Pemerintah Usut Dugaan Deforestasi di Papua

Tia Asmara & Victor Mambor
2016.09.06
Jakarta & Jayapura
160906_ID_Papua_1000.jpg Papan penolakan masyarakat adat terhadap investasi kelapa sawit di lahan milik marga Mahuze di Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua. Foto diabadikan awal September 2016.
Victor Mambor/BeritaBenar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengirim tim ke Papua untuk mengusut deforestasi dan pembakaran lahan yang diduga dilakukan PT Korindo Group, perusahaan patungan Korea Selatan dan Indonesia, di provinsi paling timur Indonesia itu.

“Tim KLHK sedang di lapangan. Saya masih menunggu laporannya,” ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya, ketika dikonfirmasi BeritaBenar, Senin, 5 September 2016, terkait laporan yang menyebutkan maraknya deforestasi dan pembakaran lahan di Papua dan Maluku Utara.

Beberapa LSM yang terdiri dari dari Mighty, SKP-KAM Merauke, Yayasan Pusaka, Federasi Eropa untuk Transportasi dan Lingkungan, serta Federasi Korea untuk Gerakan Lingkungan, merilis hasil investigasi yang mereka lakukan pada 2013 – 2015 di Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Menurut laporan itu, perusahaan sawit dan kayu di bawah bendera PT Korindo Group telah membabat lebih dari 50.000 hektar hutan tropis - area seluas kira-kira setara dengan ibukota Korea Selatan, Seoul- untuk lahan konsesi kelapa sawit.di Merauke dan Boven Digoel, Papua, dan di kawasan Gane, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa ativitas Korindo berdampak signifikan terhadap bencana asap 2015 yang mengakibatkan kerugian besar pada lingkungan dan ekonomi Indonesia. Citra satelit, foto udara, dan data titik api menunjukkan korporasi tersebut melakukan proses pembukaan lahan secara sistematis dengan pembakaran, yang merupakan hal ilegal di Indonesia.

“Kami sudah laporkan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sudah kirim laporan ke Dirjen Penegakan Hukum dan Menteri Siti Nurbaya,” kata Direktur Mighty Asia Tenggara, Bustar Maitar.

Keresahan warga

Data LSM tersebut ternyata tak jauh berbeda dengan keluhan masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Merauke dan Pemprov Papua. Korindo Group dan beberapa perusahaan kelapa sawit di bagian selatan Papua juga menimbulkan masalah pada masyarakat setempat.

Pemilik hak ulayat tanah di Distrik Muting, Klemens Mahuze, secara tegas menolak investasi sawit di tanah miliknya, untuk menjaga ekosistem di dalam hutan agar tak rusak.

“Kami tak mau hutan dan dusun sagu dibongkar hanya untuk sawit. Kami menolak perusahaan itu karena terus membuka lahan meski berbagai janji diberikan. Sawit membunuh masa depan kami,” tegasnya kepada BeritaBenar.

Hal yang sama juga dikatakan Louis Koula, pemilik hak ulayat suku Muyu Mondobo. Dia mengaku khawatir akan kehilangan hutan yang merupakan sumber kehidupan masyarakat adat.

“Ini lahan kami, hak kami. Tak ada kehidupan lagi. Bagaimana masa depan kami?,” ujar Louis seperti tampak dalam video yang dirilis Mighty sambil menunjuk hutan adat Muyu Mandobo yang sudah beralih menjadi lahan milik Korindo.

Bupati Merauke Frederikus Gebze mengatakan akan membatasi pengembangan investasi sawit. Jika ada investor berniat menanamkan modalnya untuk sawit, dia berjanji tidak akan serta merta memberikan izin.

Gebze tak membantah hutan di Merauke dibabat karena hadirnya sejumlah investor yang mengembangkan kelapa sawit.

“Ini jadi catatan dalam kepemimpinan kami. Kita harus menjaga dan memelihara hutan dengan baik. Sehingga ekosistem yang ada tidak hilang akibat pembabatan hutan secara terus-menerus,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan sebagian besar lahan milik masyarakat Boven Digoel, telah dijual ke perusahaan-perusahaan untuk kegiatan investasi yang berkaitan dengan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

“Saya sudah memegang dokumen-dokumen terkait penjualan tanah yang di daerah ini (bagian selatan Papua). Persoalan yang terjadi, ketika investor mendapatkan izin dimaksud, justru digunakan dan atau dimanfaatkan untuk investasi di daerah lain,” ujarnya.

Pernyataan Korindo

Menurut data, PT Korindo Group telah hadir sejak 1993 di Merauke dan Boven Digoel. Salah satu anak perusahaan, PT Dongin Prabhawa, membuka kebun sawit seluas 40 ribu hektar di sana.

Seorang pemilik hak ulayat, Yosias Basik-Basik mengklaim Dongin Prabawa belum membayar ganti rugi tanahnya seluas kurang lebih 5.000 hektar yang dimanfaatkan untuk pengembangan sawit di daerah Maam, Distrik Ngguti.

“Memang kalau untuk beberapa kebutuhan pokok, biasa diberikan. Tetapi namanya ganti rugi, belum sama sekali,” ujarnya.

Sawit juga dikembangkan di barat laut Merauke dan Korindo terlibat di sana melalui tiga perusahaannya: PT Bio Inti Agrindo, PT Papua Agro Lestari, dan PT Berkat Citra Abadi.

Korindo Group dalam pernyataan yang diperoleh BeritaBenar membantah semua tudingan dengan menyatakan pihaknya “penganut kebijakan zero burning” dan “tidak ada pembakaran di perkebunan kelapa sawit kami.”

Dikatakan bahwa semua perkebunan sawit Korindo Group telah mendapat izin resmi dari Pemerintah Indonesia dan “patuh terhadap semua prosedur hukum.”

“Warga yang memiliki kemudahan untuk mengakses wilayah tersebut melalui perkebunan kami telah menyebabkan kebakaran untuk tujuan memburu satwa liar yang masih menghuni pepohonan,” sebut pernyataan itu.

Namun tampaknya pernyataan tersebut tidak dilihat meyakinkan, paling tidak bagi dua perusahaan pembeli langsung produksi Korindo. Perusahaan agribisnis Wilmar dan produsen sawit Musim Mas telah menghentikan pasokan dari Korindo sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.