupaten dan kota mengalami peningkatan di atas 70 persen, ujarnya.

Namun demikian, pakar epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai PPKM tidak akan efektif apabila tidak dilakukan secara masif dan berskala besar karena penambahan kasus sudah terlanjur banyak di beberapa tempat.

“Dengan meningkatnya kasus bisa terlihat sebenarnya PPKM ini nggak signifikan dan tidak bisa efektif, masalah kita ini sudah dimana-mana tersebar, kemudian melonjak tinggi dengan positivity rate tinggi jauh lebih banyak, ditambah penularan lokal dalam komunitas,” ujarnya kepada BenarNews.

Apalagi, tambahnya, hal ini diperparah dengan adanya varian baru COVID-19 Delta yang dikenal sangat mudah menular.

“Varian Delta itu tidak bisa ditangani hanya dengan lockdown, harus disertai 3T (testing, tracing treatment) dan vaksinasi juga. Kalau dua hal itu lemah ya ngga bisa kita menang lawan virusnya. Jadi lockdown ini bukan satu-satunya cara,” paparnya.

Hal senada disampaikan pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, Pandu Riono.

“Ya ini masuk gelombang kedua atau ketiga yang jelas naik drastis kasusnya dan belum ada tanda capai puncaknya kapan, kemungkinan angkanya malah akan melebihi dari puncak Januari lalu,” ucapnya ketika dihubungi BenarNews.

Rekor tertinggi penambahan kasus COVID-19 harian sebelumnya terjadi pada 30 Januari 2021 dengan angka 14.518 orang.

PPKM

Terkait PPKM Mikro tersebut, sejumlah aturan akan disesuaikan antara lain, perusahaan diwajibkan memberlakukan kerja di rumah sebanyak 75 persen dari karyawan di area zona merah.

Sedangkan untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

“Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Airlangga Hartarto.

Sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat beroperasi secara penuh dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00 WIB, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan makan di dalam rumah makan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan, dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas, sementara layanan pesan antar pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran sampai dengan pukul 8 malam, katanya.

Selanjutnya, kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Di wilayah non zona merah, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Rumah sakit hampir penuh

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kondisi Jakarta saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena tingkat keterisian tempat tidur isolasi sudah mencapai 90 persen dari 17.752 yang tersedia. 

Jakarta sendiri tercatat memiliki total kapasistas 37.426 tempat tidur umum, 17.752 diantaranya sudah diperuntukkan untuk pasien COVID-19.

"Untuk implementasi lapangan program PPKM mikro yang paling penting adalah mengurangi mobilitas antara 75 persen sampai 100 persen untuk daerah-daerah yang memang sudah masuk zona merah," kata Budi.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga menugaskan TNI dan Polri untuk mendampingi program vaksinasi demi mencapai target sasaran 1 juta per hari pada awal bulan Juli.

“Sementara target bulan ini 700 ribu vaksinasi sudah dapat kita penuhi. Sebanyak 716 ribu vaksinasi sudah dilakukan per Kamis (17/6),” ujarnya,.

Berdasarkan data Satgas, pemerintah telah melakukan vaksinasi dosis dua sebanyak 12,3 juta orang dari total 23,2 juta orang yang telah disuntik dosis pertama.

Jumlah tersebut masih jauh dari target pemerintah untuk memvaksinasi setidaknya 70 persen populasi Indonesia atau 181,5 juta penduduk pada April 2022 untuk menciptakan kekebalan komunitas.

Menurut data pemerintah, total keseluruhan vaksin yang telah diterima Indonesia mencapai 104.7 juta dosis yang terdiri dari vaksin CoronaVac dari Sinovac sebanyak 94,5 juta dosis, AstraZeneca sebanyak 8,2 juta dosis, dan Sinopharm sebanyak 2 juta dosis.  

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.