Densus 88 Kembali Tangkap 5 Terduga Anggota JI

Kajian ungkap sebagian dana zakat di Indonesia diselewengkan untuk membiayai kegiatan terkait militan.
Ronna Nirmala
2021.03.24
Jakarta
Densus 88 Kembali Tangkap 5 Terduga Anggota JI Polisi mengawal para terduga militan terafiliasi Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Jawa Timur setibanya mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk diinvestigasi lebih lanjut di ibu kota, 18 Maret 2021.
AP

Polisi pada Rabu (24/3), menangkap lima terduga anggota dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Tangerang dan Sumatra Utara, satu di antaranya diduga memiliki peran sebagai pencari dana untuk organisasi yang telah dinyatakan terlarang, demikian kata juru bicara kepolisian. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pria berinisial AM (54) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di Tangerang pada Rabu pagi, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatra Utara. 

“AM ini bertugas sebagai pencari dana atau dikenal di JI sebagai istishod, yang juga bertugas melakukan pelatihan kewirausahaan kepada seluruh anggota JI,” kata Rusdi dalam keterangan pers di Jakarta. 

Pelatihan bertujuan agar para anggota bisa mengembangkan usaha yang nantinya bakal berkontribusi pada pemberian iuran untuk organisasi, kata Rusdi. 

“Dan tentunya, ketika keuangan semakin besar, JI bisa terus menjaga dan mempertahankan eksistensi organisasi,” lanjutnya. 

Peneliti Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) sebelumnya mengatakan anggota JI umumnya menyetorkan 5-10 persen dari penghasilan per bulan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi. 

Selain itu, pendanaan juga dikumpulkan melalui penggalangan dana dari lembaga amal JI, kotak amal, sumbangan dari pondok pesantren, donatur, hingga usaha gabungan para anggota. 

PAKAR memperkirakan JI menghabiskan anggaran sekitar Rp215 juta per tahun untuk mengelola sasana Adira atau dan Rp2,4 miliar untuk memberangkatkan puluhan anggotanya mendapatkan pelatihan militer ke Suriah sepanjang periode 2013-2018.

Pada Senin, kepolisian juga mengumumkan penangkapan 22 anggota JI di DKI Jakarta, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. 

“Dari Jakarta dapat diketahui bersama pada tanggal 19 Maret 2021, 2 terduga diamankan, Sumatra Barat terdapat enam terduga dan Sumatra Utara terdapat 14 terduga,” kata Rusdi. 

“Hal ini terus dikembangkan, di Sumatra Utara kembali diamankan lagi empat terduga terorisme sehingga total keseluruhannya berjumlah 18,” tambahnya. 

Dari keseluruhan penangkapan di Sumatra Utara, Densus juga mengamankan 31 kotak amal yang diduga digunakan sebagai sumber pendanaan organisasi. Rusdi belum memberikan penjelasan berapa jumlah dana dari kotak amal tersebut. 

Akhir tahun lalu, kepolisian mengatakan lebih dari 20.000 kotak amal di warung makan dan toko swalayan di tujuh provinsi digunakan JI sebagai salah satu sumber pendanaan organisasi militan terlarang itu selama beberapa tahun terakhir. 

“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus, hanya meminta izin dari pemilik warung,” kata Juru Bicara Polri Irjen Argo Yuwono melalui pernyataan tertulis kepada BenarNews, Desember 2020. 

“Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur,” tambahnya.

Polri sudah menangkap total 49 orang yang diduga anggota JI sejak akhir Februari, termasuk 22 orang di Jawa Timur yang diduga bagian dari sel yang dipimpin Fahim, tokoh senior JI di sana yang ditangkap pada 26 Februari 2021. 

Pengawasan lembaga zakat

Anggota Komisi VIII DPR, Rudi Hartono Bangun meminta lembaga zakat negara untuk memperketat sistem pengawasan melalui sistem perekrutan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan untuk pendanaan terorisme. 

“Ini harus diwaspadai, apakah pimpinan lembaga zakat di tingkat daerah sudah steril dari terduga terorisme,” kata Rudi dalam rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Senin. 

“Jangan sampai nanti kita menganggarkan dana besar untuk pengamanan dan penanggulangan terorisme di Polri, tetapi teroris malah mendapatkan dana operasional dari dana zakat warga yang merupakan dana umat,” lanjutnya. 

Rudi memproyeksi potensi dana zakat di Indonesia bisa dihimpun hingga mencapai Rp300 triliun, merujuk 87,2 persen dari total penduduk adalah Muslim. 

Kepala Divisi Regional Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari International Association for Counter-terrorism & Security Professionals (IACSP) Asia Tenggara, Garnadi Walanda Dharmaputra, mengatakan dana dari yayasan amal yang terafiliasi kelompok teror untuk kegiatan sosial keagamaan hanya 11 persen, sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme. 

Sementara, operasional terorisme seperti membangun pertahanan bisa 37 persen, operasional organisasi 26 persen, dan membantu kerabat atau anggota atau ikhwan yang sakit mencapai 26 persen. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.