Kebocoran Data Pribadi, DPR Panggil Facebook
2018.04.10
Jakarta
Buntut dari laporan bocornya data 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal meminta pertanggungjawaban atas skandal yang melilit perusahaan media sosial itu.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada petinggi Facebook Indonesia untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan parlemen Indonesia.
Menurut rencana, RDPU sedianya dijadwalkan pada Rabu, 11 April 2018. Namun, pihak Facebook Indonesia meminta penundaan hingga Selasa pekan depan.
"Pemanggilan sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun mereka ingin menunggu hasil sidang Kongres Amerika Serikat yang memanggil Mark Zuckerberg," ujar Hanafi kepada BeritaBenar di Jakarta.
Penundaan disebut karena Facebook Indonesia menanti hasil sidang bos mereka Mark Zuckerberg yang menghadapi pemanggilan Kongres AS, terkait masalah yang sama yakni pencurian data 70,6 juta pengguna di Negeri Paman Sam itu.
Laporan media menyebut lembaga konsultasi politik asal Inggris Cambridge Analytica memanen data pengguna Facebook yang disebut-sebut untuk kepentingan pemenangan politik Donald Trump pada Pilpres AS 2016.
Indonesia sendiri berada di urutan ketiga setelah AS dan Filipina dalam daftar pengguna terbanyak yang datanya dipanen Cambridge Analytica.
Menurut Hanafi, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait data 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia yang diperoleh tanpa izin oleh lembaga konsultasi politik asal Inggris itu.
Pihaknya bakal mendalami masalah kebocoran data tersebut. Tindak lanjut juga akan dirumuskan setelah RDPU.
"Apapun hasil di sana (AS) kita tetap akan memanggil Facebook Indonesia," imbuh Hanafi.
Tuntut Facebook
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Polri kini menjajaki kemungkinan untuk menuntut Facebook dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur pada pasal 26 yang menerangkan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik terkait data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.
"Jika dimungkinkan hukuman terhadap badan hukum atau denda. Kami sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menyiapkan proses selanjutnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada pers, akhir pekan lalu.
Rudiantara menyatakan, ada indikasi pelanggaran UU ITE. Melalui perwakilan Facebook di Indonesia, dia meminta agar Facebook segera menyelesaikan audit demi melindungi data pribadi pengguna.
Kemenkominfo telah melayangkan surat teguran tertulis kepada Facebook.
Rudiantara menyatakan tak tertutup kemungkinan untuk memberlakukan sanksi berat berupa pemblokiran jika Facebook menyalahi aturan di Indonesia.
"Penghentian operasi sementara saya punya hak untuk itu," ujar Rudiantara, seperti dikutip di laman cnnindonesia.com.
Ia membuka kemungkinan menghentikan sementara Facebook jika respons dari media sosial tersebut berkaitan dengan nasib 1,09 juta data pengguna Facebook Indonesia itu tak kunjung diterima hingga Kamis, 12 April 2018.
"Memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia menjadi bagian data base Cambridge Analytica. Penyalahgunaan data untuk kepentingan apapun merupakan pelanggaran," jelasnya.
Audit aplikasi
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, menyatakan, pihaknya kini tengah berjuang menyelesaikan audit kepada berbagai aplikasi yang dilakukan dengan pihak ketiga.
Meski begitu, tidak diketahui pasti kapan hasil audit akan diserahkan pada pemerintah.
"Kami belum bisa memberikan kepastian. Itu bergantung Pusat," ujarnya kepada BeritaBenar.
Sementara itu, Polri juga berencana memanggil pihak Facebook Indonesia. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen. Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kemenkominfo untuk menjajaki proses hukum yang bisa ditempuh.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dalam upaya melakukan penyelidikan. Kami juga akan berkoordinasi untuk memanggil pihak Facebook," kata Iqbal.
Di sisi lain, pakar hukum telematika Universitas Indonesia, Edmon Makarim, menyatakan bahwa Facebook bisa saja dijerat dengan UU ITE jika terbukti melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi penggunanya.
Menurut Edmon, jalur hukum bisa dilakukan secara perdata melalui gugatan ganti rugi dari pemilik data yang bersangkutan.
"Jika demi kepentingan publik maka layak juga dipikirkan untuk memfungsikan jaksa sebagai pengacara negara, menggugat kepada pelaku usaha tersebut," ujarnya.
"Jika sudah jelas ada pelanggaran data pribadi selayaknya diberikan sanksi atau bahkan diblokir."