COVID-19, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak

Publik kecam anggota DPR yang bersama keluarga mereka ingin diprioritaskan dalam tes virus corona.
Ronna Nirmala
2020.03.24
Jakarta
200324_ID_Covid-economy_1000.jpg Seorang penjual barang-barang keperluan sehari-hari menunggu dagangannya yang sepi pembeli di Jakarta, 22 Maret 2020, di tengah kekhawatiran wabah virus corona. Pemerintah mengatakan akan memberikan paket bantuan dana senilai 14.5 triliun rupiah untuk mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat dan membantu warga yang kehilangan pekerjaan akibat pembatasan aktivitas di tengah wabah COVID-19 di Indonesia.
AFP

Pemerintah akan memberikan paket bantuan dana tunai dan sosial senilai 14.5 triliun rupiah untuk mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat dan membantu yang kehilangan pekerjaan akibat pembatasan aktivitas di tengah wabah virus corona di Indonesia, demikian Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Selasa (24/3).

Bantuan akan diprioritaskan untuk masyarakat menengah ke bawah melalui dua program pemerintah, Kartu Sembako dan Kartu Pra-Kerja, kata Jokowi dalam konferensi pers.

“Saya meminta kepada semua Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kota untuk tanggap kepada situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa sore.

Pemerintah akan menambah anggaran bantuan sosial menjadi Rp4,5 triliun untuk masyarakat prasejahtera melalui Kartu Sembako Murah selama enam bulan ke depan. Dengan demikian, setiap keluarga yang semula hanya menerima bantuan Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulannya.

Pemerintah juga mempercepat implementasi Kartu Pra-Kerja, sekaligus untuk mengantisipasi pekerja yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan menyediakan anggaran sebesar Rp10 triliun.

“Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra-Kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan paket stimulus membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, dengan menanggung PPh 21 yang selama ini dibayar pekerja, dengan nilai subsidi mencapai Rp8,6 triliun.

Selain itu, bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar baik melalui perbankan maupun industri keuangan non-bank berupa penurunan bunga cicilan hingga 1 tahun.

“Tukang ojek yang mencicil beli motor, sopir taksi yang membeli mobil, nelayan yang membeli perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga diberikan kelonggaran 1 tahun,” kata Jokowi.

“Pihak-pihak perbankan nonbank dilarang mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collector,” tambahnya.

Lima, subsidi senilai Rp1,5 triliun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil kredit rumah bersubsidi.

Jokowi juga telah menandatangani Instruksi Presiden terkait realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19. Lewat aturan tersebut, seluruh kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah di tingkat daerah diwajibkan untuk memangkas seluruh anggaran yang tidak prioritas.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi belanja kementerian dan lembaga hingga Rp62,3 triliun yang bisa direalokasikan untuk penanganan COVID-19. Kementerian Keuangan juga akan merealokasikan dana kesehatan dari APBN hingga Rp6,1 triliun untuk tenaga medis yang menangani pasien COVID-19.

Sampai 24 Maret, Kementerian Kesehatan melaporkan jumlah kasus COVID-19 yang terkonfirmasi mencapai 686.

Adapun jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 30 orang dan 55 lainnya meninggal dunia, kata Juru Bicara Penanganan Percepatan COVID-19, Achmad Yurianto.

Yurianto mengatakan jumlah orang yang sudah dites sebanyak 11.693.

UN dibatalkan

Mengantisipasi pandemi virus corona, dimana menjaga jarak fisik (physical/social distancing) menjadi salah satu cara untuk menekan penyebarannya, berdampak pada keputusan pemerintah meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun ini.

“UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Selasa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sejumlah ketentuan kelulusan di seluruh jenjang pendidikan, di antaranya, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, termasuk penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Kedua, kelulusan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ketiga, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai tersebut untuk menentukan kelulusan siswa.

“Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini,” sebut Nadiem dalam edaran pengumumannya.

DPR tuai kritik

Sementara itu, publik mengkritik keras keinginan anggota DPR dan anggota keluarganya yang hendak melakukan tes massal COVID-19 di saat banyak masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan tersebut.

“Anggota DPR ini memperlihatkan sikap egoisme DPR yang mengistimewakan diri mereka di tengah kebutuhan mendesak penanganan COVID-19 yang seharusnya mendahulukan warga masyarakat yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan),” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam pernyataannya, Selasa.

Sementara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut keinginan anggota DPR sebagai bentuk lain dari korupsi, lantaran memanfaatkan jabatan dan mengambil keuntungan untuk pribadi dan keluarga.

“Ini semacam korupsi, memalukan sekali karena menggunakan kedudukannya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri dan keluarga,” kata Direktur YLBHI, Asfinawati.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan kepada wartawan, Senin (23/3), bahwa seluruh anggota DPR beserta keluarga akan menjalani tes massal COVID-19 pada Kamis atau Jumat pekan ini.

“Jumlah anggota dewan 575. Kalau kali empat saja rata-rata sekitar di atas 2.000 keseluruhan, dengan pembantu dan sopir barangkali,” kata Indra, dikutip dari sejumlah laporan media.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini dalam keterangan tertulisnya meminta para anggota dewan untuk mendahulukan kepentingan rakyat dengan membatalkan program tersebut.

Sebaliknya, para anggota dewan seharusnya membuat tindakan kolektif untuk membantu masyarakat di tengah wabah global ini.

“Tindakan kolektif tersebut bisa berhasil jika ada faktor kepercayaan dan kepemimpinan. Dua faktor inilah yang dihancurkan oleh DPR sekarang ini dengan tontonan yang tidak patut tersebut,” kata Didik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa program tes virus corona untuk DPR tidak akan menggunakan anggaran negara melainkan dari hasil kolektif sejumlah anggota dewan.

“Sebagian anggota inisiatif patungan membeli alat rapid test,” kata Sufmi dalam Kompas.com.

Pada Minggu (22/3), sebanyak 150 ribu alat tes COVID-19 dari Cina tiba di Indonesia. Ratusan ribu alat tes beserta perlengkapan kesehatan lainnya dijemput dengan pesawat Hercules melalui komando Kementerian Pertahanan RI.

Pemerintah berencana menambah jumlah alat tes tersebut demi menjangkau sekitar 1 juta masyarakat yang berada di dalam kelompok berisiko.

Kelompok prioritas

Yurianto mengatakan tes massal virus corona tahapan pertama bakal diprioritaskan untuk orang-orang yang melakukan kontak dekat dengan kasus positif yang sudah terkonfirmasi—baik yang sudah dirawat maupun menjalani isolasi mandiri, serta tenaga kerja yang melayani pasien COVID-19.

“Kalau kit yang didatangkan sudah cukup banyak, maka pemeriksaan selanjutnya berbasis wilayah. Pelaksanaannya akan dipantau otoritas kesehatan di wilayah tersebut,” tukas Yurianto.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

“Presiden menekankan bahwa prioritas penggunaan rapid test ditujukan kepada tenaga medis. Begitu pula masyarakat yang berada di zona rawan,” ucap Doni.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.