BNPT: Deradikalisasi Bagi Terdakwa Bom Bali Umar Patek Berhasil

Oleh Yenny Herawati dan Paramita Dewiyanti
2015.06.26
150626_ID_YENNY_PARAMITA_UMAR_PATEK_VG1.jpg Umar Patek menyatakan setia kepada Indonesia dalam upacara menyambut hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2015 di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur.
BeritaBenar

Pejabat kontraterorisme Indonesia mengatakan ketika terdakwa kasus bom Bali Umar Patek menemukan kembali rasa cinta kepada negaranya, adalah bukti bahwa program deradikalisasi berhasil.

Mereka mengatakan keberhasilan rehabilitasi Patek terlihat saat ia membawa bendera merah-putih saat upacara Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei, di penjara di mana dia menjalani hukuman 20 tahun.

“Narapidana teroris bisa dibina secara bersama-sama untuk kembali kepada jalan yang benar, untuk mencintai Indonesia, mempunyai nasionalisme tinggi, dan melaksanakan ajaran agama," kata staf ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Agus Surya Bakti kepada BeritaBenar.

Pernyataan Agus merujuk kepada perubahan yang menurut dia dialami Patek selama mengikuti program deradikalisasi.

Agus menyebut perubahan sikap yang dialami oleh Patek menunjukkan bahwa metode deradikalisasi dengan cara lunak (soft power) masih terbukti membawa dampak positif.

Hanyalah Sensasi

Patek alias Hisyam bin Alizein yang telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam bomb Bali mengaku mencintai Indonesia.

Patek dikenal dengan sebagai salah satu pemimpin Al Qaida. Ia ditangkap di bulan Januari 2011 Kota Abbotabad, Pakistan, empat bulan sebelum Osama bin Laden, tewas di kota yang sama.

Ia bahkan sempat menjadi pengibar bendera dalam upacara memperingati hari Kebangkitan Nasional di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei lalu.

"Motivasi saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih ini karena saya seorang warga negara Indonesia dan ingin menunjukkan bagaimana saya mencintai negara saya sendiri, Indonesia," katanya setelah upacara.

Upacara terseut juga dihadiri oleh Deputi I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen Agus Surya Bakti, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Sujudi, Direktur Deradikalisasi Irfan Idris dan sejumlah pejabat lainnya.

Pernyataan Patek menimbulkan banyak pertanyaan dan kesangsian dari masyarakat luas.

“Bagaimana kita percaya. Ia baru menjalani hukuman penjara beberapa tahun, sedangkan ia pernah menjadi anggota jaringan teroris Al Qaida puluhan tahun, bahkan membunuh mereka yang tak berdosa,” kata Septi Wardani kepada BeritaBenar tanggal 26 Juni.

Adik Septi adalah salah satu korban bom Bali.

“Dia [Patek] telah menyebabkan adik saya kehilangan kaki. Bagaimana saya lupa,” lanjut Septi.

“Saya tidak percaya perubahan Patek adalah tulus. Ini hanyalah sensasi BNPT,” katanya.

Terlalu Dini

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Solahudin, pakar terorisme yang juga seorang staf peneliti di Universitas Indonesia (UI).

“Terlalu dini untuk mengatakan bahwa keterlibatan Patek sebagai pengibar bendera untuk dijadikan tolak ukur keberhasilan BNPT dalam program deradikalisasi,” katanya kepada BeritaBenar tanggal 26 Juni.

Sidney Jones, direktur Instutite for Policy Analysis of Conflict (IPAC) sebelumnya mengatakan bahwa program deradikalisasi cara lunak yang dilakukan oleh BNPT sejak tahun 2002 tidak berjalan dengan baik.

“Deradikalisasi untuk merubah atau menghilangkan ideologi radikal termasuk di Indonesia terbukti tidak efektif,” katanya kepada BeritaBenar Mei lalu.

“Metode ini juga tak berhasil diterapkan kepada orang-orang yang sudah terpengaruh paham radikal," kata Sidney.

Sidney memberikan contoh kasus Santoso, gembong teroris pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

"Dia pernah diberi jabatan dan modal berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Poso. Tetapi kemudian, modal itu digunakan untuk menggaji anak buah dalam kelompoknya dan mendanai kegiatan-kegiatan bernuansa radikalisme," terang Sidney.

Krisbiantoro, Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menanyakan tentang inkonsistensi peradilan di Indonesia.

“Semua kejahatan harus ada hukuman yang setimpal. Tetapi menimbang hukuman mati bagi terdakwa narkoba dan terdakwa teroris yang terbukti membunuh ratusan orang hanya dengan 20 tahun penjara perlu dipertanyakan,” katanya kepada BeritaBenar.

Bulan April lalu pemerintah Indonesia telah mengeksekusi delapan terdakwa narkoba. Kebijakan ini menjadi sorotan dunia international karena dinilai kejam.

Optimis

Ketua Bidang Resosialisasi dan Rehabilitasi (Resoshab) BNPT, Werijon, optimis dengan perubahan Patek.

"Tadinya Patek susah didekati, tapi kita yakin dia seorang Muslim yang taat dan bisa diajak kerja sama," katanya kepada BeritaBenar tanggal 24 Juni lalu.

“Kita optimis, kalau Patek sebagai gembong teroris bisa diajak bekerjasama kita bisa menggunakannya untuk yang lain juga,” katanya lanjut.

Dari kasus Patek yang mau bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, BNPT sepakat untuk membuat modul baru untuk deradikalisasi.

“Untuk mengetahui peran mereka dalam aksi terorisme, apakah sebagai kelompok inti, pendukung, simpatisan atau lainnya,” kata Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof Dr Hamdi Muluk yang juga menjadi tim ketua untuk memimpin pembuatan modul.

“Untuk mengetahui motif mereka bergabung dengan kelompok radikal, aspirasi politik mereka, sikap mereka terhadap negara, masyarakat, demokrasi dan toleransi,” katanya kepada BeritaBenar tanggal 18 Juni.

Agus mengatakan bukan pekerjaan mudah untuk menyadarkan pelaku terorisme.

“Napi terorisme sangat sulit didekati dan diajak bersosialisasi di luar kelompok mereka,” ujar Agus.

Menurutnya, bila kecintaan terhadap bangsa sudah muncul, BNPT akan melanjutkan dengan metode pembekalan kemandirian dan kesejahteraan.

“Ini penting agar mereka bisa kembali kepada masyarakat dengan baik,” katanya lanjut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.