Data Pengguna Disebut Bocor, Facebook Digugat Rp21,9 Miliar
2018.08.21
Jakarta
Sidang perdana gugatan bernilai Rp21,9 miliar terhadap Facebook dalam kasus kebocoran data dari lebih dari 1 juta pengguna di Indonesia batal digelar Selasa karena ketidakhadiran pihak tergugat.
Gugatan class action itu diajukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut Facebook Indonesia ICT Institute (IDICTI) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Mei lalu.
"Ini bagian perlawanan kami lewat jalur yudikatif (peradilan) setelah sebelumnya pemerintah dan legislatif seperti tidak dianggap (oleh Facebook)," kata Ketua LPPMII Kamilov Sagala kepada BeritaBenar, Selasa, 21 Agustus 2018.
"Mereka harus bertanggung jawab karena telah menodai kepercayaan masyarakat Indonesia."
Selain Facebook – kantor pusat dan perwakilan Indonesia, mereka juga menggugat Cambridge Analytica yang merupakan konsultan politik berbasis di London, Inggris, yang diduga mengambil data pengguna Facebook.
Namun dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan, baik perwakilan Facebook atau Cambridge Analytica selaku pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil lewat surat resmi.
Maka seperti disampaikan ketua majelis hakim Martin Ponto, persidangan akan ditunda hingga tiga bulan mendatang, tepatnya pada 27 November 2018.
"Karena di luar negeri, pemanggilan terhadap para pihak harus dilakukan tiga bulan sebelum sidang," kata Martin.
"Nanti jika setelah tiga bulan tidak ada respons, baru persidangan akan dilanjutkan."
‘Sayangkan sikap Facebook’
Terkait penundaan sidang, direktur eksekutif IDICTI Heru Sutadi menilai Facebook dan Cambridge Analytica tidak menunjukkan itikad baik dengan mematuhi proses hukum dan peradilan Indonesia.
"Karena undangan resmi untuk sidang kali ini sudah dikirim sejak beberapa bulan lalu," ujar Heru usai persidangan.
"Kami menyayangkan sikap Facebook yang tidak hadir."
Heru menambahkan penggugat akan berusaha mendatangkan dewan komisioner Komisi Informasi Inggris (ICO) untuk menjadi saksi karena mereka pernah mengusut kasus kebocoran data 87 juta pengguna Facebook.
“Kalau ICO datang, kasus ini akan menjadi terang benderang. Kami harapkan mereka bisa hadir,” paparnya, seraya menambahkan bahwa undangan ke ICO sudah dikirim melalui Kedutaan Indonesia 16 Agustus lalu.
Juru bicara Facebook Indonesia, Putri Dewanti ketika dikonfirmasi menyangkal pihaknya tidak menghormati proses hukum Indonesia, seperti yang dituduhkan para penggugat.
"Kemarin juga kami memenuhi panggilan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," kata Putri, mengenai kehadiran mereka ketika melakukan dengar pendapat dengan anggota dewan pada 17 April lalu.
Ditanya mengenai langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh Facebook, termasuk kemungkinan hadir dalam sidang lanjutan November mendatang, ia enggan memastikan.
Yang jelas, tambah Putri, Facebook Indonesia berkeyakinan bahwa tidak ada data pengguna Indonesia yang bocor dan digunakan oleh Cambridge Analytica.
"Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa data yang dipakai Aleksandr Kogan (peneliti Cambridge Analytica) hanya data di Amerika Serikat. Di luar Amerika tidak ada, termasuk di Indonesia," jelasnya.
Menyangkal
Lewat pernyataan April lalu, kantor pusat Facebook di Amerika Serikat mengungkapkan bahwa terdapat sekitar satu juta data akun di Indonesia yang dimanfaatkan Cambridge Analytica.
Angka tersebut membuat Indonesia berada di peringkat ketiga daftar negara dengan kebocoran data Facebook terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat yang mencapai 70,6 juta akun dan Filipina yang sebanyak 1,1 juta akun.
Akibat kebocoran itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah memanggil Facebook pada Mei lalu, serta meminta hasil audit kebocoran data untuk menakar dampak kerugian bagi pengguna Indonesia.
Hanya saja, Facebook yang saat itu diwakili Wakil Presiden dan Kebijakan Publik Asia Pasifik Simon Milner tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan masih menunggu otoritas Inggris yang tengah menginvestigasi Cambridge Analytica.
Tak cuma Rudiantara, Komisi I DPR pun sempat bertemu dengan perwakilan Facebook sebulan sebelumnya.
Namun dalam kesempatan tersebut, Facebook menyangkal telah terjadi kebocoran data pengguna di Indonesia.
Seperti dikatakan kepala kebijakan publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, kala itu, yang terjadi adalah pelanggaran kepercayaan pihak ketiga yang dilakukan Aleksandr Kogan.
Mengenai gugatan yang kini berjalan di pengadilan, anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menyuarakan dukungan terhadap para penggugat.
Pasalnya, Evita menilai Facebook selama ini tak menunjukkan niat untuk menyelesaikan kasus dengan baik.
“Seperti melakukan pembiaran," katanya.
Adapun Rudiantara tak berkomentar banyak. Dalam pernyataan di laman CNN Indonesia, ia hanya mempersilakan masyarakat untuk melapor jika merasa data pribadi mereka telah dicuri.
"Maka dari itu saya sudah bilang dari surat Facebook terakhir dikatakan tidak ada korban dari Indonesia. Tapi jika ada yang memang dicuri datanya di Indonesia agar segera lapor," kata Rudiantara.