Ingin Luruskan Sejarah, Kesaksian Eks Tapol Pulau Buru

Dua bekas tahanan politik menceritakan kisah mereka ditahan di ‘Pulau Buangan’ karena tuduhan terlibat PKI.
Yovinus Guntur
2016.09.30
Surabaya
160930_ID_PKI_1000.jpg Gregorius Suharsoyo Gunito duduk di antara lukisan di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur, 28 September 2016.
Yovinus Guntur/BeritaBenar

Gregorius Suharsoyo Gunito (80) sibuk memilih lukisan yang tersimpan di samping rumahnya. Satu persatu, lukisan dibawa ke teras untuk dibersihkan. Ada 10 lukisan berbentuk sketsa yang punya kenangan tersendiri, karena dibuat di Pulau Buru, Maluku.

Greg adalah seorang tahanan politik yang dikirim ke pulau itu. Dia dibuang, pada 16 Agustus 1969 dari Nusakambangan. Sebelumnya ia ditahan di Koblen, Surabaya, Jawa Timur, selama 3 tahun.

“Saya berada di Pulau Buru sembilan tahun, sebelum kembali ke Pulau Jawa,” ujar Greg kepada BeritaBenar, Rabu, 28 September 2016.

Ia dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Greg yang guru teater memang menjadi aktivis Lekra, tapi tidak tercatat sebagai anggota PKI.

Ia dibawa ke Pulau Buru bersama 500 orang lain tanpa ada putusan pengadilan. Di sana, Greg tinggal di unit 3 bersama Pramoedya Ananta Toer.

Pembuangan mereka yang dituduh PKI setelah partai itu dinyatakan terlarang, menyusul tragedi 30 September 1965 – dimana tujuh jenderal dibunuh, dan berakhirnya kepemimpinan Presiden Sukarno.

Berbagai laporan menyebutkan dalam operasi “ganyang” PKI, ratusan ribu orang tewas. Tapi, pemerintah tak mengakui ada korban tewas dalam jumlah banyak serta tidak mau meminta maaf.

Garap lahan dan melukis

Selama di Pulau Buru, rutinitas Greg menggarap lahan untuk ladang dan sawah. Di malam hari, dia membuat sketsa dengan alat-alat yang sempat dibawanya.

Seluruh sketsa Greg menggambarkan tentang keindahan Pulau Buru.

“Saya melukis Pulau Buru, termasuk kedatangan misionaris di sana. Saya ingin menceritakan Pulau Buru adalah tempat yang tenang,” ungkap pria kelahiran Madiun, 10 Februari 1936 ini.

Menurut Greg, mereka yang dibuang ke Pulau Buru dikategorikan sebagai golongan B yaitu para aktivis pro-PKI dan ormasnya.

“Untuk tapol 65 ada tiga golongan yakni A,B, dan C. Mereka yang golongan A disidang di Jakarta dan dijatuhi hukuman mati, seperti DN. Aidit,” jelas Greg.

Sedangkan golongan C, mereka yang dianggap simpatisan, tak terbukti punya kartu anggota dan “dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat,” tambahnya.

Niat luruskan sejarah

Greg yang kini tinggal di Sidoarjo mengaku, masih ada suara sumbang dari sebagian masyarakat tentang keterlibatannya dalam “organisasi terlarang”. Namun hal ini tidak menyurutkan niatnya untuk meluruskan sejarah.

“Setiap refleksi kemerdekaan di kampung, saya selalu memberikan semangat pada kaum muda akan pentingnya Pancasila dan persatuan, serta meluruskan sejarah yang selama ini tak benar,” tutur Greg, yang menghabiskan hari tuanya dengan tetap melukis.

Menurutnya, banyak orang dituduh PKI dan ormasnya tanpa lewat proses peradilan. Persoalan ini seharusnya diketahui masyarakat dan pemerintah bersedia mengakui kesalahan masa lalu.

Oei Hiem Hwie memperlihatkan koran Trompet Masjarakat di Perpustakaan Medayu Agung Surabaya, 30 September 2016. (Yovinus Guntur/BeritaBenar)

Wartawan dituduh PKI

Pengalaman pernah ditahan dengan tuduhan terlibat PKI juga dialami Oei Hiem Hwie, pemilik Perpustakaan Medayu Agung Surabaya.

Wartawan Trompet Masjarakat yang bermotto “Membawa Suara Kaum Ketjil Bebas Dari Segala Pengaruh” itu bertugas di bidang sosial politik pada 1960-an.

Peristiwa 30 September 1965 membuat Trompet Masjarakat ditutup. Oei ditangkap. Foto-foto, koran, buku, dirampas untuk dibakar. Untungnya, beberapa dokumen sensitif diamankan di atas plafon rumahnya di Malang.

Ia ditahan tanpa proses persidangan. Dia ditahan di Batu, Malang, Kalisosok dan Koblen, Surabaya, sebelum dibuang ke Buru pada 1970.

Di sana, ia bersahabat baik dengan Pramoedya. Bahkan, Pram sempat menitipkan ketikan karyanya kepada Oei untuk dibawa ke Pulau Jawa.

“Saya dibebaskan tahun 1978 dan berhasil membawa ketikan karya Pram. Ketika ia dibebaskan, saya hendak memberikan naskah itu, tapi ia menolak dan menyuruh saya menyimpannya,” ujar Oei.

Oei tiba di Pulau Jawa bersama 4.288 eks Tapol. Ia diberi surat pembebasan “pengembalian ke masyarakat” dan mendapat KTP bertanda ET atau Eks Tapol. Status ET baru dihapus setelah KTP Oei menjadi seumur hidup.

Ditanya soal perlakuan diskriminasi yang dialami, Oei hanya tersenyum. “Kalau diskriminasi tidak perlu diceritakan. Anda pasti taulah,” cetusnya.

Sulitnya rekonsiliasi

Koordinator Ikatan Orang Hilang Indonesia Jawa Timur, Dandik Katjasungkana, mengatakan rekonsiliasi dan rehabilitasi seperti direkomendasikan dalam Simposium Nasional Tragedi 1965 yang digelar April lalu, sulit terwujud.

Salah satunya, menurutnya, karena belum dicabutnya Tap MPRS XXV/1966 yang melarang aktivitas PKI dan perkembangan ideologi komunisme dan marxisme di Indonesia.

Selain itu, “sampai sekarang tidak ada tanda-tanda dari pemerintah melakukan rekomendasi simposium,” ujarnya seraya menambahkan diskriminasi akan tetap dialami para Korban ‘65.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap masyarakat tak lagi melakukan tindakan diskriminasi terhadap mereka yang dituduh terlibat PKI karena itu bagian masa lalu bangsa.

Disisi lain, ia meminta tidak ada penggunaan lambang PKI di Jawa Timur dan Indonesia karena hal itu bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Saat ini, ada 30-an Korban ‘65 yang aktif dalam pertemuan non-formal di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Mereka adalah aktivis PKI, Lekra, Gerwani hingga yang ditahan tanpa persidangan.

Bagi Greg, Oei dan ribuan mereka yang dituduh terlibat PKI tanpa melalui pengadilan, tinggal di Pulau Buru adalah perjalanan hidup yang tak akan terlupa.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.