Vandalisme Warnai Demo Hari Ketiga Menolak UU Cipta Kerja

Menko ekonomi Airlangga Hartarto menuding unjuk rasa disponsori pihak tertentu, buruh meminta pemerintah membuka tuduhan itu.
Ronna Nirmala
2020.10.08
Jakarta
201008_ID_Laborstrike3_1000.jpg Asap membumbung dari sebuah stasiun bus yang dibakar pada hari ketiga protes buruh dan mahasiswa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menarik investor namun dinilai mengorbankan hak-hak buruh dan kelestarian lingkungan hidup, di Jakarta, 8 Oktober 2020.
AFP

Protes berujung vandalisme terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia pada Kamis (8/10) mewarnai hari ketiga untuk rasa yang dimotori serikat buruh dan mahasiswa menentang disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan demi kepentingan investasi.

Ribuan orang yang berkumpul di sekitar Jl. Medan Merdeka Barat dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan tembakan gas air mata setelah aksi lempar batu dan pembakaran pos polisi di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, yang menjadi salah satu landmark ibu kota.

Pembubaran aksi dengan cara serupa juga dilakukan di sekitar Jl. Harmoni, belakang Istana Negara, hingga massa berhamburan ke berbagai arah.

Pengunjuk rasa kemudian melakukan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum seperti halte TransJakarta, kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan kantor polisi Tugu Tani.

Juru Bicara PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, mengatakan kereta hanya melayani dari Lebak Bulus sampai Blok M karena kerusuhan di sekitar Bundaran HI.

Beberapa peralatan konstruksi MRT fase II dari Bundaran HI ke Harmoni terdampak, termasuk dibakarnya dua ekskavator mini dan pagar proyek yang rubuh, kata Kamaluddin.

Di Jakarta, pengunjuk rasa berkumpul di sekitar Istana Negara hingga kawasan Pasar Senen. Rencana serikat buruh untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI batal lantaran akses menuju ke lokasi tersebut ditutup dengan pengawalan ketat dari aparat.

Pengawalan ketat juga berlaku di beberapa akses menuju DKI Jakarta untuk menghalangi massa dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) masuk dan bergabung dengan kerumunan lainnya.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam orasinya menyatakan aksi unjuk rasa yang digelar kelompok buruh hari ini adalah untuk menentang adanya praktik perbudakan yang disusun secara sistematis oleh negara.

“(UU Cipta Kerja) Membuat negara membenarkan perbudakan bagi bangsa kita, rakyat kita, karena hanya demi kepentingan segelintir kaum pemodal dan oligarki,” kata Nining, saat melakukan iring-iringan bersama ribuan buruh di Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat.

“Kita menghendaki rakyat hidup sejahtera,” tambahnya.

Juru Bicara Kepolisian Resor (Polres) Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing kepada wartawan mengatakan jajarannya menyiapkan lebih dari 350 personel yang berjaga di 10 titik perbatasan Jakarta dan Bekasi agar buruh dan mahasiswa tak keluar dari wilayah tersebut.

Ratusan massa yang dimotori oleh serikat buruh dari kawasan industri di Cikarang sempat memblokir jalan Tol Cikarang menuju Jakarta sebelum akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Juru Bicara Kepolisian RI, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan kepolisian menambah sekitar 2.500 personel yang berasal dari Tim BKO (Bawah Kendali Operasi) Brimob Nusantara untuk mengamankan aksi unjuk rasa di beberapa titik krusial di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Kemarin telah tiba BKO Brimob Nusantara sebanyak 2.500 personel untuk backup Polda Metro Jaya dan 200 personel untuk backup Polda Jawa Barat,” kata Awi kepada BenarNews, Kamis, sambil menambahkan bahwa personel tersebut berasal dari satuan unit kepolisian di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Bali dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiagakan hampir 10.000 personelnya untuk mengawasi jalannya aksi unjuk rasa yang berlangsung sehari sejak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10).

Mahasiswa dan buruh bentrok dengan polisi dalam demonstrasi buruh dan mahasiswa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan hidup, di Surabaya, Jawa Timur, 8 Oktober 2020. [AFP]
Mahasiswa dan buruh bentrok dengan polisi dalam demonstrasi buruh dan mahasiswa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan hidup, di Surabaya, Jawa Timur, 8 Oktober 2020. [AFP]
AFP

Aksi di luar Jabodetabek

Kericuhan juga terjadi di Malang dan Surabaya, Jawa Timur. Sejumlah mahasiswa dilaporkan terkapar karena terkena serempetan peluru karet dan gas air mata yang ditembakkan aparat di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gedung DPRD Kota Malang dan satu unit bus polisi di Jalan Sultan Agung, dirusak massa dengan satu orang aparat dilaporkan terluka, sebut laporan merdeka.com.

Perusakan terhadap gedung DPRD juga terjadi di Medan, Sumatra Utara dan Pekanbaru, Riau. Di kedua tempat tersebut, polisi juga membubarkan massa dengan tembakan gas air mata.

Massa yang tergabung dalam Front Oposisi Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Formasi) di Makassar mengepung seluruh sisi Gedung DPRD Sulawesi Selatan. Massa menyebut pengesahan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pengkhianatan yang dilakukan terhadap konstitusi negara.

“Aksi nasional serupa juga kami gelar di Semarang, Surabaya, Ternate,” kata salah seorang koordinator aksi, Xenos Zulyunico, kepada media lokal.

Sementara di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja setelah berdialog dengan perwakilan serikat buruh dan mahasiswa yang berdemo di depan di kantornya.

Ridwan mengaku permintaan tersebut akan disampaikannya melalui surat resmi yang akan dikirim ke pemerintah pusat pada Jumat.

“Isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, izin TKA (Tenaga Kerja Asing), masalah outsourcing dan masalah lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang,” kata Ridwan, melalui siaran langsung di akun Instagram miliknya.

“Diminta kepada Bapak Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena prosesnya masih ada 30 hari untuk direvisi oleh presiden,” tambahnya.

Potensi kekuatan berlebih

Aktivis hak asasi manusia (HAM) meminta kepolisian untuk menghentikan tindakan represif serta penggunaan kekuatan berlebih dalam menghadapi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Amnesty International Indonesia mencatat lebih dari 200 pengunjuk rasa di Bandung, Jawa Barat; Serang, Banten; hingga Semarang, Jawa Tengah; mengalami luka-luka dan puluhan lainnya menderita gegar otak hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kenyataan bahwa gas air mata dan kekerasan seperti aksi memukul dan menendang digunakan terhadap pengunjuk rasa yang tak bersenjata sangatlah mengkhawatirkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid, Kamis, seraya turut mengatakan bahwa peluru karet juga bisa menyebabkan cedera serius hingga kematian.

Pada Rabu, kepolisian menangkap lebih dari 300 pendemo di Palembang, Semarangdan Bandung; meski sebagian besar di antaranya kini telah dibebaskan, sebut laporan Amnesty.

Per Kamis, Polda Metro Jaya mengatakan telah mengamankan sekitar 400 orang yang berkaitan dengan aksi demo selama dua hari terakhir.

“Yang bikin rusuh orang yang memang bukan dari buruh atau mahasiswa. Ini yang kita amankan dan kita akan terus melakukan razia kepada mereka-mereka semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan.

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) HAM meminta seluruh elemen masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan hingga perusakan serta mematuhi protokol kesehatan secara maksimal dalam aksi penyampaian pendapat dan berekspresi.

Komnas HAM turut meminta aparat keamanan menghormati dan melindungi hak kebebasan berpendapat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik maupun internet.

“Polri di dalam melakukan pengamanan atas aksi penyampaian pendapat dan ekspresi, agar melakukannya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog,” kata Komnas HAM.

Para pengunjuk rasa melarikan diri dari semprotan gas air mata polisi dengan latar belakang bangunan yang dibakar dalam demonstrasi buruh dan mahasiswa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan hidup, di Jakarta, 8 Oktober 2020. [AFP]
Para pengunjuk rasa melarikan diri dari semprotan gas air mata polisi dengan latar belakang bangunan yang dibakar dalam demonstrasi buruh dan mahasiswa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan hidup, di Jakarta, 8 Oktober 2020. [AFP]

‘Demo disponsori’

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada dalang yang membiayai aksi demo buruh dan masyarakat sipil selama tiga hari terakhir.

“Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya,” kata Airlangga dalam telekonferensi, Kamis, tanpa menyebut secara terbuka siapa oknum yang dimaksudnya.

Airlangga menekankan, pemerintah tidak akan berhenti memperjuangkan keberadaan UU Cipta Kerja karena aturan tersebut telah disepakati oleh tujuh fraksi di DPR RI yang disebutnya telah cukup merepresentasikan suara rakyat.

"Jadi pemerintah tidak bisa berdiam hanya untuk mendengarkan mereka yang menggerakan demo,” katanya.

Merespons tudingan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Airlangga untuk membuktikan siapa sponsor di balik gelombang massa yang menolak UU Cipta Kerja.

“Dalam kaidah ilmu hukum, siapa yang menuduh dia harus membuktikan itu. Itu sudah ilmu hukum. Jangan kita yang ditunjuk, kita yang disuruh untuk membuktikan,” kata Said.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab atas beragam aksi unjuk rasa pasca-pengesahan UU Cipta Kerja.

“Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi tolak UU Cipta Kerja. Di sini Pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pihak pengusul,” kata Aboe dalam pernyataannya.

Klaster COVID demo

Di sisi lain, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan potensi kemunculan klaster baru penularan virus SARS-CoV-2 dari banyaknya aksi unjuk rasa di seluruh Tanah Air.

“Dengan jumlah massa yang cukup banyak, maka penyampaian aspirasi ini memiliki potensi yang besar untuk tumbuh menjadi sebuah klaster COVID-19,” kata Wiku dalam jumpa pers harian.

“Mari kita ingat bahwa kita masih di dalam kondisi pandemi, ada kedaruratan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Pada Kamis, Indonesia kembali mencatatkan penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 harian tertinggi dengan mencapai 4.850, sehingga totalnya menjadi 320.564. Jumlah tersebut disumbangkan paling banyak dari DKI Jakarta dengan 1.182 kasus dan Jawa Barat dengan 597 kasus.

Sementara total pasien meninggal akibat COVID-19 mencapai 11.580 orang atau bertambah 108 dari hari sebelumnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.